- Menyatakan Terdakwa DENNY CAHYA FINALDI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar FC slip setoran BMT Beringharjo tgl 09 Oktober 2018 sebesar Rp.540.500.000,- (lima ratus empat puluh juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) pembayaran pembelian sebidang tanah berikut rumah SHM No.01926/Karangwaru luas 248 m 2 an. Tri wulandari dari Sdr Ganis Priyono kepada Sdr Tri Wulandari/Abdul Halim tanggal 04 Oktober 2018;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran tahap III (lunas) sebesar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dari sdr Denny Cahya Finaldi kepada sdr Abdul Halim tanggal 17 Oktober 2018;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran titipan PPh Pajak Penjual dan biaya Proses Jual Beli atas SHM No.01926/Karangwaru luas 248 m 2 tanggal 01 November 2018 sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 4 Oktober 2018 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) biaya pengobatan ibu dirumah sakit;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 4 Oktober 2018 sebesar Rp.11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) sebagian titipan uang penjualan dari total 1 Milyar sebelum pembayaran pertama di BMT Bringharjo dilakukan karena uang tersebut diminta dulu oleh Bapak Halim;
- 1 (satu) lembar kwitansi sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) uang penitipan atas pembayaran atas pembelian sebidang tanah berikut rumah SHM No.01926/Karangwaru seluas 248 M 2 dari Sdr ABDUL HALIM kepada Sdr DENNY CAHYA FINALDI tanggal 04 Oktober 2018;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Lunas dari BMT Bringharjo kwitansi sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tanggal 9 Oktober 2018;
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 225/Pid.B/2022/PN Yyk |
|
Nomor | 225/Pid.B/2022/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suparman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vonny Trisaningsih, Br Hakim Anggota Tri Asnuri Herkutanto |
Panitera | Panitera Pengganti : Kuwat Wahyu Murdana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Tetap terlampir dalam berkas perkara. Dikembalikan kepada saksi ABDUL HALIM SAIFUL MUJAB; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 225/Pid.B/2022/PN_Yyk.zip
- Download PDF
- 225/Pid.B/2022/PN_Yyk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 225/Pid.B/2022/PN Yyk
Statistik12293