- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
- Menetapkan Aminah telah meninggal dunia pada tanggal 11 Juni 1986;
- Menetapkan Ali bin Raoh telah meninggal dunia pada tanggal 24 Juni 2020;
- Menyatakan dan Menetapkan ahli waris dari pewaris Ali Bin Raoh dan Aminah adalah sebagai berikut:
- Usman Aman Jemel bin Ali;
- Ibrahim Aman Jai bin Ali;
- Abdulah Aman Elpi bin Ali;
- Nuraini Inen Radwan binti Ali;
- Muse Aman Is bin Ali;
- Sebidang tanah sawah 1 kaleng bibit padi terletak di Kampung Arul Relem, Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah (objek 5.a dalam gugatan), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Abu Bakar aman Yoga (20 m);
- Sebelah Selatan berbatasan dengan sawah Usuf aman Sudir (37.40 m);
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Abu Bakar aman Yoga (74 m);
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah keluarga Ali bin Raoh (82 m), merupakan harta warisan dari Ali bin Raoh dan Aminah;
Putusan MS TAKENGON Nomor 235/Pdt.G/2022/MS.Tkn |
|
Nomor | 235/Pdt.G/2022/MS.Tkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | MS TAKENGON |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Win Syuhada, M.c.l. |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Win Syuhada, M.c.l. |
Panitera | Panitera Pengganti: Fauzi S. Ag. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 5. Menyatakan dan menetapkan harta berupa: 6.Menetapkan seluruh ahli waris yang telah ditetapkan pada angka 4 diktum amar putusan ini bersama-sama menghabiskan seluruh harta warisan dengan ketentuan; 6.1. Usman aman Jemel bin Ali mendapat 2/9 bagian; 6.2. Ibrahim Aman Jai bin Ali mendapat 2/9 bagian; 6.3. Abdulah Aman Elpi bin Ali mendapat 2/9 bagian; 6.4. Muse Aman Is bin Ali mendapat 2/9 bagian; 6.5. Nuraini Inen Radwan binti Ali mendapat 1/9 bagian; 7. Menghukum Penggugat dan Para Tergugat untuk membagi harta warisan sebagaimana tersebut pada angka 5 diktum amar putusan ini dan menyerahkan bagian Penggugat dan Para Tergugat dengan bagian sebagaimana tersebut pada angka 6 diktum amar putusan ini secara riil, apabila tidak dapat dilaksanakan secara riil, maka dilaksanakan dengan cara dilelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasil bersihnya dibagi antara Penggugat dan Para Tergugat; 8. Menyatakan sita jaminan terhadap harta warisan dinyatakan ditolak; 9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 10. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.800.000,- (lima juta delapan ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 235/Pdt.G/2022/MS.Tkn
Statistik482