- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian:
- Menyatakan Hukum bahwa jual beli tanah seluas kurang lebih 13. 225 M2 terletak di jalan lingkar luar RT. 34, RW. 09 Kelurahan Lasiana Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur adalah sah;
- Menyatakan Hukum bahwa Pemisahan dari sertifikat hak milik Nomor 1943, Lasiana yang kemudian terbit sertifikat hak milik dengan Nomor : 1993 atas nama PENGGUGAT sebagai Pemeganag Hak adalah sah;
- Menyatakan Hukum tanah sengketa seluas 3.527 M2 yang dikenal dengan sertifikat hak milik Nomor 1993 Kelurahan Lasiana atas nama PENGGUGAT sebagai Pemegang Hak yang terletak di RT. 34, RW. 09 Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara berbatasan dengan Tanah Milik Politeknik Negeri Kupang dahulu berbatasan dengan tanah Milik Mardizaf;
- Selatan berbatasan dengan tanah Milik Yabes dahulu berbatasan dengan H.M. Ndun;
- Timur berbatasan dengan tanah milik Adipenuam;
- Barat berbatasan dengan tanah milik H. Mochammad Kilad, dan Yoseph Sulaiman (PT. Piala Jaya) adalah sah Milik PENGGUGAT;
Putusan PN KUPANG Nomor 263/Pdt.G/2021/PN Kpg |
|
Nomor | 263/Pdt.G/2021/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Aryono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Maria R.s. Maranda, Hakim Anggota Sisera Semida Naomi Nenohayfeto |
Panitera | Panitera Pengganti: Lidia Marlies Florence Mboeik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi dari Para Tergugat DALAM POKOK PERKARA 5. Menghukum PARA TERGUGAT atau siapa saja yang mendapat hak dari PARA TERGUGAT tersebut untuk mengosongkan tanah sengketa dan menyerahkan kepada PENGGUGAT sebagai Pemilik yang sah bila perlu dengan bantuan Kepolisian; 6. Menyatakan hukum bahwa tindakan PARA TERGUGAT yang menguasai tanah sengketa tanpa hak adalah merupakan Perbuatan Tanpa Hak dan Melawan Hukum; 7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya kenikmatan sebesar Rp. 5.000,000,00 (lima Juta Rupiah) sampai pada Putusan ini dilaksanakan; 8. Menolak gugatan Penggugat untuk yang lain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI Menyatakan menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/para Tergugat Konvensi; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Penggugat Rekonvensi / Para Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp780.000,00 (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 263/Pdt.G/2021/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 263/Pdt.G/2021/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 263/Pdt.G/2021/PN Kpg
Statistik12764