Putusan PN SAMARINDA Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr |
|
Nomor | 32/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jemmy Tanjung Utama |
Hakim Anggota | Suprapto, M.psi.hariyanto |
Panitera | Ricka Fitriani, S.pi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa LILIS HERLINA, S.Pd. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Primair;2. Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Pertama Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa LILIS HERLINA, S.Pd. tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi ? sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa LILIS HERLINA, S.Pd. oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 3 (tiga) bulan, dan denda sejumlah Rp.100,000,000,- ( seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;5. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. sebesar Rp. 462.417.892,00 (empat ratus enam puluh dua juta empat ratus tujuh belas ribu delapan ratus sembilan puluh dua rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;7. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;8. Menetapkan barang bukti berupa:1. 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Keputusan Walikota Tarakan Nomor : SK. 821.29/96-II/BKPP tanggal 26 Pebruari 2020 tentang Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan.2. 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan selaku Pengguna Anggaran Nomor : 900/ 07-SK/ DISDIKBUD tanggal 02 Januari 2020 tentang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020.2) 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Perjanjian Pemberian Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik (Regular / Penugasan / Afirmasi) Bidang Pendidikan Sub Bidang Sekolah Dasar (SD) Tahun Anggaran Tahun 2020 Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta Perabotnya Antara Pemerintah Daerah Kota Tarakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tarakan dengan Kepala Sekolah Dasar Negeri 052 Tarakan Nomor : 420/ 550/ DISDIKBUD tanggal 23 April 2020. 3) 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Perjanjian Pemberian Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik (Regular / Penugasan / Afirmasi) Bidang Pendidikan Sub Bidang Sekolah Dasar (SD) Tahun Anggaran Tahun 2020 Pembangunan Ruang Perpustakaan beserta Perabotnya Antara Pemerintah Daerah Kota Tarakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tarakan dengan Kepala Sekolah Dasar Negeri 052 Tarakan Nomor : 420/ 553/ DISDIKBUD tanggal 23 April 2020.4) 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Perjanjian Pemberian Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik (Regular / Penugasan / Afirmasi) Bidang Pendidikan Sub Bidang Sekolah Dasar (SD) Tahun Anggaran Tahun 2020 Pembangunan (Toilet) Jamban Siswa / Guru beserta Sanitasinya Antara Pemerintah Daerah Kota Tarakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tarakan dengan Kepala Sekolah Dasar Negeri 052 Tarakan Nomor : 420/ 557/ DISDIKBUD tanggal 23 April 2020.5) 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Perjanjian Pemberian Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik (Regular / Penugasan / Afirmasi) Bidang Pendidikan Sub Bidang Sekolah Dasar (SD) Tahun Anggaran Tahun 2020 Pembangunan Ruang Guru dan Perabotnya Antara Pemerintah Daerah Kota Tarakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tarakan dengan Kepala Sekolah Dasar Negeri 052 Tarakan Nomor : 420/ 559/ DISDIKBUD tanggal 23 April 2020.6) 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Perjanjian Pemberian Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik (Regular / Penugasan / Afirmasi) Bidang Pendidikan Sub Bidang Sekolah Dasar (SD) Tahun Anggaran Tahun 2020 Pembangunan Ruang UKS beserta Perabotnya Antara Pemerintah Daerah Kota Tarakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tarakan dengan Kepala Sekolah Dasar Negeri 052 Tarakan Nomor : 420/ 561/ DISDIKBUD tanggal 23 April 2020.7) 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Adendum Kontrak Nomor : 038/ ADD/ TR/ DAK/ DISDIKBUD2020 tanggal 16 September 2020 tentang Perjanjian Pemberian Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik (Regular / Penugasan / Afirmasi) Bidang Pendidikan Sub Bidang Sekolah Dasar Tahun Anggaran Tahun 2020 (Paket Kegiatan Pembangunan Ruang Kelas Baru beserta Perabotnya) Antara Pemerintah Daerah Kota Tarakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tarakan dengan Kepala Sekolah Dasar Negeri 052 Tarakan.8) 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Adendum Kontrak Nomor : 039/ ADD/ TR/ DAK/ DISDIKBUD2020 tanggal 16 September 2020 tentang Perjanjian Pemberian Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik (Regular / Penugasan / Afirmasi) Bidang Pendidikan Sub Bidang Sekolah Dasar Tahun Anggaran Tahun 2020 (Paket Kegiatan Pembangunan Jamban Siswa / Guru beserta Sanitasinya) Antara Pemerintah Daerah Kota Tarakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tarakan dengan Kepala Sekolah Dasar Negeri 052 Tarakan.9) 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Adendum Kontrak Nomor : 040/ ADD/ TR/ DAK/ DISDIKBUD2020 tanggal 16 September 2020 tentang Perjanjian Pemberian Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik (Regular / Penugasan / Afirmasi) Bidang Pendidikan Sub Bidang Sekolah Dasar Tahun Anggaran Tahun 2020 (Paket Kegiatan Pembangunan Ruang Perpustakaan beserta Perabotnya) Antara Pemerintah Daerah Kota Tarakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tarakan dengan Kepala Sekolah Dasar Negeri 052 Tarakan.10) 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Adendum Kontrak Nomor : 041/ ADD/ TR/ DAK/ DISDIKBUD2020 tanggal 16 September 2020 tentang Perjanjian Pemberian Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik (Regular / Penugasan / Afirmasi) Bidang Pendidikan Sub Bidang Sekolah Dasar Tahun Anggaran Tahun 2020 (Paket Kegiatan Pembangunan Ruang UKS beserta Perabotnya) Antara Pemerintah Daerah Kota Tarakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tarakan dengan Kepala Sekolah Dasar Negeri 052 Tarakan.11) 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Adendum Kontrak Nomor : 041/ ADD/ TR/ DAK/ DISDIKBUD2020 tanggal 16 September 2020 tentang Perjanjian Pemberian Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik (Regular / Penugasan / Afirmasi) Bidang Pendidikan Sub Bidang Sekolah Dasar Tahun Anggaran Tahun 2020 (Paket Kegiatan Pembangunan Ruang Guru beserta Perabotnya) Antara Pemerintah Daerah Kota Tarakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tarakan dengan Kepala Sekolah Dasar Negeri 052 Tarakan.12) 1 (satu) eksemplar Asli Engineering Estimate (EE) Tahun Anggaran 2020, Kegiatan Pembangunan Gedung Sekolah, Paket Kegiatan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta Perabotnya.13) 1 (satu) eksemplar Asli Engineering Estimate (EE) Tahun Anggaran 2020, Kegiatan Pembangunan Ruang Unit Kesehatan Sekolah, Paket Kegiatan Pembangunan Ruang UKS (Beserta Perabotnya).14) 1 (satu) eksemplar Asli Gambar Rencana DAK Fisik Tahun Anggaran 2020, Kegiatan Pembangunan Gedung Sekolah, Paket Kegiatan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta Perabotnya dan Pembangunan Ruang UKS (beserta Perabotnya), Lokasi Sekolah SD 052 Kota Tarakan.15) 1 (satu) eksemplar Asli Gambar Rencana DAK Fisik Tahun Anggaran 2020, Kegiatan Pembangunan Gedung Sekolah, Paket Kegiatan Pembangunan Ruang Guru beserta Perabotnya, Lokasi Sekolah SD 052 Kota Tarakan.16) 1 (satu) eksemplar Asli Gambar Rencana DAK Fisik Tahun Anggaran 2020, Kegiatan Pembangunan Gedung Sekolah, Paket Kegiatan Pembangunan Ruang Perpustakaan beserta Perabotnya, Lokasi Sekolah SD 052 Kota Tarakan.17) 1 (satu) eksemplar Asli Gambar Rencana DAK Fisik Tahun Anggaran 2020, Kegiatan Pembangunan Gedung Sekolah, Paket Kegiatan Pembangunan Ruang Jamban Siswa / Guru beserta Sanitarinya, Lokasi Sekolah SD 052 Kota Tarakan.18) 1 (satu) eksemplar Asli Gambar Asbuilt Drawing DAK Fisik Tahun Anggaran 2020, Kegiatan Pembangunan Gedung Sekolah Paket Kegiatan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta Perabotnya dan Pembangunan Ruang UKS (beserta perabotnya), Lokasi Sekolah SD 052 Kota Tarakan.19) 1 (satu) eksemplar Asli Gambar Asbuilt Drawing DAK Fisik Tahun Anggaran 2020, Kegiatan Pembangunan Gedung Sekolah Paket Kegiatan Pembangunan Ruang Perpustakaan Beserta Perabotnya, Lokasi Sekolah SD 052 Kota Tarakan. 