Putusan PN TUAL Nomor 48/Pid.Sus/2022/PN Tul |
|
Nomor | 48/Pid.Sus/2022/PN Tul |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TUAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ibrahim Hasan Kurniawan |
Hakim Anggota | Andy Narto Siltor, Akbar Ridho Arifin |
Panitera | Justina Renyaan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Zubair Atbar alias Juba, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak bisa dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) sachet plastik bening berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram;- 1 (satu) kertas warna putih bertuliskan BRI 7863-01-013192-536 an. Zubair Atbar;Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) handphone merk Nokia, tipe TA-1174 warna hitam terpasang 1 (satu) kartu Telkomsel dengan nomor IMEI 1: 358819103300129 dan IMEI 2: 357719103350124;Dirampas untuk negara;- 1 (satu) unit sepeda motor Honda merk Beat dengan Nomor Polisi DE 4849 IA, dengan nomor mesin JFS1E1229334, nomor rangka MH1JFS116FK232048;Dikembalikan kepada Terdakwa melalui Penuntut Umum;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 31 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/Pid.Sus/2022/PN Tul
Banding : 128/PID.SUS/2022/PT AMB
Statistik10113