- Menolak eksepsi Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi.
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi.
- Menyatakan tuntutan provisi Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tersebut tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Pembiayaan yang terjadi antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yaitu:
- Perjanjian No. 050816200493, tanggal 30 Desember 2016, antara Penggugat Rekonvensi (PT Adira Dinamika Multi Finance,Tbk- Kantor Cabang Kupang) dan Tergugat Rekonvensi Boby Hartono Tantoyo,SH. selaku debitur, dengan nilai penjaminan sebesar Rp330.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh juta rupiah);
- Perjanjian Pembiayaan No. 050816200494, tanggal 30 Desember 2016, antara Penggugat Rekonvensi (PT Adira Dinamika Multi Finance,Tbk- Kantor Cabang Kupang) dan Tergugat Rekonvensi Boby Hartono Tantoyo,SH. selaku debitur, dengan nilai penjaminan sebesar Rp330.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh juta juta rupiah);
- Perjanjian Pembiayaan No. 050816200495, tanggal 30 Desember 2016, antara Penggugat Rekonvensi (PT Adira Dinamika Multi Finance,Tbk- Kantor Cabang Kupang) dan Tergugat Rekonvensi Boby Hartono Tantoyo,SH. selaku debitur dengan nilai penjaminan sebesar Rp330.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh juta rupiah);
- Menyatakan sah dan mengikat Jaminan Fidusia yang diterima Tergugat Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi berupa:
- Perjanjian No. 050816200493, tanggal 30 Desember 2016, antara Penggugat Rekonvensi (PT Adira Dinamika Multi Finance,Tbk- Kantor Cabang Kupang) dan Tergugat Rekonvensi Boby Hartono Tantoyo,SH. selaku debitur, dengan jaminan 1 (satu) unit Dump Truck merk : Hino Dutro 130 HD X Power, Tahun : 2016, Warna: putih, Nomor mesin : W04DTRR36341, No.Pol : DH 9837 AH, No. Rangka : MJEC1JG13G5143238;
- Perjanjian Pembiayaan No. 050816200494, tanggal 30 Desember 2016, antara Penggugat Rekonvensi (PT Adira Dinamika Multi Finance,Tbk- Kantor Cabang Kupang) dan Tergugat Rekonvensi Boby Hartono Tantoyo,SH. selaku debitur, dengan jaminan 1(satu) unit Dump Truck merk : Hino Dutro 130 HD X Power, Tahun : 2016, Warna: putih, Nomor mesin : W04DTRR36347, No. Pol : DH 9836 AH, No. Rangka : MJEC1JG43G5143239;
- Perjanjian Pembiayaan No. 050816200495, tanggal 30 Desember 2016, antara Penggugat Rekonvensi (PT Adira Dinamika Multi Finance,Tbk- Kantor Cabang Kupang dan Tergugat Rekonvensi Boby Hartono Tantoyo,SH. selaku debitur, dengan jaminan 1 (satu) unit Dump Truck merk : Hino Dutro 130 HD X Power, Tahun : 2016, Warna: hijau, Nomor mesin : W04DTRR37302, No.Pol : DH 9840 AH, No. Rangka : MJEC1JG43G5144390;
- Menyatakan sah dan mengikat Sertifikat Jaminan Fidusia yang tertuang dalam:
- Akta Jaminan Fidusia No. 228, tanggal 28 Juli 2017 dibuat Notaris Jefry Jonathan Ndun, SH, Mkn berkedudukan di Kota Kupang, NTT , dan telah didaftarkan pada tanggal 10 Agustus 2017 di Kementrian Hukum Dan HAM RI Kantor Wilayah Nusa Tenggara Timur dan sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W22.00033511.AH.0507 tahun 2017;
- Akta Jaminan Fidusia No. 227, tanggal 28 Juli 2017 dibuat Notaris Jefry Jonathan Ndun, SH, Mkn, berkedudukan di Kota Kupang, NTT dan telah didaftarkan pada tanggal 10 Agustus 2017 di Kementrian Hukum Dan HAM RI Kantor Wilayah Nusa Tenggara Timur dan sertifikat fidusia : W22.00033511.AH.0501 Tahun 2017;
- Akta Jaminan Fidusia No. 139, tanggal 24 April 2017 dibuat Notaris Notaris Erick Wisan, SH, Mkn, berkedudukan di Kota Kupang, NTT dan telah didaftarkan pada tanggal tanggal 23 Mei 2017 di Kementrian Hukum Dan HAM RI Kantor Wilayah Nusa Tenggara Timur dan sertifikat fidusia : W22.00033511.AH.0501 Tahun 2017;
