- Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;
- Menolak Gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Frans Seda;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Samin Taka;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Menuju Terminal Oebobo;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Thamrin;
- Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor : 64 tanggal 26 Juli 2013 yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT Jetty Darlina, SH, M.Kn antara JUSUF TOMBOY, AGUSTINA SINLAE TOMBOY dan POLCE BUDIYON TOMBOY sebagai ahli waris dari OSIAS TOMBOY selaku Penjual dengan MARY ELIM selaku Pembeli;
- Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 198 / Pdt.G / 2016 / PN. KPG Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor : 142 / PDT / 2017 / PT. KPG Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 144 K / PDT / 2019 dan telah berkekuatan hukum tetap (BHT) sesuai dengan Surat Keterangan Incraht yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Kupang kelas IA melalui Nomor : W26.U1 / 3830 / HT.04.10 / XI / 2019 tanggal 12 Nopember 2019;
- Akta Pernyataan Nomor 17 tanggal 8 Januari 2019 dari Agustina Silae Tomboy, Akta Pernyataan Nomor 22 tanggal 9 Januari 2019 dari Polce Bodiyon Tomboy, Cs dan Surat Pernyataan dari Yusuf Tomboy tanggal 4 November 2019 adalah sah dan berdasar hukum;
Putusan PN KUPANG Nomor 137/Pdt.G/2021/PN Kpg |
|
Nomor | 137/Pdt.G/2021/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Gde Oka Mahardika |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fransiskus Wilfridus Mamo, Mhbr Hakim Anggota Reza Tyra |
Panitera | Panitera Pengganti:anderias Benu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi : Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : Dalam Rekonvensi : 1. Mengabulkan gugatan Rekonvensi untuk sebagian; 2. Menyatakan hukum bahwa Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi adalah pemilik sah sebidang tanah yang terletak di RT. 025, RW. 007, Kelurahan Kayu Putih Kecamatan Oebobo, Kota Kupang seluas 4.825 M2 dengan batas-batas sebagai berikut : 3. Menyatakan hukum bahwa sebidang tanah yang terletak di RT. 025, RW. 007, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang seluas 4.825 M2 yang diperoleh Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi, berdasarkan dokumen kepemilikan antara lain : 4. Menyatakan hukum bahwa penjualan tanah sengketa seluas 612,5 M2 yang dilakukan oleh Tergugat II kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi berdasarkan Kwitansi Pembayaran tertanggal 30 November 2012 dan penerbitan Surat Pernyataan Penyerahan Hak Nomor : 05 / PEM.PH / KEC.OEB / 2017 tertanggal 2 Maret 2017 adalah tidak sah, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 5. Menyatakan hukum bahwa Penerbitan Surat Pembatalan Surat Pernyataan Penyerahan Hak Atas Tanah Nomor : 005 / 112 / II / 2019 tanggal 21 Februari 2019 oleh Camat Oebobo adalah sah dan berdasarkan hukum; 6. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi yang berkeinginan menguasai tanah sengketa bahkan telah melakukan pemagaran atas tanah sengketa secara tanpa alas hak yang sah serta secara melawan hukum, sehingga Penggugat Rekonvensi /Tergugat I Konvensi tidak dapat menguasai dan memanfaatkan serta memiliki tanah sengketa sebagaimana mestinya adalah perbuatan melawan hukum; 7. Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi atau terhadap siapapun yang mendapat hak/kuasa dari padanya dihukum untuk segera membongkar bangunan pagar dan mengosongkan serta menyerahkan tanah sengketa tersebut kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi tanpa syarat dan jika perlu dengan bantuan keamanan; 8. Menolak Gugatan Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi : - Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.515.000,00 (dua juta lima ratus lima belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 137/Pdt.G/2021/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 137/Pdt.G/2021/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 137/Pdt.G/2021/PN Kpg
Statistik7518