- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI NOMOR 1/PDT.G/2022/PN BYW TANGGAL 20 JULI 2022, SEPANJANG MENGENAI AMAR PUTUSAN DALAM REKONPENSI SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONPENSI UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN PENGGUGAT REKONVENSI ADALAH PEMILIK YANG SAH ATAS OBJEK SENGKETA BERUPA SEBIDANG TANAH DAN SEGALA SESUATU YANG TUMBUH DAN BERDIRI DI ATASNYA SEBAGAIMANA SERTIPIKAT HAK MILIK NO. 2154 ATAS NAMA IMRON ROSADI, S.PD, S.H., M.KN YANG TERLETAK DI JALAN BELITUNG, LINGKUNGAN KEBUN JERUK RT 03 RW 02, KELURAHAN LATENG, KECAMATAN BANYUWANGI, KABUPATEN BANYUWANGI, LUAS 2188 M2 DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN PERBUATAN TERGUGAT REKONPENSI MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONPENSI UNTUK MENGOSONGKAN OBJEK SENGKETA BERUPA SEBIDANG TANAH DAN SEGALA SESUATU YANG TUMBUH DAN BERDIRI DI ATASNYA SEBAGAIMANA SERTIPIKAT HAK MILIK NO. 2154 ATAS NAMA IMRON ROSADI, S.PD, S.H., M.KN YANG TERLETAK DI JALAN BELITUNG, LINGKUNGAN KEBUN JERUK RT 03 RW 02, KELURAHAN LATENG, KECAMATAN BANYUWANGI, KABUPATEN BANYUWANGI, LUAS 2188 M2 DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- ;
- ;
- ;
- ;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR SELURUH BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DI TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,-(SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH)
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor 1/Pdt.G/2022/PN Byw tanggal 20 Juli 2022, sepanjang mengenai amar putusan dalam rekonpensi sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
- Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat Rekonvensi adalah pemilik yang sah atas objek sengketa berupa sebidang tanah dan segala sesuatu yang tumbuh dan berdiri di atasnya sebagaimana Sertipikat Hak milik No. 2154 atas nama IMRON ROSADI, S.Pd, S.H., M.Kn yang terletak di Jalan Belitung, Lingkungan Kebun Jeruk RT 03 RW 02, Kelurahan Lateng, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, luas 2188 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Menyatakan perbuatan Tergugat Rekonpensi merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk mengosongkan objek sengketa berupa sebidang tanah dan segala sesuatu yang tumbuh dan berdiri di atasnya sebagaimana Sertipikat Hak milik No. 2154 atas nama IMRON ROSADI, S.Pd, S.H., M.Kn yang terletak di Jalan Belitung, Lingkungan Kebun Jeruk RT 03 RW 02, Kelurahan Lateng, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, luas 2188 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- ;
- ;
- ;
- ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang di tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah)
Putusan PT SURABAYA Nomor 525/PDT/2022/PT SBY |
|
Nomor | 525/PDT/2022/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Dina Krisnayati |
Hakim Anggota | Mulyanto, Bri Nyoman Somanada |
Panitera | John Morton Abdurrahman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DALAM KONPENSI: DALAM EKSEPSI: - MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT 2 UNTUK SELURUHNYA; DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONPENSI: UTARA : SALURAN LIMBAH AIR PKBR; SELATAN : TANAH HAK MILIK; BARAT : TANAH HAK MILIK; TIMUR : JALAN; DAN SELANJUTNYA MENYERAHKAN OBJEK SENGKETA TERSEBUT KEPADA PENGGUGAT REKONPENSI TANPA BEBAN DAN SYARAT APAPUN JUGA DAN BILAMANA DIPERLUKAN DAPAT MENGGUNAKAN BANTUAN PIHAK YANG BERWENANG (TNI DAN POLRI); DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI. |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONPENSI: DALAM EKSEPSI: - Menolak Eksepsi Tergugat 2 untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONPENSI: Utara : Saluran Limbah Air PKBR; Selatan : Tanah Hak Milik; Barat : Tanah Hak Milik; Timur : Jalan; dan selanjutnya menyerahkan objek sengketa tersebut kepada Penggugat Rekonpensi tanpa beban dan syarat apapun juga dan bilamana diperlukan dapat menggunakan bantuan pihak yang berwenang (TNI dan Polri); DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI. |
Tanggal Musyawarah | 24 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 525/PDT/2022/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 525/PDT/2022/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1265 PK/Pdt/2023
Banding : 525/PDT/2022/PT SBY.
Statistik4833