- Menyatakan Terdakwa dr. H. MISRI HASANTO, M.Kes Bin Alm. M. JILIStidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Kesatu Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa dr. H. MISRI HASANTO, M.Kes Bin Alm. M. JILIStelah terbukti secara Sahdan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun dan 6 (Enam) Bulan dan denda sejumlah Rp.100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidakdibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) Bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 481.959.250,00 (Empat ratus delapan puluh satu juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayarkan uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) Bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan Barang bukti berupa :
- 1 (satu) bundel Fotocopy legalisir Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 440/Dinkes-Sekrt/146 tentang Pembentukan Pelaksanaan Rapid Test Antibody dan Keterangan Bebas Influenza Bagi KPPS dan Petugas Ketertiban KPU Kabupaten Kepulauan Meranti.
- 2 (dua) lembar Fotocopy legalisir Surat Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan dan Rapid Test PPDP KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 Nomor : 440 / DINKES-SEKRT/756, Tanggal 10 Juli 2020.
- 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0019/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 10 Juli 2020
- 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0020/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 10 Juli 2020.
- 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0021/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 10 Juli 2020.
- 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0022/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 10 Juli 2020.
- 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0023/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 10 Juli 2020.
- 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0025/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 10 Juli 2020.
- 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0026/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 10 Juli 2020.
- 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0027/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 10 Juli 2020.
- 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0028/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 10 Juli 2020.
- 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0029/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 10 Juli 2020.
- 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Pelaksanaan Pemeriksaan Rapid Test Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan Jajaran Panwaslu Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 440 / DINKES-SEKRT/759, Tanggal 10 Juli 2020.
- 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0031/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 12 Juli 2020.
- 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0032/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 12 Juli 2020.
- 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0033/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 12 Juli 2020.
- 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0034/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 12 Juli 2020.
- 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0035/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 12 Juli 2020.
- 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0036/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 12 Juli 2020.
- 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0037/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 12 Juli 2020.
- 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0038/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 12 Juli 2020.
- 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0039/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 12 Juli 2020.
- 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0040/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 12 Juli 2020.
- 2 (dua) lembar Fotocopy legalisir Surat Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan dan Rapid Test PPK dan PPS KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 Nomor : 440 / DINKES-SEKRT / 700, Tanggal 13 Juli 2020.
- 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0041/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 13 Juli 2020.
- 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0042/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 13 Juli 2020.
- 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0043/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 13 Juli 2020.
- 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0044/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 13 Juli 2020.
- 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0045/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 13 Juli 2020.
- 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0046/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 13 Juli 2020.
- 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0047/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 13 Juli 2020.
- 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0049/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 13 Juli 2020.
- 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0048/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 13 Juli 2020.
- 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar Nomor : 0050/442/Yankes-Farmakmin&Alkes/VII/2020, Tanggal 13 Juli 2020.
- 17 (tujuh belas) lembar Print percakapan whatsapp antara dr. Misri Hasanto dan dr. Farid Moses A Yudisthira.
- 1 (satu) lembar Rekapan penerima uang Jasa Pelayanan Rapid KPU dan Bawaslu Tahap I kepada masing-masing Tenaga Kesehatan di masing-masing UPT. Puskesmas Se Kabupaten Kepulauan Meranti yang dibuat oleh dr. Farid Moses A Yudisthira.
- 2 (dua) lembar Print Bukti Transfer uang dari dr. Misri Hasanto kepada dr. Farid Moses A Yudisthira.
- 2 (dua) lembar Fotocopy legalisir Notulen Rapat tentang pelaksanaan persiapan rapid test antibody dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti.
- 1 (satu) bundel Fotocopy legalisir Perjanjian Kerjasama antara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disiase 2019 di Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 554/PR.07-NK/1410/KPU-Kab/VII/2020, Nomor : 440 /Dinkes-Sekrt/750, Nomor : 06 /HK/PJJ/VII/2020, Tanggal 03 Juli 2020.
- 1 (satu) bundel Fotocopy legalisir Surat Perjanjian Pelaksanaan Rapid Test (Kontrak) Nomor : 556/PR.07-SPj/1410/03/Sek-Kab/VII/2020.
- 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 002.1/PP.09.3-BAST/1410/03/Sek-Kab/XI/2020, Tanggal 09 Juli 2020 sebanyak 1.169 pcs alat rapid test dari KPU Kabupaten Kepulauan Meranti kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti.
- 1 (satu) bundel Fotocopy legalisir Laporan hasil pemeriksaan Rapid Test KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 440 /DINKES-SEKRT/804, Tanggal 30 Juli 2020.
- 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Permintaan Penawaran Biaya Rapid Test Covid-19 Nomor : 036/PP.09.3-SD/1410/03/Sek-Kab/XI/2020, Tanggal 26 November 2020.
- 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Penawaran Biaya Rapid Nomor : 440/DINKES-SEKRT/1167.1, Tanggal 29 November 2020.
- 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Penunjukan Penyedia Jasa untuk pelaksanaan Rapid Test Covid-19 KPU Kabupaten Kepulauan Meranti pada pemilihan Tahun 2020, Tanggal 30 November 2020.
- 1 (satu) bundel Fotocopy legalisir Surat Perjanjian Pelaksanaan Rapid Test Kontrak Nomor : 046.3/PP.09.2-SPK/1410/03/Sek-Kab/XI/2020.
- 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 052/PP.09.2 SPMK/1410/03/Sek-Kab/XII/2020, Tanggal 03 Desember 2020.
- 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 046.1/PP. 09.3-BAST/1410/03/Sek-Kab/XI/2020, Tanggal 30 November 2020 sebanyak 3.800 pcs alat rapid test dari KPU Kabupaten Kepulauan Meranti kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti.
