- Menyatakan Terdakwa Muhammad Aswan Alias Aswan; terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual dan membeli Narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Aswan Alias Aswan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik asoy warna merah jambu yang berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto: 100 (seratus) gram;
- 1 (satu) buah kotak rokok merek Bull warna hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket am Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 1,8 (satu koma delapan) gram;
- 1 (satu) pack kertas tiktak merek Toreador;
- 1 (satu) buah mancis warna biru;
- Uang tunai sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 135/Pid.Sus/2022/PN Mdl |
|
Nomor | 135/Pid.Sus/2022/PN Mdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MANDAILING NATAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arief Yudiarto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erico Leonard Hutauruk, Br Hakim Anggota Catur Alfath Satriya |
Panitera | Panitera Pengganti Wulandari Nasution |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Menetapkan agar kepada Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 135/Pid.Sus/2022/PN_Mdl.zip
- Download PDF
- 135/Pid.Sus/2022/PN_Mdl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 135/Pid.Sus/2022/PN Mdl
Banding : 1678/Pid.Sus/2022/PT MDN
Statistik378