- Menyatakan Terdakwa I. Josua Picauli alias Jo dan Terdakwa II. Yermias Pelupessy alias Jeri tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara bersama-sama melakukan Pencurian? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Josua Picauli alias Jo dan Terdakwa II. Yermias Pelupessy alias Jeri dengan pidana penjara masing-masin selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Set Bodi sepeda Motor Yamaha Mio M3 warna Kuning dan 1 Buah Jok Motor;
- 1 (satu) buah BPKB atas nama Rizal Jufri;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam yang didalamnya berisikan 1 buah SIM C dan STNK atas nama RIZAL JUFRI;
- 1 (satu) unit Handphone Merek Vivo Y12;
- 1 (satu) Set Bodi sepeda Motor Yamaha Mio M3 warna Kuning dan 1 Buah Jok Motor;
- 1 (satu) unit Handphone Merek Vivo Y12;
Putusan PN AMBON Nomor 273/Pid.B/2022/PN Amb |
|
Nomor | 273/Pid.B/2022/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Orpa Marthina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmat Selang, Br Hakim Anggota Jenny Tulak |
Panitera | Panitera Pengganti: Marlyn Jaqilin Gerrits |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada korban Rizal Jufri alias Ical; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 273/Pid.B/2022/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 273/Pid.B/2022/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 166 K/Pid/2023
Pertama : 273/Pid.B/2022/PN Amb
Statistik13026