Putusan PT DENPASAR Nomor 60/PID.SUS/2022/PT DPS |
|
Nomor | 60/PID.SUS/2022/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | R Unggul Warso Murti |
Hakim Anggota | I Gusti Ngurah Astawa, Mhbri Gede Ketut Wanugraha |
Panitera | Siti Nurhayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : 1. MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT; 2. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DENPASAR NOMOR 371/PID.SUS/ 2022/PN.DPS, TANGGAL 1 SEPTEMBER 2022 YANG DIMINTAKAN BANDING; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; 5. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP2.500,00 ( DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH ); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut; 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 371/Pid.Sus/ 2022/PN.Dps, tanggal 1 September 2022 yang dimintakan banding; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp2.500,00 ( dua ribu lima ratus rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 151 K/Pid.Sus/2023
Banding : 60/PID.SUS/2022/PT DPS
Statistik12712