Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 103/PID/2022/PT YYK |
|
Nomor | 103/PID/2022/PT YYK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 31 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PT YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bambang Widiyatmoko |
Hakim Anggota | Eka Budhi Prijanta, Brdarsono Syarif Rianom |
Panitera | Reti Ambar Susanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I; M E N G A D I L I; 1. MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM; - MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA DEVI HAOSANA ALIAS DEVI TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 3 (TIGA) BULAN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN/ATAU PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DENGAN PIDANA YANG DIJATUHKAN; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I; M E N G A D I L I; 1. Menerima permintaan Banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum; - Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Devi Haosana Alias Devi tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan; |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 103/PID/2022/PT_YYK.zip
- Download PDF
- 103/PID/2022/PT_YYK.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 317 K/Pid/2023
Banding : 103/PID/2022/PT YYK
Pertama : 336/Pid.B/2022/PN Smn
Statistik10234