Putusan PN SIBOLGA Nomor 46/Pdt.G/2022/PN Sbg |
|
Nomor | 46/Pdt.G/2022/PN Sbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 31 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SIBOLGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lenny Lasminar S. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Edwin Yonatan Sunarjo, Hakim Anggota Frans Martin Sihotang |
Panitera | Panitera Pengganti: Ferdian Oloan Simanungkalit |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : Menolak eksepsi Tergugat; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Penggugat bersama dengan 1 ( satu) orang saudara kandungnya yaitu IRAHNI adalah ahli waris dari Almarhum IBNU dan istrinya Almarhumah SITI; 3. Menyatakan sebidang tanah yang diatasnya ada berdiri rumah yang dahulu disebut terletak di Pinggir jalan sebelah kiri pergi ke Simanosor, Kelurahan Sibabangun, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah selanjutnya disebut Jalan Simanosor Lingkungan II, Kelurahan Sibabangun, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, sebagaimana berdasarkan Surat Perjanjian Jual-Beli di Sibabangun 24 Juli 1946 yang dimuat dalam putusan Pengadilan Negeri Sibolga nomor : 25/1954/Perdata/P.N./Sbg tertanggal 17 November 1954 yang memiliki batas-batas sebagai berikut : Sebelah Timur: dahulu berbatas dengan jalan besar pergi ke Simanosor. Sebelah Utara: dahulu berbatas dengan kebun kelapa Si Madjid, saat ini yang diakui dikuasai Tergugat. Sebelah Selatan: dahulu berbatas dengan perkebunan Mohammad Dalil orang Sibabangun. Sebelah Barat: dahulu berbatas dengan sawahnya Si Nurhana orang Sibabangun. Merupakan bagian peninggalan dari Almarhum Ibnu yang berhak diwarisi oleh Penggugat bersama dengan saudara-saudara kandungnya selaku ahli waris dari Almarhum Ibnu dan Almarhumah Siti; 4. Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai sebidang tanah yang diatasnya ada berdiri rumah yang dahulu disebut terletak di Pinggir jalan sebelah kiri pergi ke Simanosor, Kelurahan Sibabangun, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah selanjutnya disebut Jalan Simanosor Lingkungan II, Kelurahan Sibabangun, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, sebagaimana berdasarkan Surat Perjanjian Jual-Beli di Sibabangun 24 Juli 1946 yang dimuat dalam putusan Pengadilan Negeri Sibolga nomor : 25/1954/Perdata/P.N./Sbg tertanggal 17 November 1954 yang memiliki batas-batas sebagai berikut: Sebelah Timur: dahulu berbatas dengan jalan besar pergi ke Simanosor. Sebelah Utara: dahulu berbatas dengan kebun kelapa Si Madjid, saat ini yang diakui dikuasai Tergugat. Sebelah Selatan: dahulu berbatas dengan perkebunan Mohammad Dalil orang Sibabangun. Sebelah Barat: dahulu berbatas dengan sawahnya Si Nurhana orang Sibabangun. Adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige daad) sebagaimana diatur dan dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata ; 5. Menyatakan penerbitan Sertifikat Hak Milik nomor 1015 atas nama Darma Bhakti Marbun tertanggal 27 November 2008 yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat atas permintaan Tergugat tersebut diatas tanah milik Penggugat adalah tidak berdasar dan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku sehingga harus dinyatakan tidak berkekuatan hukum; 6. Menghukum Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak diatasnya untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa ada beban apapun diatasnya; 7. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya. DALAM REKONPENSI : Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonpensi untuk seluruhnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : Menghukum Tergugat dalam Konpensi / Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.061.000,00 (dua juta enam puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 46/Pdt.G/2022/PN Sbg
Statistik9516