- Menyatakan Terdakwa I David Lohy alias David dan Terdakwa II Amin Lohy alias Amin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang?;
- Menyatakan Terdakwa III Rolly Lohy alias Ratu, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu dan dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I David Lohy alias David dan Terdakwa II Amin Lohy alias Amin oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;
- Membebaskan Terdakwa III Rolly Lohy alias Ratu oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa I David Lohy alias David dan Terdakwa II Amin Lohy alias Amin dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa I David Lohy alias David dan Terdakwa II Amin Lohy alias Amin tetap ditahan;
- Memerintahkan Terdakwa III Rolly Lohy alias Ratu dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa III Rolly Lohy alias Ratu dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa CD tetap terlampir dalam berkas perkara;
- Membebankan kepada Terdakwa I David Lohy alias David dan Terdakwa II Amin Lohy alias Amin membayar biaya perkara yang masing-masing sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN Dataran Hunipopu Nomor 44/Pid.B/2021/PN Drh |
|
Nomor | 44/Pid.B/2021/PN Drh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Dataran Hunipopu |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rachmat Habibi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hokky, Br Hakim Anggota Andi Maulana Arif Nur |
Panitera | Panitera Pengganti: Eke Sanfastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 11. Membebankan biaya perkara atas nama Terdakwa III Rolly Lohy alias Ratu kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 44/Pid.B/2021/PN Drh
Statistik737