20) 1 (satu) eksemplar Asli Gambar Asbuilt Drawing DAK Fisik Tahun Anggaran 2020, Kegiatan Pembangunan Gedung Sekolah Paket Kegiatan Pembangunan Ruang Guru Beserta Perabotnya, Lokasi Sekolah SD 052 Kota Tarakan.21) 1 (satu) eksemplar Asli Gambar Asbuilt Drawing DAK Fisik Tahun Anggaran 2020, Kegiatan Pembangunan Gedung Sekolah Paket Kegiatan Pembangunan Jamban Siswa Guru (Beserta Sanitarinya), Lokasi Sekolah SD 052 Kota Tarakan.22) 1 (satu) eksemplar Asli Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor : 420/ 309/ SD-KOTAR tanggal 30 Desember 2020 Kegiatan Pembangunan Ruang UKS SD Negeri 052 Tarakan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020.23) 1 (satu) eksemplar Asli Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor : 420/ 309/ SD-KOTAR tanggal 30 Desember 2020 Kegiatan Pembangunan Toilet Jamban Siswa / Guru SD Negeri 052 Tarakan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020.24) 1 (satu) eksemplar Asli Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor : 420/ 309/ SD-KOTAR tanggal 30 Desember 2020 Kegiatan Pembangunan Ruang Guru SD Negeri 052 Tarakan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020.25) 1 (satu) eksemplar Asli Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor : 420/ 309/ SD-KOTAR tanggal 30 Desember 2020 Kegiatan Pembangunan Perpustakaan SD Negeri 052 Tarakan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020.26) 1 (satu) eksemplar Asli Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor : 420/ 309/ SD-KOTAR tanggal 30 Desember 2020 Kegiatan Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Negeri 052 Tarakan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020.27) 1 (satu) eksemplar Asli Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 219/ SPM-LS/ DAK/ DP&K/ 2020 tanggal 31 Agustus 2020, untuk Pembangunan Perpustakaan SD Negeri 052 Tarakan Tahap I.28) 1 (satu) eksemplar Asli Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 220/ SPM-LS/ DAK/ DP&K/ 2020 tanggal 31 Agustus 2020, untuk Pembangunan Ruang Guru SD Negeri 052 Tarakan Tahap I.29) 1 (satu) eksemplar Asli Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 221/ SPM-LS/ DAK/ DP&K/ 2020 tanggal 31 Agustus 2020, untuk Pembangunan Ruang UKS SD Negeri 052 Tarakan Tahap I.30) 1 (satu) eksemplar Asli Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 222/ SPM-LS/ DAK/ DP&K/ 2020 tanggal 31 Agustus 2020, untuk Pembangunan Jamban SD Negeri 052 Tarakan Tahap I.31) 1 (satu) eksemplar Asli Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 223/ SPM-LS/ DAK/ DP&K/ 2020 tanggal 31 Agustus 2020, untuk Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Negeri 052 Tarakan Tahap I.32) 1 (satu) eksemplar Asli Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 399/ SPM-LS/ DAK/ DP&K/ 2020 tanggal 07 Desember 2020, untuk Pembangunan Ruang Guru SD Negeri 052 Tarakan Tahap Relaksasi II & III.33) 1 (satu) eksemplar Asli Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 400/ SPM-LS/ DAK/ DP&K/ 2020 tanggal 07 Desember 2020, untuk Pembangunan Jamban SD Negeri 052 Tarakan Tahap Relaksasi II & III.34) 1 (satu) eksemplar Asli Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 401/ SPM-LS/ DAK/ DP&K/ 2020 tanggal 07 Desember 2020, untuk Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Negeri 052 Tarakan Tahap Relaksasi II & III.35) 1 (satu) eksemplar Asli Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 402/ SPM-LS/ DAK/ DP&K/ 2020 tanggal 07 Desember 2020, untuk Pembangunan Perpustakaan SD Negeri 052 Tarakan Tahap Relaksasi II & III.36) 1 (satu) eksemplar Asli Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 403/ SPM-LS/ DAK/ DP&K/ 2020 tanggal 07 Desember 2020, untuk Pembangunan Ruang UKS SD Negeri 052 Tarakan Tahap Relaksasi II & III.37) 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Keputusan Walikota Tarakan Nomor : 823.3/ 288.SK/ MP-BKD tanggal 31 Desember 2003.38) 2 (dua) lembar fotocopy legalisir Petikan Keputusan Walikota Tarakan Nomor : SK.823.3/ 801-III/ BKD tanggal 28 Maret 2005 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Menjadi Pegawai Negeri Sipil atas nama LILIS HERLINA, S.Pd.39) 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor : SPMT.874/026-II/BKPP tanggal 02 Maret tentang pernyataan telah melaksanakan tugas sebagai Kepala Sekolah pada SDN 052 Tarakan atas nama LILIS HERLINA, S.Pd.40) 1 (satu) eksemplar Asli Engineering Estimate (EE) Tahun Anggaran 2020, Kegiatan Pembangunan Jamban Siswa / Guru Beserta Sanitasinya, Paket Kegiatan Pembangunan Jamban Siswa / Guru (Beserta Sanitasinya).41) 1 (satu) eksemplar Asli Engineering Estimate (EE) Tahun Anggaran 2020, Kegiatan Pembangunan Ruang Guru (Beserta Perabotnya), Paket Kegiatan Pembangunan Ruang Guru (Beserta Perabotnya).42) 1 (satu) eksemplar Asli Engineering Estimate (EE) Tahun Anggaran 2020, Kegiatan Pembangunan Ruang Perpustakaan (Beserta Perabotnya), Paket Kegiatan Pembangunan Ruang Perpustakaan (Beserta Perabotnya).43) 1 (satu) eksemplar Asli Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor : 420/ 309/ SD-KOTAR tanggal 30 Desember 2020 Kegiatan Pembangunan Ruang UKS SD Negeri 052 Tarakan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020.44) 1 (satu) eksemplar Asli Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor : 420/ 309/ SD-KOTAR tanggal 30 Desember 2020 Kegiatan Pembangunan Toilet Jamban Siswa / Guru SD Negeri 052 Tarakan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020.45) 1 (satu) eksemplar Asli Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor : 420/ 309/ SD-KOTAR tanggal 30 Desember 2020 Kegiatan Pembangunan Ruang Guru SD Negeri 052 Tarakan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020.46) 1 (satu) eksemplar Asli Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor : 420/ 309/ SD-KOTAR tanggal 30 Desember 2020 Kegiatan Pembangunan Perpustakaan SD Negeri 052 Tarakan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020.47) 1 (satu) eksemplar Asli Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor : 420/ 309/ SD-KOTAR tanggal 30 Desember 2020 Kegiatan Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Negeri 052 Tarakan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020.48) 1 (satu) eksemplar Asli Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 