- Menyatakan Terdakwa Rangga Pratama Ginting tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Alternatif Kesatu Primer;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Alternatif Kesatu Primer tersebut di atas ;
- Menyatakan Terdakwa Rangga Pratama Ginting tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak Memiliki Narkotika Golongan 1 bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam), denda sejumlah Rp.8000.000.000,00(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00(dua ribu rupiah);
Putusan PN BINJAI Nomor 260/Pid.Sus/2022/PN Bnj |
|
Nomor | 260/Pid.Sus/2022/PN Bnj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BINJAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurmala Sinurat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yusmadi, Br Hakim Anggota Diana Gultom |
Panitera | Panitera Pengganti Muslim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: -2(dua) paket shabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat netto 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram ; -4(empat) buah plastik klip kosong ; -1(satu) buah pipet skop; -(satu) buah timbangan elektrik; -1(satu) buah dompet tempat penyimpanan shabu; -1(satu) buah dompet warna hitam; -imusnahkan ; - Uang senilai Rp.240.000,-(dua ratus empat puluh ribu rupiah) ; Dirampas untuk Negara ; |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 260/Pid.Sus/2022/PN Bnj
Statistik193