- Menyatakan Terdakwa Rusman Alias Bojo Bin Lenni tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Rusman Alias Bojo Bin Lenni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) sachet plastik klip berisi 4 (empat) sachet plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat awal 2,7557 gram dan berat akhir 2,6941 gram;
- 1 (satu) unit handphone android merek Oppo warna merah muda (IMEI 1 :867456030918839 dan imei 2 : 86745603091882;
Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor 163/Pid.Sus/2022/PN Sdr |
|
Nomor | 163/Pid.Sus/2022/PN Sdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SIDENRENG RAPPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fuadil Umam |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Akhmad Syaikhu, Br Hakim Anggota Adhi Yudha Ristanto |
Panitera | Panitera Pengganti Hidayah Setiani Hasbullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 8. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1048 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 163/Pid.Sus/2022/PN Sdr
Statistik6118