219/ SPM-LS/ DAK/ DP&K/ 2020 tanggal 31 Agustus 2020, untuk Pembangunan Perpustakaan SD Negeri 052 Tarakan Tahap I.49) 1 (satu) eksemplar Asli Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 220/ SPM-LS/ DAK/ DP&K/ 2020 tanggal 31 Agustus 2020, untuk Pembangunan Ruang Guru SD Negeri 052 Tarakan Tahap I.50) 1 (satu) eksemplar Asli Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 221/ SPM-LS/ DAK/ DP&K/ 2020 tanggal 31 Agustus 2020, untuk Pembangunan Ruang UKS SD Negeri 052 Tarakan Tahap I.51) 1 (satu) eksemplar Asli Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 222/ SPM-LS/ DAK/ DP&K/ 2020 tanggal 31 Agustus 2020, untuk Pembangunan Jamban SD Negeri 052 Tarakan Tahap I.52) 1 (satu) eksemplar Asli Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 223/ SPM-LS/ DAK/ DP&K/ 2020 tanggal 31 Agustus 2020, untuk Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Negeri 052 Tarakan Tahap I.53) 1 (satu) eksemplar Asli Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 399/ SPM-LS/ DAK/ DP&K/ 2020 tanggal 07 Desember 2020, untuk Pembangunan Ruang Guru SD Negeri 052 Tarakan Tahap Relaksasi II & III.54) 1 (satu) eksemplar Asli Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 400/ SPM-LS/ DAK/ DP&K/ 2020 tanggal 07 Desember 2020, untuk Pembangunan Jamban SD Negeri 052 Tarakan Tahap Relaksasi II & III.55) 1 (satu) eksemplar Asli Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 401/ SPM-LS/ DAK/ DP&K/ 2020 tanggal 07 Desember 2020, untuk Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Negeri 052 Tarakan Tahap Relaksasi II & III.56) 1 (satu) eksemplar Asli Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 402/ SPM-LS/ DAK/ DP&K/ 2020 tanggal 07 Desember 2020, untuk Pembangunan Perpustakaan SD Negeri 052 Tarakan Tahap Relaksasi II & III.57) 1 (satu) eksemplar Asli Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 403/ SPM-LS/ DAK/ DP&K/ 2020 tanggal 07 Desember 2020, untuk Pembangunan Ruang UKS SD Negeri 052 Tarakan Tahap Relaksasi II & III.58) 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Keputusan Walikota Tarakan Nomor : 823.3/ 288.SK/ MP-BKD tanggal 31 Desember 2003.59) 2 (dua) lembar fotocopy legalisir Petikan Keputusan Walikota Tarakan Nomor : SK.823.3/ 801-III/ BKD tanggal 28 Maret 2005 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Menjadi Pegawai Negeri Sipil atas nama LILIS HERLINA, S.Pd.60) 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor : SPMT.874/026-II/BKPP tanggal 02 Maret tentang pernyataan telah melaksanakan tugas sebagai Kepala Sekolah pada SDN 052 Tarakan atas nama LILIS HERLINA, S.Pd.61) 1 (satu) eksemplar Asli Engineering Estimate (EE) Tahun Anggaran 2020, Kegiatan Pembangunan Jamban Siswa / Guru Beserta Sanitasinya, Paket Kegiatan Pembangunan Jamban Siswa / Guru (Beserta Sanitasinya).62) 1 (satu) eksemplar Asli Engineering Estimate (EE) Tahun Anggaran 2020, Kegiatan Pembangunan Ruang Guru (Beserta Perabotnya), Paket Kegiatan Pembangunan Ruang Guru (Beserta Perabotnya).63) 1 (satu) eksemplar Asli Engineering Estimate (EE) Tahun Anggaran 2020, Kegiatan Pembangunan Ruang Perpustakaan (Beserta Perabotnya), Paket Kegiatan Pembangunan Ruang Perpustakaan (Beserta Perabotnya).Dikembalikan kepada Dinas Pendidikan Kota Tarakan melalui saksi AGUNG SURYAWAN ARIBOWO, SE. MH.64) 1 (satu) buah Buku Kegiatan UKS.65) 1 (satu) lembar slip bukti transfer pembayaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Pembangunan Sekolah, tanggal 04 Nopember 2020 dari HENDRAWATI WELI ke Nomor Rekening : 1162081574 An. LILIS HERLINA senilai Rp. 686.597.500,- (enam ratus delapan puluh enam juta lima ratus sembilan puluh ribu lima ratus rupiah).66) 1 (satu) lembar slip bukti transfer pembayaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Pembangunan Sekolah, tanggal 18 Desember 2020 dari HENDRAWATI WELI ke Nomor Rekening : 0052278511 An. LILIS HERLINA senilai Rp. 939.352.500,- (sembilan ratus tiga ouluh sembilan juta tiga ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah).67) 1 (satu) lembar slip bukti transfer pembayaran, tanggal 04 Nopember 2020 dari Nomor Rekening : 1162081574 An. LILIS HERLINA ke Nomor Rekening 148-00-0227792-2 An. ABDUL JALIL senilai Rp. 200.002.900,- (dua ratus juta dua ribu sembilan ratus ribu rupiah).68) 1 (satu) lembar slip bukti transfer pembayaran pendapatan tambahan untuk pembelian material, tanggal 30 Nopember 2020 dari Nomor Rekening : 1162081574 An. LILIS HERLINA ke Nomor Rekening : 148-00-0227792-2 An. ABDUL JALIL senilai Rp. 200.002.900,- (dua ratus juta dua ribu sembilan ratus ribu rupiah).69) 1 (satu) lembar slip bukti transfer pembayaran gaji dan usaha sampingan untuk pembelian material dan ongkos tukang, tanggal 03 Pebruari 2021 dari Nomor Rekening : 0052278511 An. LILIS HERLINA ke Nomor Rekening 148-00-0227792-2 An. ABDUL JALIL senilai Rp. 800.002.900,- (delapan ratus juta dua ribu sembilan ratus ribu rupiah).70) Berita Acara Pemberian Keterangan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia bersama LILIS HERLINA, S.Pd. selaku Kepala Sekolah SDN 052 Kota Tarakan tanggal 24 Pebruari 2021.71) 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank Kaltimtara Pembayaran Dana Alokasi Khusus P2S SDN 052 Tarakan dari Nomor Rekening : 0051405871, Periode 01 September 2020 s/d 31 Desember 2020, dengan saldo akhir senilai Rp. 2.157.843.596,77 (dua miliar seratus lima puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh tiga ribu lima ratus sembilan puluh enam rupiah tujuh puluh tujuh sen).72) 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Surat Keputusan Kepala SDN 052 Kota Tarakan Nomor : 420.352/ SD-KOTAR052/ 2020 tanggal 16 Juni 2020 tentang Penetapan Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) Sekolah Dasar Negeri 052 Tarakan.73) 1 (satu) eksemplar Asli Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pembangunan Ruang Perpustakaan (Beserta Perabotnya) Tahap I Tahun 2020.74) 1 (satu) eksemplar Asli Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pembangunan Ruang Perpustakaan (Beserta Perabotnya) Tahap II Tahun 2020.75) 1 (satu) eksemplar Asli Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pembangunan Jamban Siswa (Beserta Perabotnya) Tahap I Tahun 2020. 76) 1 (satu) eksemplar Asli Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pembangunan Jamban Siswa (Beserta Perabotnya) Tahap II Tahun 2020. 