Putusan PN SERANG Nomor 100/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Srg |
|
Nomor | 100/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Uli Purnama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kanthi Rahayu, Br Hakim Anggota Ir. Setijobudi |
Panitera | Panitera Pengganti Katmiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat Konvensi seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian; 2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat Konvensi dengan Tergugat Konvensi putus sejak tanggal 11 Januari 2022 karena Penggugat Konvensi mengalami sakit berkepanjangan; 3. Menghukum Tergugat Konvensi membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengantian hak kepada Penggugat Konvensi total sejumlah Rp107.975.088,00 (seratus tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu delapan puluh delapan rupiah); 4. Menghukum Tergugat Konvensi membayar upah Penggugat Konvensi pada bulan November 2021 s.d. bulan Januari 2022, total sejumlah Rp12.458.664,00 (dua belas juta empat ratus lima puluh delapan ribu enam ratus enam puluh empat rupiah); 5. Menolak gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI - Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 100/Pdt.Sus-PHI/2022/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 100/Pdt.Sus-PHI/2022/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 89 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Pertama : 100/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Srg
Statistik7512