- Menyatakan Terdakwa Syafrizal Daulay Alias Ebot Bin Bustami Daulay tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat yang dilakukan secara terorganisasi tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syafrizal Daulay Alias Ebot Bin Bustami Daulay oleh karena itu dengan pidana mati;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 6 (enam) karung berisikan 224.423 (dua ratus dua puluh empat ribu empat ratus dua puluh tiga) gram bruto, dengan rincian sebagai berikut:
- 1 (satu) karung berisikan narkotika jenis ganja sebanyak 37.702 (tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus dua) gram brutto;
- 1 (satu) karung berisikan narkotika jenis ganja sebanyak 36.511 (tiga puluh enam ribu lima ratus sebelas) gram brutto;
- 1 (satu) karung berisikan narkotika jenis ganja sebanyak 37.191 (tiga puluh tujuh ribu seratus sembilan puluh satu) gram brutto;
- 1 (satu) karung berisikan narkotika jenis ganja sebanyak 37.092 (tiga puluh tujuh ribu sembilan puluh dua) gram brutto;
- 1 (satu) karung berisikan narkotika jenis ganja sebanyak 38.433 (tiga puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh tiga) gram brutto;
- 1 (satu) karung berisikan narkotika jenis ganja sebanyak 37.494 (tiga puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh empat) gram brutto;
- 1 (satu) unit Handphone merek Oppo A53 warna biru dongker dengan nomor simcard 082210915415 dan 081351311797 yang disita dari Sahputra Als Putra Bin Abdul Rahman;
- 1 (satu) unit handphone merk Tecno Spark warna biru muda dengan nomor simcard 081288669784 dan 082297330718 disita dari Ishak Als Is Bin Yunus;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo V2027 warna biru muda dengan nomor simcard 082216994072 dan 082299755317 disita dari Reza Nanda Putra Als Reza Bin Jemadan;
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy J4+ warna biru dengan nomor simcard 082272857679 disita dari Terdakwa;
- 1 (satu) unit Hp merek Oppo Reno dengan nomor simcard 081263803509 disita dari Terdakwa;
- 1 (satu) unit Hp merek Nokia dengan nomor simcard 082166626673 disita dari Terdakwa;
- 1 (satu) unit kendaraan roda empat merek Toyota Inova warna hitam metalik No.Pol B 1058 BVI berikut STNK yang disita dari Sahputra Als Putra Bin Abdul Rahman;
Putusan PN Pangkalan Balai Nomor 124/Pid.Sus/2022/PN Pkb |
|
Nomor | 124/Pid.Sus/2022/PN Pkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Pangkalan Balai |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Silvi Ariani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ayu Cahyani Sirait, Hakim Anggota Syarifa Yana |
Panitera | Panitera Pengganti Al Ihsan Alamsyur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA MATI |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimana dari tiap karung telah disisihkan sebanyak 30 (tiga puluh) gram bruto untuk pemeriksaan laboratorium berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 13 November 2021, sedangkan sisanya sebanyak 224,243 (dua ratus dua puluh empat koma dua ratus empat puluh tiga) kilogram bruto dimusnahkan berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 8 Desember 2021; dirampas untuk dimusnahkan; dirampas untuk negara; dikembalikan kepada Saudara Andi Rahman; 4. Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah Nihil. |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 220/PID/2022/PT PLG
Pertama : 124/Pid.Sus/2022/PN Pkb
Statistik7219