77) 1 (satu) eksemplar Asli Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pembangunan Ruang UKS (Beserta Perabotnya) Tahap I Tahun 2020.78) 1 (satu) eksemplar Asli Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pembangunan Ruang UKS (Beserta Perabotnya) Tahap II Tahun 2020.79) 1 (satu) eksemplar Asli Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pembangunan Ruang Guru (Beserta Perabotnya) Tahap I Tahun 2020.80) 1 (satu) eksemplar Asli Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pembangunan Ruang Guru (Beserta Perabotnya) Tahap II Tahun 2020.81) 1 (satu) eksemplar fotocopy Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pembangunan Ruang Kelas Baru (Beserta Perabotnya) Tahap I Tahun 2020.82) 1 (satu) eksemplar fotocopy Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pembangunan Ruang Kelas Baru (Beserta Perabotnya) Tahap II Tahun 2020.Dikembalikan kepada Sekolah Dasar Negeri 052 Tarakan melalui saksi HENDRAWATI WELI, S.Pd.83) 1 (satu) bundel Kwitansi Pembayaran tukang dari ABDUL JALIL kepada PURNOMO, yang terdiri dari:- Kwitansi tanggal 18 Agustus 2020 untuk pembayaran Panjar SD 052 yang diterima dari ABDUL JALIL dan penerima PURNOMO sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);- Kwitansi tanggal 02 Oktober 2020 untuk pembayaran Panjar SD 052 yang diterima dari ABDUL JALIL dan penerima PURNOMO sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);- Kwitansi tanggal 05 Oktober 2020 untuk pembayaran Panjar SD 052 yang diterima dari ABDUL JALIL dan penerima PURNOMO sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);- Kwitansi tanggal 15 Oktober 2020 untuk pembayaran Panjar SD 052 yang diterima dari ABDUL JALIL dan penerima PURNOMO sebesar Rp. 29.000.000,- (dua puluh sembilan juta rupiah);- Kwitansi tanggal 17 Oktober 2020 untuk pembayaran Panjar SD 052 yang diterima dari ABDUL JALIL dan penerima PURNOMO sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);- Kwitansi tanggal 19 Oktober 2020 untuk pembayaran Panjar SD 052 yang diterima dari ABDUL JALIL dan penerima PURNOMO sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);- Kwitansi tanggal 21 Oktober 2020 untuk pembayaran Panjar SD 052 yang diterima dari ABDUL JALIL dan penerima PURNOMO sebesar Rp. 41.000.000,- (empat puluh satu juta rupiah);- Kwitansi tanggal 03 Nopember 2020 untuk pembayaran Panjar SD 052 yang diterima dari ABDUL JALIL dan penerima PURNOMO sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);- Kwitansi tanggal 05 Nopember 2020 untuk pembayaran Panjar SD 052 yang diterima dari ABDUL JALIL dan penerima PURNOMO sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);- Kwitansi tanggal 17 Nopember 2020 untuk pembayaran Panjar SD 052 yang diterima dari ABDUL JALIL dan penerima PURNOMO sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);- Kwitansi tanggal 03 Desember 2020 untuk pembayaran Panjar SD 052 yang diterima dari ABDUL JALIL dan penerima PURNOMO sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);- Kwitansi tanggal 05 Desember 2020 untuk pembayaran Panjar SD 052 yang diterima dari ABDUL JALIL dan penerima PURNOMO sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);- Kwitansi tanggal 18 Desember 2020 untuk pembayaran Panjar SD 052 yang diterima dari ABDUL JALIL dan penerima PURNOMO sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);- Kwitansi tanggal 19 Desember 2020 untuk pembayaran Panjar SD 052 yang diterima dari ABDUL JALIL dan penerima PURNOMO sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);- Kwitansi tanggal 23 Desember 2020 untuk pembayaran Panjar SD 052 yang diterima dari ABDUL JALIL dan penerima PURNOMO sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);- Kwitansi tanggal 29 Desember 2020 untuk pembayaran Panjar SD 052 yang diterima dari ABDUL JALIL dan penerima PURNOMO sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);- Kwitansi tanggal 03 Januari 2021 untuk pembayaran Panjar SD 052 yang diterima dari ABDUL JALIL dan penerima PURNOMO sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);- Kwitansi tanggal 05 Januari 2021 untuk pembayaran Panjar SD 052 yang diterima dari ABDUL JALIL dan penerima PURNOMO sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);- Kwitansi tanggal 15 Januari 2021 untuk pembayaran Panjar SD 052 yang diterima dari ABDUL JALIL dan penerima PURNOMO sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);- Kwitansi tanggal 15 Januari 2021 untuk pembayaran Panjar SD 052 yang diterima dari ABDUL JALIL dan penerima PURNOMO sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);- Kwitansi tanggal 18 Januari 2021 untuk pembayaran Panjar SD 052 yang diterima dari ABDUL JALIL dan penerima PURNOMO sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);- Kwitansi tanggal 18 Januari 2021 untuk pembayaran Panjar SD 052 yang diterima dari ABDUL JALIL dan penerima PURNOMO sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);- Kwitansi tanggal 22 Januari 2021 untuk pembayaran Panjar SD 052 yang diterima dari ABDUL JALIL dan penerima PURNOMO sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);- Kwitansi tanggal 29 Januari 2021 untuk pembayaran Panjar SD 052 yang diterima dari ABDUL JALIL dan penerima PURNOMO sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);- Kwitansi tanggal 03 Pebruari 2021 untuk pembayaran Panjar SD 052 yang diterima dari ABDUL JALIL dan penerima PURNOMO sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);- Kwitansi tanggal 07 Pebruari 2021 untuk pembayaran Panjar SD 052 yang diterima dari ABDUL JALIL dan penerima PURNOMO sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);- Kwitansi tanggal 09 Pebruari 2021 untuk pembayaran Panjar SD 052 yang diterima dari ABDUL JALIL dan penerima PURNOMO sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);- Kwitansi tanggal 12 Pebruari 2021 untuk pembayaran Panjar SD 052 yang diterima dari ABDUL JALIL dan penerima PURNOMO sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);- Kwitansi tanggal 19 Pebruari 2021 untuk pembayaran Panjar SD 052 yang diterima dari ABDUL JALIL dan penerima PURNOMO sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);- Kwitansi tanggal 25 Pebruari 2021 untuk pembayaran Panjar SD 052 yang diterima dari ABDUL JALIL dan penerima PURNOMO sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);- Kwitansi tanggal 01 Maret 2021 untuk pembayaran Panjar SD 052 yang diterima dari ABDUL JALIL dan penerima PURNOMO sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);- Kwitansi tanggal 05 Maret 2021 untuk pembayaran Panjar SD 052 yang diterima dari ABDUL JALIL dan penerima PURNOMO sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);- Kwitansi tanggal 11 Maret 2021 untuk pembayaran Panjar SD 052 yang diterima dari ABDUL JALIL dan penerima PURNOMO sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);- Kwitansi tanggal 12 Maret 2021 untuk pembayaran Panjar SD 052 yang diterima dari ABDUL JALIL dan penerima PURNOMO sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah);- Kwitansi tanggal 19 Maret 2021 untuk pembayaran Panjar SD 052 yang diterima dari ABDUL JALIL dan penerima PURNOMO sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);- Kwitansi tanggal 25 Maret 2021 untuk pembayaran Panjar SD 052 yang diterima dari ABDUL JALIL dan penerima PURNOMO sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).84) 1 (satu) bundel Nota Pembelian Pembayaran Tanah Timbun dan Pasir dari UD. BERKAH PAGUNTAKA, yang terdiri dari :- 1 (satu) lembar nota pembelian 4 Ret Tanah Timbun beserta Surat Jalan atas nama ABDUL JALIL dari Toko UD. BERKAH PAGUNTAKA pada tanggal 06 Oktober 2020 sebesar Rp. 4.400.000,-. (Asli)- 1 (satu) lembar nota pembelian 2 Ret Tanah Timbun beserta Surat Jalan atas nama ABDUL JALIL dari Toko UD. BERKAH PAGUNTAKA pada tanggal 20 Oktober 2020 sebesar Rp. 220.000,-. (Asli)- 1 (satu) lembar nota pembelian 4 Ret Tanah Timbun beserta Surat Jalan atas nama ABDUL JALIL dari Toko UD. BERKAH PAGUNTAKA pada tanggal 17 Oktober 2020 sebesar Rp. 440.000,-. (Asli)- 1 (satu) lembar nota pembelian 11 Ret Tanah Timbun beserta Surat Jalan atas nama ABDUL JALIL dari Toko UD. BERKAH PAGUNTAKA pada tanggal 19 Oktober 2020 sebesar Rp. 1.200.000,-. (Asli)- 1 (satu) lembar nota pembelian 13 Ret Tanah Timbun beserta Surat Jalan atas nama ABDUL JALIL dari Toko UD. BERKAH