- Menyatakan Terdakwa MISDAWI Bin BURADEN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melawan Hukum Memiliki, Menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MISDAWI Bin BURADEN dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang berupa narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat masing-masing + 1,00 gram dan + 0,26 gram;
- 1 (satu) buah klip bening kosong;
- 1 (satu) lembar sobekan tisu warna putih;
- 1 (satu) buah HP merk Realme C2 warna biru beserta simcardnya dengan nomor 08233488799;
Putusan PN SAMPANG Nomor 182/Pid.Sus/2022/PN Spg |
|
Nomor | 182/Pid.Sus/2022/PN Spg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ariesoleh Efendi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agus Eman, Br Hakim Anggota Ivan Budi Santoso |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Yuli Karyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 591 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 182/Pid.Sus/2022/PN Spg
Statistik394