- Menolak permohonan provisi Penggugat tersebut;
- Menolak eksepsi Tergugat tersebut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hukum bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi terhadap Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) Nomor 141/SPK-RPN/PO/IX/2019 tanggal 11 September 2019 dan Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) Nomor 206/SPK-RPN/PO/XII/2019 tanggal 3 Desember 2019 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;
- Membatalkan Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) Nomor 141/SPK-RPN/PO/IX/2019 tanggal 11 September 2019 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT, dengan segala akibat hukumnya;
- Membatalkan Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) Nomor 206/SPK-RPN/PO/XII/2019 tanggal 3 Desember 2019, antara PENGGUGAT dan TERGUGAT, dengan segala akibat hukumnya;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT pengembalian uang muka yang sudah diterima TERGUGAT sebesar Rp 1.250.758.080,00 (satu milyar dua ratus lima puluh juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu delapan puluh rupiah), dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan bunga, biaya dan kerugian yang harus dibayar oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah sebesar Rp 75.045.484,80 (tujuh puluh lima juta empat puluh lima ribu empat ratus delapan puluh empat koma delapan rupiah) pertahun terhitung sejak tanggal 16 Januari 2020 hingga putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi untuk seluruhnya ;
- Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp680.000,00 (enam ratus delapan puluh ribu rupiah);
Putusan PN DENPASAR Nomor 189/Pdt.G/2022/PN Dps |
|
Nomor | 189/Pdt.G/2022/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Ketut Kimiarsa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hari Supriyanto, Br Hakim Anggota Gede Putra Astawa |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Komang Novi Priastuti Puspita Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI : Dalam Provisi : Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 17 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2792 K/Pdt/2023
Pertama : 189/Pdt.G/2022/PN Dps
Statistik10044