PAGUNTAKA pada tanggal 20 Oktober 2020 sebesar Rp. 1.430.000,-. (Asli)- 1 (satu) lembar nota pembelian 14 Ret Tanah Timbun beserta Surat Jalan atas nama ABDUL JALIL dari Toko UD. BERKAH PAGUNTAKA pada tanggal 21 Oktober 2020 sebesar Rp. 1.540.000,-. (Asli)- 1 (satu) lembar nota pembelian 20 Ret Tanah Timbun beserta Surat Jalan atas nama ABDUL JALIL dari Toko UD. BERKAH PAGUNTAKA pada tanggal 22 Oktober 2020 sebesar Rp. 2.200.000,-. (Asli)- 1 (satu) lembar nota pembelian 15 Ret Tanah Timbun beserta Surat Jalan atas nama ABDUL JALIL dari Toko UD. BERKAH PAGUNTAKA pada tanggal 28 Oktober 2020 sebesar Rp. 1.500.000,-. (Asli)- 1 (satu) lembar nota pembelian 11 Ret Tanah Timbun beserta Surat Jalan atas nama ABDUL JALIL dari Toko UD. BERKAH PAGUNTAKA pada tanggal 30 Oktober 2020 sebesar Rp. 1.100.000,-. (Asli)- 1 (satu) lembar nota pembelian 22 Ret Tanah Timbun beserta Surat Jalan atas nama ABDUL JALIL dari Toko UD. BERKAH PAGUNTAKA pada tanggal 31 Oktober 2020 sebesar Rp. 1.430.000,-. (Asli)- 1 (satu) lembar nota pembelian 33 Ret Tanah Timbun beserta Surat Jalan atas nama ABDUL JALIL dari Toko UD. BERKAH PAGUNTAKA pada tanggal 01 Nopember 2020 sebesar Rp. 3.300.000,-. (Asli)- 1 (satu) lembar nota pembelian 23 Ret Tanah Timbun beserta Surat Jalan atas nama ABDUL JALIL dari Toko UD. BERKAH PAGUNTAKA pada tanggal 03 Nopember 2020 sebesar Rp. 2.300.000,-. (Asli)- 1 (satu) lembar nota pembelian 24 Ret Tanah Timbun beserta Surat Jalan atas nama ABDUL JALIL dari Toko UD. BERKAH PAGUNTAKA pada tanggal 06 Nopember 2020 sebesar Rp. 2.400.000,-. (Asli)- 1 (satu) lembar nota pembelian 16 Ret Tanah Timbun beserta Surat Jalan atas nama ABDUL JALIL dari Toko UD. BERKAH PAGUNTAKA pada tanggal 10 Nopember 2020 sebesar Rp. 1.600.000,-. (Asli)- 1 (satu) lembar nota pembelian 16 Ret Tanah Timbun beserta Surat Jalan atas nama ABDUL JALIL dari Toko UD. BERKAH PAGUNTAKA pada tanggal 13 Nopember 2020 sebesar Rp. 1.600.000,-. (Asli)- 1 (satu) lembar nota pembelian 36 Ret Tanah Timbun beserta Surat Jalan atas nama ABDUL JALIL dari Toko UD. BERKAH PAGUNTAKA pada tanggal 14 Nopember 2020 sebesar Rp. 3.600.000,-. (Asli)- 1 (satu) lembar nota pembelian 46 Ret Tanah Timbun beserta Surat Jalan atas nama ABDUL JALIL dari Toko UD. BERKAH PAGUNTAKA pada tanggal 15 Nopember 2020 sebesar Rp. 4.600.000,-. (Asli)- 1 (satu) lembar nota pembelian 26 Ret Tanah Timbun beserta Surat Jalan atas nama ABDUL JALIL dari Toko UD. BERKAH PAGUNTAKA pada tanggal 16 Nopember 2020 sebesar Rp. 2.600.000,-. (Asli)- 1 (satu) lembar nota pembelian 26 Ret Tanah Timbun beserta Surat Jalan atas nama ABDUL JALIL dari Toko UD. BERKAH PAGUNTAKA pada tanggal 21 Nopember 2020 sebesar Rp. 2.600.000,-. (Asli)- 1 (satu) lembar nota pembelian 41 Ret Tanah Timbun beserta Surat Jalan atas nama ABDUL JALIL dari Toko UD. BERKAH PAGUNTAKA pada tanggal 23 Nopember 2020 sebesar Rp. 4.100.000,-. (Asli)- 1 (satu) lembar nota pembelian 64 Ret Tanah Timbun beserta Surat Jalan atas nama ABDUL JALIL dari Toko UD. BERKAH PAGUNTAKA pada tanggal 24 Nopember 2020 sebesar Rp. 6.400.000,-. (Asli)- 1 (satu) lembar nota pembelian 20 Ret Tanah Timbun beserta Surat Jalan atas nama ABDUL JALIL dari Toko UD. BERKAH PAGUNTAKA pada tanggal 26 Nopember 2020 sebesar Rp. 2.000.000,-. (Asli)- 1 (satu) lembar nota pembelian 1 Ret Bongkaran buat Jalan beserta Surat Jalan atas nama ABDUL JALIL dari Toko UD. BERKAH PAGUNTAKA pada tanggal 23 Nopember 2020 sebesar Rp. 150.000,-. (Asli)- 1 (satu) lembar nota pembelian 1 Ret Pasir beserta Surat Jalan atas nama ABDUL JALIL dari Toko UD. BERKAH PAGUNTAKA pada tanggal 25 Nopember 2020 sebesar Rp. 300.000,-. (Asli)- 1 (satu) lembar nota pembelian 1 Ret Pasir beserta Surat Jalan atas nama ABDUL JALIL dari Toko UD. BERKAH PAGUNTAKA pada tanggal 29 Nopember 2020 sebesar Rp. 300.000,-. (Asli)- 1 (satu) lembar nota pembelian 24 Ret Tanah Timbun beserta Surat Jalan atas nama ABDUL JALIL dari Toko UD. BERKAH PAGUNTAKA pada tanggal 07 Desember 2020 sebesar Rp. 2.400.000,-. (Asli)- 1 (satu) lembar nota pembelian 18 Ret Tanah Timbun beserta Surat Jalan atas nama ABDUL JALIL dari Toko UD. BERKAH PAGUNTAKA pada tanggal 08 Desember 2020 sebesar Rp. 1.800.000,-. (Asli)- 1 (satu) lembar nota pembelian 1 Ret Pasir beserta Surat Jalan atas nama ABDUL JALIL dari Toko UD. BERKAH PAGUNTAKA pada tanggal 02 Pebruari 2021 sebesar Rp. 300.000,-. (Asli)- 1 (satu) lembar nota pembelian 6 Ret Tanah Timbun beserta Surat Jalan atas nama ABDUL JALIL dari Toko UD. BERKAH PAGUNTAKA pada tanggal 05 Pebruari 2021 sebesar Rp. 600.000,-. (Asli)- 1 (satu) lembar nota pembelian 7 Ret Tanah Timbun beserta Surat Jalan atas nama ABDUL JALIL dari Toko UD. BERKAH PAGUNTAKA pada tanggal 06 Pebruari 2021 sebesar Rp. 700.000,-. (Asli)- 1 (satu) lembar nota pembelian 1 Ret Pasir beserta Surat Jalan atas nama ABDUL JALIL dari Toko UD. BERKAH PAGUNTAKA pada tanggal 06 Pebruari 2021 sebesar Rp. 300.000,-. (Asli)- 1 (satu) lembar nota pembelian 1 Ret Pasir beserta Surat Jalan atas nama ABDUL JALIL dari Toko UD. BERKAH PAGUNTAKA pada tanggal 06 Pebruari 2021 sebesar Rp. 300.000,-. (Asli)- 1 (satu) lembar nota pembelian 4 Ret Tanah Timbun beserta Surat Jalan atas nama ABDUL JALIL dari Toko UD. BERKAH PAGUNTAKA pada tanggal 07 Pebruari 2021 sebesar Rp. 400.000,-. (Asli)- 1 (satu) lembar Nota Pembelian Pasir UD. BERKAH PAGUNTAKA tanggal 30 September 2020 dengan jumlah Rp. 3.600.000,-.- 1 (satu) lembar Nota Pembelian Pasir UD. BERKAH PAGUNTAKA tanggal 31 Oktober 2020 dengan jumlah Rp. 10.800.000,-.- 1 (satu) lembar Nota Pembelian Pasir UD. BERKAH PAGUNTAKA tanggal 30 Nopember 2020 dengan jumlah Rp. 8.400.000,-.- 1 (satu) lembar Nota Pembelian Pasir UD. BERKAH PAGUNTAKA tanggal 31 Desember 2020 dengan jumlah Rp. 6.300.000,-.85) 1 (satu) lembar Nota Pembelian Bata Merah USAHA BATA MERAH tanggal 19 Desember 2020 dengan jumlah Rp. 37.000.000,-.86) 4 (empat) lembar Nota Pembelian meubel dari ARIF MEUBEL, yang terdiri dari :- 1 (satu) lembar nota pembelian ARIF MEUBEL, Ruang Kelas bulan Desember 2020 dengan jumlah sebesar Rp. 160.000.000,-.- 1 (satu) lembar nota pembelian ARIF MEUBEL, Ruang Perpustakaan bulan Januari 2021 dengan jumlah sebesar Rp. 18.950.000,-.- 1 (satu) lembar nota pembelian ARIF MEUBEL, Ruang Guru bulan Januari 2021 dengan jumlah sebesar Rp. 39.050.000,-.