- Menyatakan terdakwa Rusdi Alias Musa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ?dengan sengaja menggunakan surat palsu? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rusdi Alias Musa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar asli Surat Izin Pengolahan Tanah tanggal 12 Juni 1979 an. Attan Jamaluddin, yang ada catatan tambahan dibagian belakangnya;
- ;
- 1 (satu) buah persil Akta Jual Beli (AJB) asli Nomor: 161/AJB/BK/1988, tanggal 6 Juli 1988 , an. Supendi;
- 1 (satu) buah persil Akta Jual Beli (AJB) asli Nomor: 162/AJB/BK/1988, tanggal 6 Juli 1988 , an. Supendi;
- 1 (satu) Buah persil Akta Jual Beli (AJB) asli Nomor: 163/AJB/BK/1988, tanggal 6 Juli 1988, an. Supendi;
- 1 (satu) buah photocopy legalisir salinan Putusan Perdata Nomor: 23/Pdt.G/2020/PN Dum tanggal 26 November 2020;
- 1 (satu) lembar Asli Kwitansi Jual Beli Tanah antara Sdr. Supendi dengan Sdr. Attan Jamaluddin tanggal 20 Juli 1988;
- 1 (satu) buah persil asli Surat Pernyataan Nurzaman A tanggal 04 September 2020;
- 1 (satu) lembar surat dari Camat Sungai Sembilan Nomor: 152/181/KEC-SS/PEM tanggal 09 September 2020;
- 1 (satu) lembar surat dari Camat Sungai Sembilan Nomor: 152/146/KEC-SS/PEM tanggal 10 Juli 2020;
- 1 (satu) lembar photocopy yang telah dilegalisir ijazah dengan Nomor Seri: 01568/S.1/UNILAK/FIA/1994 tanggal 23 Juni 1994 atas nama M. Rasyid;
- 1 (satu) lembar KTP asli dengan NIK 1472022810570001 atas nama Muhammad Rasyid;
- 1 (satu) lembar asli daftar riwayat pekerjaan atas nama Drs. M. Rasyid tahun 2000;
- 1 (satu) buah photocopy yang telah dilegalisir sesuai asli buku register Kantor Kelurahan Lubuk Gaung tahun 2019/2020/2021; (terlampir di dalam berkas);
Putusan PN DUMAI Nomor 128/Pid.B/2022/PN Dum |
|
Nomor | 128/Pid.B/2022/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mery Donna Tiur Pasaribu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hamdan Saripudin, Br Hakim Anggota Alfarobi |
Panitera | Panitera Pengganti: Parlianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi Supendi Alias Abeng Kecap; Tetap terlampir dalam berkas perkara. 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 128/Pid.B/2022/PN Dum
Statistik4410