- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi Ijin kepada Pemohon (Pemohon) untuk mengucapkan Ikrar Talak Satu Raj?i kepada Termohon (Termohon) di depan sidang Pengadilan Agama Kabupaten Malang;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan Tergugat telah lalai memberi nafkah kepada Penggugat selama 5 bulan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa;
Putusan PA KAB MALANG Nomor 4315/Pdt.G/2022/PA.Kab.Mlg |
|
Nomor | 4315/Pdt.G/2022/PA.Kab.Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PA KAB MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Masrifah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abd. Rouf, Br Hakim Anggota H. Warnita Anwar |
Panitera | Panitera Pengganti Hj. Mustiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konpensi: Dalam Rekonpensi: 3.1. Nafkah madliyah sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah); 3.2. Mut?ah berupa uang sebesar Rp.18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) 3.3. Nafkah iddah sebesar Rp4.500.000,00(empat juta lima ratus ribu rupiah) 4. Menetapkan Tergugat telah lalai membayar biaya pendidikan anak kedua yang bernama Immellya Dea Fadhillah sebesar Rp 15.032.500,00(lima belas juta tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah) yang telah dibayar lunas oleh Penggugat; 5. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya pendidikan tersebut pada diktum nomor 4 masing masing kepada Penggugat (separoh) sebesar Rp7.516.250,00 (tujuh juta lima ratus enam belas ribu dua ratus lima puluh rupiah) dan kepada Tergugat (separoh) sebesar Rp7.516.250,00 (tujuh juta lima ratus enam belas ribu dua ratus lima puluh rupiah); 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya pendidikan tersebut pada diktum nomor 5 kepada Penggugat (separoh) sebesar Rp7.516.250,00 (tujuh juta lima ratus enam belas ribu dua ratus lima puluh rupiah); 7. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat nafkah seorang anak bernama Farrel Andrean Ramadhan, umur 16 tahun, setiap bulan sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) sampai anak tersebut dewasa/mandiri dengan kenaikan 10% setiap tahunnya; 8. Menyatakan tidak menerima gugatan Hutang di BRI; 9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; Dalam Konpensi dan Rekonpensi; Menghukum Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 4315/Pdt.G/2022/PA.Kab.Mlg.zip
- Download PDF
- 4315/Pdt.G/2022/PA.Kab.Mlg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 4315/Pdt.G/2022/PA.Kab.Mlg
Banding : 16/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Statistik6018