- 1 (satu) lembar nota pembelian ARIF MEUBEL, Ruang UKS bulan Pebruari 2021 dengan jumlah sebesar Rp. 3.600.000,-.87) 1 (satu) bundel Nota Pembelian bahan material dari Toko Graha Mas, yang terdiri dari:- 1 (satu) lembar nota pembelian bahan material beserta Surat Jalan atas nama ABDUL JALIL dari Toko Graha Mas pada tanggal 07 Agustus 2020 sebesar Rp. Rp. 4.325.000,-. (Asli)- 1 (satu) lembar nota pembelian bahan material beserta Surat Jalan atas nama ABDUL JALIL dari Toko Graha Mas pada tanggal 10 Agustus 2020 sebesar Rp. 15.434.000,-. (Asli)- 2 (dua) lembar lembar nota pembelian bahan material beserta Surat Jalan atas nama ABDUL JALIL dari Toko Graha Mas pada tanggal 12 Agustus 2020 sebesar Rp. 6.322.000,- dan Rp. 1.075.000,-. (Asli)- 1 (satu) lembar nota pembelian bahan material beserta Surat Jalan atas nama ABDUL JALIL dari Toko Graha Mas pada tanggal 14 Agustus 2020 sebesar Rp. 16.884.000,-. (Asli)- 1 (satu) lembar nota pembelian bahan material beserta Surat Jalan atas nama ABDUL JALIL dari Toko Graha Mas pada tanggal 22 Agustus 2020 sebesar Rp. 9.685.000,-. (Asli)- 1 (satu) lembar nota pembelian bahan material beserta Surat Jalan atas nama ABDUL JALIL dari Toko Graha Mas pada tanggal 27 Agustus 2020 sebesar Rp. 2.585.000,-. (Asli)- 1 (satu) lembar nota pembelian bahan material atas nama ABDUL JALIL dari Toko Graha Mas pada tanggal 03 September 2020 sebesar Rp. 275.000,-. (Asli)- 1 (satu) lembar nota pembelian bahan material atas nama ABDUL JALIL dari Toko Graha Mas pada tanggal 08 September 2020 sebesar Rp. 125.000,-. (Asli)- 1 (satu) lembar nota pembelian bahan material beserta Surat Jalan atas nama ABDUL JALIL dari Toko Graha Mas pada tanggal 14 September 2020 sebesar Rp. 2.900.000,-. (Asli)- 1 (satu) lembar nota pembelian bahan material beserta Surat Jalan atas nama ABDUL JALIL dari Toko Graha Mas pada tanggal 25 September 2020 sebesar Rp. 3.775.000,-. (Asli)- 1 (satu) lembar nota pembelian bahan material atas nama ABDUL JALIL dari Toko Graha Mas pada tanggal 29 September 2020 sebesar Rp. 85.000,-. (Asli)- 1 (satu) lembar nota pembelian bahan material beserta Surat Jalan atas nama ABDUL JALIL dari Toko Graha Mas pada tanggal 01 Oktober 2020 sebesar Rp 8.064.000,-. (Asli)- 1 (satu) lembar nota pembelian bahan material beserta Surat Jalan atas nama ABDUL JALIL dari Toko Graha Mas pada tanggal 02 Oktober 2020 sebesar Rp. 2.900.000,-. (Asli)- 2 (dua) lembar nota pembelian bahan material beserta Surat Jalan atas nama ABDUL JALIL dari Toko Graha Mas pada tanggal 05 Oktober 2020 sebesar Rp. 285.000,-. dan Rp. 2.510.000,- (Asli)- 1 (satu) lembar nota pembelian bahan material beserta Surat Jalan atas nama ABDUL JALIL dari Toko Graha Mas pada tanggal 07 Oktober 2020 sebesar Rp. 2.900.000,-. (Asli)- 1 (satu) lembar nota pembelian bahan material beserta Surat Jalan atas nama ABDUL JALIL dari Toko Graha Mas pada tanggal 10 Oktober 2020 sebesar Rp. 37.182.500,-. (Asli)- 1 (satu) lembar nota pembelian bahan material beserta Surat Jalan atas nama ABDUL JALIL dari Toko Graha Mas pada tanggal 13 Oktober 2020 sebesar Rp. 6.000.000,-. (Asli)- 1 (satu) lembar nota pembelian bahan material atas nama ABDUL JALIL dari Toko Graha Mas pada tanggal 14 Oktober 2020 sebesar Rp. 600.000,-. (Asli)- 1 (satu) lembar nota pembelian bahan material atas nama ABDUL JALIL dari Toko Graha Mas pada tanggal 17 Oktober 2020 sebesar Rp. 450.000,-. (Asli)- 3 (tiga) lembar nota pembelian bahan material beserta Surat Jalan atas nama ABDUL JALIL dari Toko Graha Mas pada tanggal 19 Oktober 2020 sebesar Rp. 185.000,-, Rp. 450.000,-, dan Rp. 6.535.000,- (Asli)- 1 (satu) lembar nota pembelian bahan material beserta Surat Jalan atas nama ABDUL JALIL dari Toko Graha Mas pada tanggal 21 Oktober 2020 sebesar Rp. 6.080.000,-. (Asli)- 1 (satu) lembar nota pembelian bahan material atas nama ABDUL JALIL dari Toko Graha Mas pada tanggal 23 Oktober 2020 sebesar Rp. 450.000,-. (Asli)- 2 (dua) lembar nota pembelian bahan material beserta Surat Jalan atas nama ABDUL JALIL dari Toko Graha Mas pada tanggal 24 Oktober 2020 sebesar Rp. 2.900.000,- dan Rp. 907.000,- (Asli)- 1 (satu) lembar nota pembelian bahan material beserta Surat Jalan atas nama ABDUL JALIL dari Toko Graha Mas pada tanggal 28 Oktober 2020 sebesar Rp. 20.100.000,-. (Asli)- 1 (satu) lembar nota pembelian bahan material beserta Surat Jalan atas nama ABDUL JALIL dari Toko Graha Mas pada tanggal 30 Oktober 2020 sebesar Rp. 5.460.000,-. (Asli)- 1 (satu) lembar nota pembelian bahan material beserta Surat Jalan atas nama ABDUL JALIL dari Toko Graha Mas pada tanggal 31 Oktober 2020 sebesar Rp. Rp. 450.000,- dan Rp. 2.900.000,-. (Asli)- 1 (satu) lembar nota pembelian bahan material beserta Surat Jalan atas nama ABDUL JALIL dari Toko Graha Mas pada tanggal 05 Nopember 2020 sebesar Rp. 3.300.000,-. (Asli)- 1 (satu) lembar nota pembelian bahan material beserta Surat Jalan atas nama ABDUL JALIL dari Toko Graha Mas pada tanggal 06 Nopember 2020 sebesar Rp. 38.150.000,-. (Asli)- 1 (satu) lembar nota pembelian bahan material atas nama ABDUL JALIL dari Toko Graha Mas pada tanggal 10 Nopember 2020 sebesar Rp. 700.000,-. (Asli)- 2 (dua) lembar nota pembelian bahan material beserta Surat Jalan atas nama ABDUL JALIL dari Toko Graha Mas pada tanggal 11 Nopember 2020 sebesar Rp. 600.000,- dan Rp. 1.420.000,-. (Asli)- 2 (dua) lembar nota pembelian bahan material atas nama ABDUL JALIL dari Toko Graha Mas pada tanggal 14 Nopember 2020 sebesar Rp. 600.000,- dan Rp. 48.000,-. (Asli)- 1 (satu) lembar nota pembelian bahan material atas nama ABDUL JALIL dari Toko Graha Mas pada tanggal 16 Nopember 2020 sebesar Rp. 98.000,-. (Asli)- 1 (satu) lembar nota pembelian bahan material beserta Surat Jalan atas nama ABDUL JALIL dari Toko Graha Mas pada tanggal 19 Nopember 2020 sebesar Rp. 2.260.000,-. (Asli)- 1 (satu) lembar nota pembelian bahan material atas nama ABDUL JALIL dari Toko Graha Mas pada tanggal 21 Nopember 2020 sebesar Rp. 450.000,-. (Asli)- 2 (dua) lembar nota pembelian bahan material beserta Surat Jalan atas nama ABDUL JALIL dari Toko Graha Mas pada tanggal 23 Nopember 2020 sebesar Rp. 36.000,- dan Rp. 10.700.000,-. (Asli)- 1 (satu) lembar nota pembelian bahan material atas nama ABDUL JALIL dari Toko Graha Mas pada tanggal 24 Nopember 2020 sebesar Rp. 375.000,-. (Asli)- 2 (dua) lembar nota pembelian bahan material atas nama ABDUL JALIL dari Toko Graha Mas pada tanggal 25 Nopember 2020 sebesar Rp. 150.000,- dan Rp. 220.000,-. (Asli)- 1 (satu) lembar nota pembelian bahan material atas nama ABDUL JALIL dari Toko Graha Mas pada tanggal 26 Nopember 2020 sebesar Rp. 450.000,-. (Asli)- 2 (dua) lembar nota pembelian bahan material beserta Surat Jalan atas nama ABDUL JALIL dari Toko Graha Mas pada tanggal 27 Nopember 2020 sebesar Rp. 7.950.000,- dan Rp. 175.000,-. (Asli)- 4 (empat) lembar nota pembelian bahan material beserta Surat Jalan atas nama ABDUL JALIL dari Toko Graha Mas pada tanggal 28 Nopember 2020 sebesar Rp. 300.000,-, Rp. 186.000,-., Rp. 4.763.000,- dan Rp. 18.880.000,- (Asli).- 1 (satu) lembar nota pembelian bahan material atas nama ABDUL JALIL dari Toko Graha Mas pada tanggal 30 Nopember 2020 sebesar Rp. 250.000,-. (Asli)- 2 (dua) lembar nota pembelian bahan material atas nama ABDUL JALIL dari Toko Graha Mas pada tanggal 01 Desember 2020 sebesar Rp. 430.000,- dan Rp. 78.000,-. (Asli)- 2 (dua) lembar nota pembelian bahan material atas nama ABDUL JALIL dari Toko Graha Mas pada tanggal 01 Desember 2020 sebesar Rp. 320.000,- dan Rp. 184.000,-. (Asli)- 4 (empat) lembar nota pembelian bahan material beserta Surat Jalan atas nama ABDUL JALIL dari Toko Graha Mas pada tanggal 03 Desember 2020 sebesar Rp. 400.000,-, Rp. 450.000,-, Rp. 101.000,-, dan Rp. 5.448.000,-. (Asli).