- Menyatakan Terdakwa IQBAL VRADANA tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair.
- Membebaskan Terdakwa IQBAL VRADANA tersebut di atas oleh karena itu dari dakwaan Primair ;
- Menyatakan Terdakwa IQBAL VRADANA tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak Turut Serta menguasai narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp.900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip besar didalamnya berisikan 20 (dua puluh) bungkus plastik klip kecil kosong. 1 (satu) kotak rokok surya kecil didalamnya berisikan 1 (satu) unit timbangan kecil, 1 (satu) buah dompet didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang kosong, 1 (satu) bungkus plastik klip sedang didalamnya berisikan 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu 2 (dua) buah pipe, 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG.
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 187/Pid.Sus/2022/PN Sim |
|
Nomor | 187/Pid.Sus/2022/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurnaningsih Amriani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aries Kata Ginting, Br Hakim Anggota Dessy Deria Elisabet Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti Usaha Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan ; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1018 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 187/Pid.Sus/2022/PN Sim
Statistik572