- Menyatakan Hukum Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan Wanprestasi (ingkar janji) karena telah melalaikan kewajibannya dengan tidak melakukan pembayaran angsuran untuk tiap bulannya secara berturut-turut terhadap Perjanjian Pembiayaan (angsuran 6 s/d 24) yaitu;
- Perjanjian Pembiayaan No. 050816200493, tanggal 30 Desember 2016;
- Perjanjian Pembiayaan No. 050816200494, tanggal 30 Desember 2016;
- Perjanjian Pembiayaan No. 050816200495, tanggal 30 Desember 2016;
- Menyatakan Hukum Penggugat Rekonvensi berhak untuk menerima kendaraan atau eksekusi langsung atas kendaraan obyek jaminan fidusia dari Tergugat Rekonvensi atau siapapun yang mendapatkan hak atas kendaraan tersebut, untuk selanjutnya dilakukan penjualan atau lelang guna pelunasan hutang Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi selaku kreditur tanpa syarat apapun;
- Menyatakan hukum Penggugat Rekonvensi berhak untuk melakukan penjualan lelang atas kendaraan obyek jaminan fidusia dan uang hasil penjualan lelang kendaraan tersebut dipergunakan untuk pelunasan hutang Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi selaku kreditur;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar denda sebesar 0,2 % (nol koma dua persen) setiap hari keterlambatannya sesuai pasal 2 (dua) angka 4 (empat) Perjanjian Pembiayaan Perjanjian Pembiayaan No. 050816200493, tanggal 30 Desember 2016 dan Perjanjian Pembiayaan No. 050816200494, tanggal 30 Desember 2016 serta Perjanjian Pembiayaan No. 050816200495, tanggal 30 Desember 2016. ;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar ganti kerugian materiil Penggugat Rekonvensi secara tunai dan seketika terhadap 3 (tiga) perjanjian Pembiayaan dengan perincian :
- Perjanjian Pembiayaan No. 050816200493, tanggal 30 Desember 2016 Tunggakan yang harus dibayar sejumlah Rp220.456.962,00;
- Perjanjian Pembiayaan No. 050816200494, tanggal 30 Desember 2016 Tunggakan yang harus dibayar sejumlah Rp220.456.962,00;
- Perjanjian Pembiayaan No. 050816200495, tanggal 30 Desember 2016 Tunggakan yang harus dibayar sejumlah Rp 220.456.962,00;
- Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi atau siapa saja yang mendapatkan hak kendaraan tersebut dari Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan kendaraan tersebut kepada Penggugat Rekonvensi tanpa syarat apapun serta dalam keadaaan baik apabila Tergugat Rekonvensi membantah, dapat menggunakan bantuan alat negara;
- Memerintahkan Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan kendaraan serta STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) a quo secara segera dan seketika setelah Putusan ini diucapkan;
- Memerintahkan Tergugat Rekonvensi untuk Patuh terhadap putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN KUPANG Nomor 278/Pdt.G/2021/PN Kpg |
|
Nomor | 278/Pdt.G/2021/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Derman Parlungguan Nababan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Y. Teddy Windiartono., Br Hakim Anggota Consilia Ina L. Palang Ama |
Panitera | Panitera Pengganti: Domince Aplonia Doko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONVENSI : DALAM PROVISI: DALAM POKOK PERKARA : Total a + b + c sejumlah Rp661.370.886,00 (enam ratus enam puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh enam rupiah); DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 278/Pdt.G/2021/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 278/Pdt.G/2021/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 278/Pdt.G/2021/PN Kpg
Statistik12343