- 1 (satu) lembar nota pembelian bahan material beserta Surat Jalan atas nama ABDUL JALIL dari Toko Graha Mas pada tanggal 04 Desember 2020 sebesar Rp. 4.150.000,-. (Asli)- 1 (satu) lembar nota pembelian bahan material beserta Surat Jalan atas nama ABDUL JALIL dari Toko Graha Mas pada tanggal 05 Desember 2020 sebesar Rp. 100.000,-. (Asli)- 2 (dua) lembar nota pembelian bahan material beserta Surat Jalan atas nama ABDUL JALIL dari Toko Graha Mas pada tanggal 07 Desember 2020 sebesar Rp. 8.470.000,- dan Rp. 2.900.000,-. (Asli)- 3 (tiga) lembar nota pembelian bahan material beserta Surat Jalan atas nama ABDUL JALIL dari Toko Graha Mas pada tanggal 08 Desember 2020 sebesar Rp. 350.000,-, Rp. 60.000,-, dan Rp. 3.000.000,-. (Asli)- 2 (dua) lembar nota pembelian bahan material beserta Surat Jalan atas nama ABDUL JALIL dari Toko Graha Mas pada tanggal 10 Desember 2020 sebesar Rp. 4.500.000,- dan Rp. 6.960.000,-. (Asli)- 1 (satu) lembar nota pembelian bahan material atas nama ABDUL JALIL dari Toko Graha Mas pada tanggal 11 Desember 2020 sebesar Rp. 970.000,-. (Asli)- 2 (dua) lembar nota pembelian bahan material beserta Surat Jalan atas nama ABDUL JALIL dari Toko Graha Mas pada tanggal 12 Desember 2020 sebesar Rp. 324.000,- dan Rp. 5.565.000,-. (Asli)- 1 (satu) lembar nota pembelian bahan material atas nama ABDUL JALIL dari Toko Graha Mas pada tanggal 14 Desember 2020 sebesar Rp. 135.000,-. (Asli)- 1 (satu) lembar nota pembelian bahan material atas nama ABDUL JALIL dari Toko Graha Mas pada tanggal 15 Desember 2020 sebesar Rp. 650.000,-. (Asli)- 2 (dua) lembar nota pembelian bahan material beserta Surat Jalan atas nama ABDUL JALIL dari Toko Graha Mas pada tanggal 16 Desember 2020 sebesar Rp. 9.650.000,- dan Rp. 100.000,-. (Asli)- 1 (satu) lembar nota pembelian bahan material atas nama ABDUL JALIL dari Toko Graha Mas pada tanggal 17 Desember 2020 sebesar Rp. 100.000,-. (Asli)- 1 (satu) lembar nota pembelian bahan material beserta Surat Jalan atas nama ABDUL JALIL dari Toko Graha Mas pada tanggal 18 Desember 2020 sebesar Rp. 3.120.000,-. (Asli)- 1 (satu) lembar nota pembelian bahan material atas nama ABDUL JALIL dari Toko Graha Mas pada tanggal 19 Desember 2020 sebesar Rp. 466.000,-. (Asli)- 2 (dua) lembar nota pembelian bahan material beserta Surat Jalan atas nama ABDUL JALIL dari Toko Graha Mas pada tanggal 22 Desember 2020 sebesar Rp. 45.000,- dan Rp. 9.168.000,-. (Asli)- 2 (dua) lembar nota pembelian bahan material beserta Surat Jalan atas nama ABDUL JALIL dari Toko Graha Mas pada tanggal 28 Desember 2020 sebesar Rp. 5.280.000,- dan Rp. 325.000,-. (Asli)- 1 (satu) lembar nota pembelian bahan material beserta Surat Jalan atas nama ABDUL JALIL dari Toko Graha Mas pada tanggal 30 Desember 2020 sebesar Rp. 2.640.000,-. (Asli)- 2 (dua) lembar nota pembelian bahan material beserta Surat Jalan atas nama ABDUL JALIL dari Toko Graha Mas pada tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp. 21.750.000,- dan Rp. Rp. 3.220.000,-. (Asli)- 3 (tiga) lembar nota pembelian bahan material beserta Surat Jalan atas nama ABDUL JALIL dari Toko Graha Mas pada tanggal 01 Januari 2021 sebesar Rp. 36.000,-, Rp. 240.000,- dan Rp. 11.159.000,-. (Asli)- 2 (dua) lembar nota pembelian bahan material beserta Surat Jalan atas nama ABDUL JALIL dari Toko Graha Mas pada tanggal 05 Januari 2021 sebesar Rp. 37.500,- dan Rp. 105.000,-. (Asli)- 1 (satu) lembar nota pembelian bahan material atas nama ABDUL JALIL dari Toko Graha Mas pada tanggal 07 Januari 2021 sebesar Rp. 270.000,- (Asli)- 2 (dua) lembar nota pembelian bahan material beserta Surat Jalan atas nama ABDUL JALIL dari Toko Graha Mas pada tanggal 08 Januari 2021 sebesar Rp. 806.000,- dan Rp. 24.745.000,-. (Asli)- 1 (satu) lembar nota pembelian bahan material atas nama ABDUL JALIL dari Toko Graha Mas pada tanggal 09 Januari 2021 sebesar Rp. 399.000,- (Asli)- 1 (satu) lembar nota pembelian bahan material atas nama ABDUL JALIL dari Toko Graha Mas pada tanggal 11 Januari 2021 sebesar Rp. 278.000,- (Asli)- 3 (tiga) lembar nota pembelian bahan material beserta Surat Jalan atas nama ABDUL JALIL dari Toko Graha Mas pada tanggal 12 Januari 2021 sebesar Rp. 100.000,-, Rp. 290.000,- dan Rp. 2.900.000,-. (Asli)- 1 (satu) lembar nota pembelian bahan material atas nama ABDUL JALIL dari Toko Graha Mas pada tanggal 13 Januari 2021 sebesar Rp. 90.000,- (Asli)- 1 (satu) lembar nota pembelian bahan material beserta Surat Jalan atas nama ABDUL JALIL dari Toko Graha Mas pada tanggal 15 Januari 2021 sebesar Rp. 5.200.000,- (Asli)- 2 (dua) lembar nota pembelian bahan material atas nama ABDUL JALIL dari Toko Graha Mas pada tanggal 16 Januari 2021 sebesar Rp. 270.000,- dan Rp. 4.900.000,-. (Asli)- 2 (dua) lembar nota pembelian bahan material atas nama ABDUL JALIL dari Toko Graha Mas pada tanggal 18 Januari 2021 sebesar Rp. 180.000,- dan Rp. 6.275.000,-. (Asli)- 1 (satu) lembar nota pembelian bahan material atas nama ABDUL JALIL dari Toko Graha Mas pada tanggal 19 Januari 2021 sebesar Rp. 300.000,- (Asli)- 2 (dua) lembar nota pembelian bahan material beserta Surat Jalan atas nama ABDUL JALIL dari Toko Graha Mas pada tanggal 22 Januari 2021 sebesar Rp. 248.000,- dan Rp. 19.320.000,-. (Asli)- 1 (satu) lembar nota pembelian bahan material beserta Surat Jalan atas nama ABDUL JALIL dari Toko Graha Mas pada tanggal 23 Januari 2021 sebesar Rp. 7.600.000,- (Asli)- 1 (satu) lembar nota pembelian bahan material beserta Surat Jalan atas nama ABDUL JALIL dari Toko Graha Mas pada tanggal 28 Januari 2021 sebesar Rp. 3.116.000,- (Asli)- 2 (dua) lembar nota pembelian bahan material beserta Surat Jalan atas nama ABDUL JALIL dari Toko Graha Mas pada tanggal 29 Januari 2021 sebesar Rp. 575.000,- dan Rp. 12.580.000,-. (Asli)- 1 (satu) lembar nota pembelian bahan material atas nama ABDUL JALIL dari Toko Graha Mas pada tanggal 28 Januari 2021 sebesar Rp. 180.000,- (Asli)- 1 (satu) lembar nota pembelian bahan material beserta Surat Jalan atas nama ABDUL JALIL dari Toko Graha Mas pada tanggal 01 Pebruari 2021 sebesar Rp. 5.927.000,-. (Asli)- 1 (satu) lembar nota pembelian bahan material atas nama ABDUL JALIL dari Toko Graha Mas pada tanggal 02 Pebruari 2021 sebesar Rp. 135.000,-. (Asli)- 1 (satu) lembar nota pembelian bahan material atas nama ABDUL JALIL dari Toko Graha Mas pada tanggal 05 Pebruari 2021 sebesar Rp. 344.000,-. (Asli)- 1 (satu) lembar nota pembelian bahan material atas nama ABDUL JALIL dari Toko Graha Mas pada tanggal 06 Pebruari 2021 sebesar Rp. 498.000,-. (Asli)- 2 (dua) lembar nota pembelian bahan material beserta Surat Jalan atas nama ABDUL JALIL dari Toko Graha Mas pada tanggal 09 Pebruari 2021 sebesar Rp. 599.000,- dan Rp. 2.680.000,-. (Asli)- 1 (satu) lembar nota pembelian bahan material beserta Surat Jalan atas nama ABDUL JALIL dari Toko Graha Mas pada tanggal 11 Pebruari 2021 sebesar Rp. 1.700.000,-. (Asli)- 1 (satu) lembar nota pembelian bahan material beserta Surat Jalan atas nama ABDUL JALIL dari Toko Graha Mas pada tanggal 15 Pebruari 2021 sebesar Rp. 3.775.000,-. (Asli)- 1 (satu) lembar nota pembelian bahan material atas nama ABDUL JALIL dari Toko Graha Mas pada tanggal 16 Pebruari 2021 sebesar Rp. 215.000,-. (Asli)- 1 (satu) lembar nota pembelian bahan material beserta Surat Jalan atas nama ABDUL JALIL dari Toko Graha Mas pada tanggal 18 Pebruari 2021 sebesar Rp. 3.680.000,-. (Asli)- 3 (tiga) lembar nota pembelian bahan material atas nama ABDUL JALIL dari Toko Graha Mas pada tanggal 20 Pebruari 2021 sebesar Rp. 264.000,-, Rp. 235.000,-, dan Rp. 40.000,-. (Asli)- 1 (satu) lembar nota pembelian bahan material beserta Surat Jalan atas nama ABDUL JALIL dari Toko Graha Mas pada tanggal 22 Pebruari 2021 sebesar Rp. 3.437.000,-. (Asli)- 2 (dua) lembar nota pembelian bahan material beserta Surat Jalan atas nama ABDUL JALIL dari Toko Graha Mas pada tanggal 24 Pebruari 2021 sebesar Rp. 520.000,- dan Rp. 3.885.000,-. (Asli)- 1 (satu) lembar nota pembelian bahan material atas nama ABDUL JALIL dari Toko Graha Mas pada tanggal 25 Pebruari 2021 sebesar Rp. 520.000,-. (Asli)- 1 (satu) lembar