- Menolak eksepsi Para Tergugat dan Para Turut Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Almarhum Victor Tangka dan berhak atas seluruh harta peninggalan Almarhum Victor Tangka;
- Menyatakan tanah Objek Sengketa yaitu sebidang tanah yang berlokasi di Desa Wasian Jaga VIII, Kecamatan Dimembe dengan luas 569,8 m2 (lima ratus enam puluh sembilan koma delapan meter persegi), panjang 40,7 m (empat puluh koma tujuh meter) dan lebar 14 m (empat belas meter), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 493 Desa Wasian atas nama Tergugat I adalah tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan jual beli atas tanah Objek Sengketa berdasarkan Akta Jual Beli tanggal 27 Agustus 2014 No. 332/2014 yang dibuat oleh Grace Sophia Judy Sarendatu, S.H., PPAT Kabupaten Minahasa Utara, adalah batal demi hukum;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja orang dan atau badan hukum yang mendapat hak dari Tergugat I dan Tergugat II serta, Tergugat III untuk segera dan seketika mengemas barang-barangnya, membongkar bangunan rumah yang berdiri atasnya, dan keluar serta mengosongkan tanah Objek Sengketa untuk diserahkan kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah guna dipakai secara bebas;
- Memerintahkan Tergugat IV untuk membayar kepada Penggugat uang ganti kerugian atas tanah Objek Sengketa sebesar Rp70.105.577,00 (tujuh puluh juta seratus lima ribu lima ratus tujuh puluh tujuh Rupiah) yang dibebaskan untuk kepentingan pelebaran Jalan Bandara-Likupang;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.468.000,00 (empat juta empat ratus enam puluh delapan ribu Rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN AIRMADIDI Nomor 17/Pdt.G/2022/PN Arm |
|
Nomor | 17/Pdt.G/2022/PN Arm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN AIRMADIDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Mukti Efendi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rizka Fakhry Alfiananda, Br Hakim Anggota Stipani |
Panitera | Panitera Pengganti Lisa Deysiana Magama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Tangka (Kel. Tangka-Pitoy)/Penggugat; Drs. Victor Tangka (Kel. Tangka-Pitoy)/Penggugat; adalah milik Penggugat; |
Tanggal Musyawarah | 7 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2621 K/PDT/2023
Pertama : 17/Pdt.G/2022/PN Arm
Banding : 10/PDT/2023/PT MND
Statistik5319