- Menyatakan Terdakwa 1. BUDI WIGUNA Bin UYUNG MUSTOPA (Alm), Terdakwa 2. GIMAN GUNAWAN NUGRAHA Bin ENDANG WARSITA (Alm), Terdakwa 3. ARDI SENJAYA als DAMAS bin AJAT SUDRAJAT, Terdakwa 4. ROHMAN Als RODA Bin TARYA, Terdakwa 5. ARIF SAMDANI Als PADUNG Bin ADAM dan Terdakwa 6. FIRMANSYAH Als DEDEN Bin ENDANG WARSITA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Melakukan Kekerasan Terhadap Orang Yang Mengakibatkan Mati? sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1. BUDI WIGUNA Bin UYUNG MUSTOPA (Alm), Terdakwa 2. GIMAN GUNAWAN NUGRAHA Bin ENDANG WARSITA (Alm), Terdakwa 3. ARDI SENJAYA Als DAMAS Bin AJAT SUDRAJAT, Terdakwa 4. ROHMAN Als RODA Bin TARYA, Terdakwa 5. ARIF SAMDANI Als PADUNG Bin ADAM dan Terdakwa 6. FIRMANSYAH Als DEDEN Bin ENDANG WARSITA, oleh karena itu dengan pidana penjara masing - masing selama 10 (sepuluh) tahun;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit kendaraan R2 merk Suzuki Smash, warna hitam Noka: MH8BE4DFA6J145882, Nosin : B4511D147064;
- 1 (satu) unit kendaraan R2 merk Honda Beat, warna Putih Noka: MH1JFZ135KK463432, Nosin : JFZ1E3463296;
- 1 (satu) unit kendaraan R2 Merk Yamaha N-Max warna hitam Noka : MH3SG5620MJ245906 Nosin : GL8E0408641;
- 1 (satu) unit kendaraan R2 merk Honda Vario warna merah Noka : MH1JFB127DK17654 Nosin : JFBIE2125881;
- 1 (satu) buah senjata tajam jenis golok dengan panjang kurang lebih 40 cm dengan gagang terbuat dari kayu berwarna cokelat;
- Pakaian korban di antaranya 1 (satu) buah kaos putih hitam yang berlumuran darah, 1 (satu) buah celana pendek warna hitam merk Arei dan 1 (satu) buah ikat pinggang warna hitam;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing - masing sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 660/Pid.B/2022/PN Blb |
|
Nomor | 660/Pid.B/2022/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan kematian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Idi Il Amin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nurhayati Nasution, Hakim Anggota Kusman |
Panitera | Panitera Pengganti: Darmawan Saputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Terdakwa 5. ARIF SAMDANI Alias PADUNG Bin ADAM (Alm); Dikembalikan kepada Terdakwa 6. FIRMANSYAH Als DEDEN Bin ENDANG WARSITA (Alm); Dikembalikan kepada Terdakwa 2. GIMAN GUNAWAN NUGRAHA Bin ENDANG WARSITA (Alm); Dikembalikan kepada Terdakwa 1. BUDI WIGUNA Bin UYUNG MUSTOPA (Alm); Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 604 K/Pid/2023
Pertama : 660/Pid.B/2022/PN Blb
Statistik302