nota pembelian bahan material atas nama ABDUL JALIL dari Toko Graha Mas pada tanggal 26 Pebruari 2021 sebesar Rp. 520.000,-. (Asli)- 1 (satu) lembar nota pembelian bahan material atas nama ABDUL JALIL dari Toko Graha Mas pada tanggal 27 Pebruari 2021 sebesar Rp. 520.000,-. (Asli)- 3 (tiga) lembar nota pembelian bahan material atas nama ABDUL JALIL dari Toko Graha Mas pada tanggal 01 Maret 2021 sebesar Rp. 1.040.000,-, Rp. 130.000,- dan Rp. 385.000,-. (Asli)- 1 (satu) lembar nota pembelian bahan material atas nama ABDUL JALIL dari Toko Graha Mas pada tanggal 02 Maret sebesar Rp. 235.000,-. (Asli)- 1 (satu) lembar nota pembelian bahan material atas nama ABDUL JALIL dari Toko Graha Mas pada tanggal 03 Maret sebesar Rp. 770.000,-. (Asli)- 1 (satu) lembar nota pembelian bahan material atas nama ABDUL JALIL dari Toko Graha Mas pada tanggal 04 Maret sebesar Rp. 770.000,-. (Asli)- 1 (satu) lembar nota pembelian bahan material atas nama ABDUL JALIL dari Toko Graha Mas pada tanggal 06 Maret sebesar Rp. 385.000,-. (Asli)- 1 (satu) lembar nota pembelian bahan material atas nama ABDUL JALIL dari Toko Graha Mas pada tanggal 08 Maret sebesar Rp. 385.000,-. (Asli)- 1 (satu) lembar nota pembelian bahan material atas nama ABDUL JALIL dari Toko Graha Mas pada tanggal 09 Maret sebesar Rp. 125.000,-. (Asli)- 1 (satu) lembar nota pembelian bahan material atas nama ABDUL JALIL dari Toko Graha Mas pada tanggal 09 Maret sebesar Rp. 125.000,-. (Asli).88) 1 (satu) eksemplar Nota Penjualan UD. SUMBER SARANA JAYA tanggal 22 Desember 2020 atas pembelian Kusen Jendela, Pintu, Daun Pintu Kamar Mandi dan Ventilasi dengan jumlah sebesar Rp. 124.460.000,-.Dikembalikan kepada saksi ABDUL JALIL.89) 1 (satu) eksemplar rekapan pembelian ABDUL JALIL di UD. IBNU KARYA sebesar Rp. 7.200.000,- (Asli), yang terdiri dari :- 1 (satu) eksemplar Nota Penjualan UD. IBNU KARYA Nomor : SI/ 2101/ 0427 tanggal 20 Januari 2021 dengan total faktur sebesar Rp. 1.440.000,- atas nama ABDUL JALIL untuk pembelian Batu 1-2. (Asli)- 1 (satu) eksemplar fotokopi Bukti Masuk Tunai / Cek (BMT/C) UD. IBNU KARYA Nomor Register : 00155 Bank BNI 7771313889 sebesar Rp. 25.957.000,- dengan Keterangan Penjualan Tunai Batu pada tanggal 20 Januari 2021.- 1 (satu) eksemplar fotokopi Setoran Tunai Bank BNI 7771313889 sebesar Rp. 25.957.000,- pada tanggal 20 Januari 2021.- 1 (satu) eksemplar Nota Penjualan UD. IBNU KARYA Nomor : SI/ 2012/ 0442 tanggal 15 Desember 2020 dengan total faktur sebesar Rp. 1.440.000,- pembeli atas nama ABDUL JALIL untuk pembelian Batu 1-2. (Asli)- 1 (satu) eksemplar fotokopi Bukti Masuk Tunai / Cek (BMT/C) UD. IBNU KARYA Nomor Register : 00121 Bank BNI 7771313889 sebesar Rp. 23.205.000,- dengan Keterangan Penjualan Tunai Batu pada tanggal 15 Desember 2020.- 1 (satu) eksemplar fotokopi Setoran Tunai Bank BNI 7771313889 sebesar Rp. 23.205.000,- pada tanggal 15 Desember 2020.- 1 (satu) eksemplar Nota Penjualan UD. IBNU KARYA Nomor : SI/ 2101/ 0070 tanggal 05 Januari 2021 dengan total faktur sebesar Rp. 1.440.000,- pembeli atas nama ABDUL JALIL untuk pembelian Batu 1-2. (Asli)- 1 (satu) eksemplar fotokopi Bukti Masuk Tunai / Cek (BMT/C) UD. IBNU KARYA Nomor Register : 00016 Bank BNI 7771313889 sebesar Rp. 19.160.000,- dengan Keterangan Penjualan Tunai Batu pada tanggal 05 Januari 2021.- 1 (satu) eksemplar fotokopi Setoran Tunai Bank BNI 7771313889 sebesar Rp. 19.160.000,- pada tanggal 05 Januari 2021.- 1 (satu) eksemplar Nota Penjualan UD. IBNU KARYA Nomor : SI/ 2012/ 0575 tanggal 19 Desember 2020 dengan total faktur sebesar Rp. 1.440.000,- pembeli atas nama ABDUL JALIL untuk pembelian Batu 1-2. (Asli)- 1 (satu) eksemplar fotokopi Bukti Masuk Tunai / Cek (BMT/C) UD. IBNU KARYA Nomor Register : 00162 Bank BNI 7771313889 sebesar Rp. 37.218.000,- dengan Keterangan Penjualan Tunai Batu pada tanggal 19 Desember 2020.- 1 (satu) eksemplar fotokopi Setoran Tunai Bank BNI 7771313889 sebesar Rp. 37.218.000,- pada tanggal 19 Desember 2020.- 1 (satu) eksemplar Nota Penjualan UD. IBNU KARYA Nomor : SI/ 2012/ 0529 tanggal 18 Desember 2020 dengan total faktur sebesar Rp. 1.440.000,- pembeli atas nama ABDUL JALIL untuk pembelian Batu 1-2. (Asli)- 1 (satu) eksemplar fotokopi Bukti Masuk Tunai / Cek (BMT/C) UD. IBNU KARYA Nomor Register : 00155 Bank BNI 7771313889 sebesar Rp. 20.160.000,- dengan Keterangan Penjualan Tunai Batu pada tanggal 18 Desember 2020.- 1 (satu) eksemplar fotokopi Setoran Tunai Bank BNI 7771313889 sebesar Rp. 20.160.000,- pada tanggal 18 Desember 2020.90) 1 (satu) eksemplar rekapan pembelian ABDUL JALIL di UD. KRIS INTIS sebesar Rp. 6.720.000,- (Asli), yang terdiri dari :- 1 (satu) eksemplar Nota Penjualan UD. KRIS INTIS Nomor : SI/ 2008/ 1796 tanggal 22 Agustus 2020 dengan total faktur sebesar Rp. 2.880.000,- atas pembelian Batu 1-2 oleh ABDUL JALIL. (Asli)- 1 (satu) eksemplar Nota Penjualan UD. KRIS INTIS Nomor : SI/2009/2232 tanggal 05 September 2020 dengan total faktur sebesar Rp. 1.920.000,- atas pembelian Batu 1-2 oleh ABDUL JALIL. (Asli)- 1 (satu) eksemplar Nota Penjualan UD. KRIS INTIS Nomor : SI/2009/2632 tanggal 19 September 2020 dengan total faktur Rp. 1.920.000,- atas pembelian Batu 1-2 oleh ABDUL JALIL. (Asli)91) 1 (satu) eksemplar rekapan pembelian ABDUL JALIL di UD. IBNU JAYA sebesar Rp. 33.806.000,-. (Asli), yang terdiri atas :- 1 (satu) eksemplar Nota Penjualan UD. IBNU JAYA Nomor : SI/ 2009/ 0030 tanggal 25 September 2020 dengan total faktur sebesar Rp. 7.530.000,- atas pembelian Batu Belah oleh ABDUL JALIL. (Asli)- 1 (satu) eksemplar Nota Penjualan UD. IBNU JAYA Nomor : SI/ 2010/ 0181 tanggal 01 Oktober 2020 dengan total faktur sebesar Rp. 1.440.000,- atas pembelian Batu 1-2 oleh ABDUL JALIL. (Asli)- 1 (satu) eksemplar Nota Penjualan UD. IBNU JAYA Nomor : SI/ 2010/ 0342 tanggal 07 Oktober 2020 dengan total faktur sebesar Rp. 1.440.000,- atas pembelian Batu 1-2 oleh Sdr. ABDUL JALIL. (Asli)- 1 (satu) eksemplar Nota Penjualan UD. IBNU JAYA Nomor : SI/ 2010/ 0361 tanggal 08 Oktober 2020 dengan total faktur sebesar Rp. 7.530.000,- atas pembelian Batu Belah oleh ABDUL JALIL. (Asli)- 1 (satu) eksemplar Nota Penjualan UD. IBNU JAYA Nomor : SI/ 2010/ 0402 tanggal 09 Oktober 2020 dengan total faktur sebesar Rp. 1.440.000,- atas pembelian Batu 1-2 oleh ABDUL JALIL. (Asli)- 1 (satu) eksemplar Nota Penjualan UD. IBNU JAYA Nomor : SI/ 2010/ 0517 tanggal 13 Oktober 2020 dengan total faktur sebes ar Rp. 4.016.000,- atas pembelian Batu Belah oleh ABDUL JALIL. (Asli)- 1 (satu) eksemplar Nota Penjualan UD. IBNU JAYA Nomor : SI/ 2010/ 0550 tanggal 14 Oktober 2020 dengan total faktur sebesar Rp. 7.530.000,- atas pembelian Batu Belah oleh ABDUL JALIL. (Asli)- 1 (satu) eksemplar Nota Penjualan UD. IBNU JAYA Nomor : SI/ 2010/ 0551 tanggal 14 Oktober 2020 dengan total faktur sebesar Rp. 1.440.000,- atas pembelian Batu 1-2 oleh ABDUL JALIL. (Asli)- 1 (satu) eksemplar Nota Penjualan UD. IBNU JAYA Nomor : SI/ 2011/ 1954 tanggal 21 Nopember 2020 dengan total faktur sebesar Rp. 1.440.000,- atas pembelian Batu 1-2 oleh ABDUL JALIL. (Asli)Dikembalikan kepada saksi SOFIAN IBNU HASYIM, SH. MH.9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 7.500,- (Tujuh ribuh lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 434 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 32/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr
Statistik9933