- 4 (empat) lembar Fotocopy legalisir kwitansi / bukti pembayaran jasa medis sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, Badan Adhoc Sekabupaten Kepulauan Meranti dan PPDP Sekabupaten Kepulauan Meranti dalam Pemilukada Tahun 2020 sebesar Rp. 73.062.500,- (tujuh puluh tiga juta enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) Tanggal 19 November 2020 dari KPU kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti.
- 4 (empat) lembar Fotocopy legalisir kwitansi / bukti pembayaran pengadaan pelaksanaan rapid test covid-19 KPPS KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 sebesar Rp. 243.750.000,- (dua ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) Tanggal 17 Desember 2020 dari KPU Kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti.
- 10 (sepuluh) lembar fotocopy legalisir Daftar Pembayaran Jasa Pelayanan Rapid Test KPU Kabupaten Kepulauan Meranti pada UPT. Puskesmas Sekabupaten Kepulauan Meranti.
- 10 (sepuluh) lembar fotocopy legalisir Daftar Hadir Kegiatan Jasa Pelayanan pelaksanaan rapid test KPU Kabupaten Kepulauan Meranti pada UPT. Puskesmas Sekabupaten Kepulauan Meranti.
- 1 (satu) bundel Fotocopy legalisir Laporan Hasil Rapid Test Nomor : 440/DINKES-SEKRT/1180.1 tanggal 07 Desember 2020.
- 1 (satu) bundel Fotocopy legalisir Surat Permohonan Rapid Test Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan seluruh jajaran Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 066/K.RI.10/TU.00.01/07/2020, Tanggal 03 Juli 2020.
- 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Pemeriksaan rapid test covid-19 Nomor : 440/DINKES ? SEKRT/735.1, Tanggal 03 Juli 2020.
- 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Pernyataan Harga Satuan Pemeriksaan Rapid Test Covid-19, Tanggal 03 Juli 2020 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti.
- 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Berita Acara Pembayaran Nomor : 13 /BA-P/PPK/RI.10/07/2020, Tanggal 20 Juli 2020.
- 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Perintah Bayar Nomor : 14 /SPBy/KU.00.03/07/2020.
- 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir kwitansi pembayaran atas penyedia pemeriksaan rapid test covid-19 untuk keperluan persiapan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020.
- 3 (tiga) lembar Fotocopy legalisir Nota Kesepahaman antara Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 002/RI-10/Set/HK.02.00/VII/2020 dan Nomor : 440 /DINKES-SEKRE/751.1 Tentang Dukungan Pelayanan Kesehatan Bagi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan Seluruh Jajaran Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti Tahun 2020.
- 1 (satu) bundel Fotocopy legalisir Surat Permohonan Rapid Test untuk tahapan pengawasan logistik dan kampanye bagi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan seluruh jajaran Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 171/RI-10/Set/TU.00.10/11/2020, Tanggal 10 November 2020.
- 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Pelaksanaan Rapid Test Nomor : 440/DINKES-SEKRT/1130, Tanggal 12 November 2020.
- 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Perintah Bayar Nomor : 215/SPBy/KU.00.03/11/2020.
- 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir kwitansi pembayaran atas penyedia pemeriksaan rapid test covid-19 untuk keperluan persiapan tahapan pengawasan logistik dan kampanye pad apemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020.
- 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Berita Acara Pembayaran Nomor : 22 /BA-P/PPK/RI.10/11/2020, Tanggal 19 November 2020.
- 3 (tiga) lembar Fotocopy legalisir Nota Kesepahaman Antara Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 004/RI-10/Set/HK.02.00/XI/2020 dan Nomor : 440/Dinkes-Sekre, Tentang dukungan pelayanan kesehatan berupa rapid test bagi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan seluruh jajaran pengawas pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti untuk tahapan logistik dan kampanye dalam pengawasan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti Tahun 2020.
- 1 (satu) bundel Fotocopy legalisir Surat Permohonan Rapid Test untuk tahapan pungut hitung bagi pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 183.1/K.RI.10/TU.00.01/11/2020, Tanggal 20 November 2020.
- 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir surat rapid bagi PTPS Nomor : 440/DINKES-SEKRT/1154, Tanggal 23 November 2020.
- 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Perintah Bayar Nomor : 227/SPBy/KU.00.03/12/2020.
- 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir kwitansi pembayaran atas penyedia pemeriksaan rapid test covid-19 untuk keperluan persiapan tahapan pungut hitung pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020.
- 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Berita Acara Pembayaran Nomor : 25/BA-P/PPK/RI.10/12/2020, Tanggal 10 Desember 2020.
- 3 (tiga) lembar Fotocopy legalisir Nota Kesepahaman Antara Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 006/RI-10/Set/HK.02.00/XI/2020 dan Nomor : 440/Dinkes-Sekre/1160.2, Tentang dukungan pelayanan kesehatan berupa rapid test bagi pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) Kabupaten Kepulauan Meranti untuk tahapan pungut hitung dalam pengawasan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti Tahun 2020;
- Alat Rapid Test Antibody merk whole power sebanyak 560 pcs;
- Alat Rapid Test Antibody merk promeds sebanyak 1.120 pcs;
Putusan PN PEKANBARU Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr |
|
Nomor | 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Efendi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Iwan Irawan, Br Hakim Anggota Adrian Hasiholan Bogawijn Hutagalung |
Panitera | Panitera Pengganti: Dita Triwulany |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara 73. Alat Rapid Test Antibody sebanyak 1.680 pcs dengan rincian : Dirampas untuk dimusnahkan 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 7.500,00 (Tujuh ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Pbr.zip
- Download PDF
- 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
130
48