- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perkawinan Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan dihadapan Pemuka Agama Budha bernama: Tjeng Kui pada tanggal 28 Februari 1998 yang telah dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang tanggal 16 Maret 2005 sesuai dengan Akta Perkawinan Nomor : 32/2005,- adalah sah secara Hukum;
- Menyatakan perkawinan Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan dihadapan Pemuka Agama Budha bernama: Tjeng Kui pada tanggal 28 Februari 1998 yang telah dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang tanggal 16 Maret 2005 sesuai dengan Akta Perkawinan Nomor : 32/2005,-Adalah putus karena Perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk mengirimkan salinan Putusan yang telah berkekuatan Hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang untuk mencatatkan perceraian ini kedalam suatu Akta yang ditentukan untuk itu;
- Memerintahkan Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan perceraian tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil tempat pencatatan pristiwa perkawinan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan Penggugat untuk lain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 180/Pdt.G/2022/PN Lbp |
|
Nomor | 180/Pdt.G/2022/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahma Sari Nilam Panggabean |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lodewyk I. Simanjuntak, Br Hakim Anggota Iman Budi Putra Noor |
Panitera | Panitera Pengganti: Sylvia Fransisca Hutabarat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 180/Pdt.G/2022/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 180/Pdt.G/2022/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 180/Pdt.G/2022/PN Lbp
Statistik4410