- Menolak tuntutan provisi Para Penggugat ;
- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan sah, kuat dan berharga (te gehangen en te gedogen) Surat Perjanjian (Kuasa) menjaga dan mengurus 10 (sepuluh) Kavling Tanah di Jl. DPR, Kec. Koto Tangah Kodya Padang tanggal 12 maret 2014 antara PARA PENGGUGAT kepada TERGUGAT dan karenanya mengikat TERGUGAT ;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat yang tidak menjalankan prestasi sebagaimana mestinya sesuai dengan klausul angka 1 (satu) Surat Perjanjian (Kuasa) menjaga dan mengurus 10 (sepuluh) Kavling Tanah di Jl. DPR, Kec. Koto Tangah Kodya Padang tanggal 12 maret 2014 yaitu Tergugat (Pihak Kedua) yaitu tidak mengurus, menjaga, dan tidak memagari lokasi dimana akan dilakukan pembangunan masjid dalam perjanjian a quo dapat diklasifikasikan sebagai Perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan tanggung-jawabnya untuk menjaga, merawat, memagari seluruhnya, mengukur serta mencari pembeli untuk 9 (Sembilan) kavling tanah lainnya selain lokasi tanah untuk pembangunan masjid sebagaimana dituangkan dalam klausul angka 2 (dua) Surat Perjanjian (Kuasa) menjaga dan mengurus 10 (sepuluh) Kavling Tanah di Jl. DPR, Kec. Koto Tangah Kodya Padang tanggal 12 maret 2014 merupakan Perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang mendirikan bangunan rumah pribadinya di atas tanah milik Para Penggugat, dan perbuatan menyewakan tanah Milik Para Penggugat dan bangunan-bangunan yang berada di atas tanah milik Para Penggugat kepada orang lain adalah bertentangan dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan kepada Tergugat sebagaimana dituangkan dalam Surat Perjanjian (Kuasa) menjaga dan mengurus 10 (sepuluh) Kavling Tanah di Jl. DPR, Kec. Koto Tangah Kodya Padang tanggal 12 maret 2014. Dengan demikian perbuatan tersebut dapat dinyatakan sebagai perbuatan wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk mengosongkan terhadap 10 (sepuluh) kavling Tanah yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik sebagaimana yang telah diuraikan dalam posita gugatan dan menyerahkan kembali kepada Para Penggugat. Dan apabila Tergugat menolak, maka pengosongan tanah tersebut akan dilakukan dengan bantuan aparatur negara;
- Menyatakan Surat Perjanjian (Kuasa) menjaga dan mengurus 10 (sepuluh) Kavling Tanah di Jl. DPR, Kec. Koto Tangah Kodya Padang tanggal 12 maret 2014 yang menjadi objek gugatan in casu batal akibat perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat ;
- Memerintahkan pihak-pihak berada diatas tanah yang menjadi objek dalam Surat Perjanjian (Kuasa) menjaga dan mengurus 10 (sepuluh) Kavling Tanah di Jl. DPR, Kec. Koto Tangah Kodya Padang tanggal 12 maret 2014 untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini sejumlah Rp.2.310.000,- (dua juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah) ;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Putusan PN PADANG Nomor 5/Pdt.G/2022/PN Pdg |
|
Nomor | 5/Pdt.G/2022/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ferry Hardiansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arifin Sani, Br Hakim Anggota Said Hamrizal Zulfi |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Hartini, S. Sos |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pdt.G/2022/PN Pdg
Statistik9113