- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan bangunan beserta tanah dengan luas 143 M2 (seratus empat puluh tiga meter persegi) yang terletak di Dusun Keude Aron Desa/Kelurahan Kajhu, Kecamatan Baitussalam Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh, dengan batas-batas ;
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah M 12053 /Nurlaili, maghfirah.
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Komplek.
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Komplek.
- Sebelah Barat berbatas dengan M. Sisa 12460/Fitri.
Putusan PN JANTHO Nomor 10/Pdt.G/2022/PN Jth |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2022/PN Jth |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JANTHO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Rahmatullah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rizqi Nurul Awaliyah, Br Hakim Anggota Syara Fitriani |
Panitera | Panitera Pengganti: Faizah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Dalam eksepsi: Dalam pokok perkara: dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 13028 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar adalah sah milik Penggugat; 3. Menyatakan perbuatan Tergugat beserta keluarganya yang menduduki dan menguasai tanah dan bangunan objek sengketa milik Penggugat tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH); 4. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan bangunan beserta tanah milik Penggugat seluas 143 M2 (seratus empat puluh tiga meter persegi) yang terletak di Dusun Keude Aron Desa/Kelurahan Kajhu, Kecamatan Baitussalam Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh, dengan batas-batas ; Sebelah Utara berbatas dengan tanah M 12053 /Nurlaili, Maghfirah; Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Komplek; Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Komplek; Sebelah Barat berbatas dengan M. Sisa 12460/Fitri; dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 13028 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar kepada Penggugat seperti keadaan semula dan tanpa ikatan apapun dengan Pihak Ketiga; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp2.150.000,00 (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah); 6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pdt.G/2022/PN Jth
Statistik7612