Putusan PN PINRANG Nomor 91/Pid.Sus/2022/PN Pin |
|
Nomor | 91/Pid.Sus/2022/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rio Satriawan |
Hakim Anggota | Sri Wahyuningsih, Prambudi Adi Negoro |
Panitera | Hamzah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa ALANG Bin KINNI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Permufakatan Jahat Secara Tanpa Hak Menjual, dan Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I?; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ALANG Bin KINNI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:? 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening narkotika golongan I jenis shabu;? 1 (satu) sachet plastik kecil berisikan kristal bening narkotika jenis shabu;? 1 (satu) batang pireks kaca berisikan kristal bening (sisa pakai) narkotika golongan I jenis shabu;? 1 (satu) pembungkus rokok merk Dunhill.Dipergunakan dalam perkara atas nama MURSALIM Alias SALIM Bin MUH. TANG;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 1 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 91/Pid.Sus/2022/PN Pin
Banding : 516/PID.SUS/2022/PT MKS
Statistik6724