- Menyatakan Terdakwa Sayuti alias Dedek Sitorus alias Dedek tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak turut serta menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sayuti alias Dedek Sitorus alias Dedek oleh karena itu dengan pidana MATI;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 139/Pid.Sus/2022/PN Tbt |
|
Nomor | 139/Pid.Sus/2022/PN Tbt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TEBING TINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cut Carnelia |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmat Sahala Pakpahan, Br Hakim Anggota Delima Mariaigo Simanjuntak |
Panitera | Panitera Pengganti Rismanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA MATI |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 10 (sepuluh) bungkus kemasan teh merek guanyinwang warna hijau berisikan kristal putih berupa narkotika jenis shabu dengan berat total 9900 (sembilan ribu sembilan ratus) gram yang merupakan penyisihan dari 10 (sepuluh) kilogram, yang mana disisihkan 100 (seratus) gram dari jumlah keseluruhan dikirimkan ke Puslab Narkotika BNN untuk diuji secara laboratoris dan sisa dari laboratorium untuk kepentingan persidangan di Pengadilan (berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 11 Maret 2022 di kantor BNN Provinsi Sumatera Utara, Medan); - 1 (satu) buah dompet kulit warna coklat; - 1 (satu) buah ATM BRI Britama; - 1 (satu) unit handphone warna hitam type 105; - 1 (satu) buah tas ransel warna biru; - 1 (satu) unit mobil yaris warna orange metalik BK 1990 VA tanpa dokumen; - 1 (satu) buah SIM an. Rasyid Ridho Sitorus; seluruhnya dikembalikan kepada Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi untuk dipergunakan dalam pembuktian perkara atas nama Terdakwa Rasyid Ridho Sitorus alias Ridho; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 139/Pid.Sus/2022/PN_Tbt.zip
- Download PDF
- 139/Pid.Sus/2022/PN_Tbt.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 139/Pid.Sus/2022/PN Tbt
Statistik5613