- Menyatakan Terdakwa Samsuddin Damanik alias Samsul bin Ahmad Zein Damanik tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran besar yang berisikan butiran kristal bening narkotika jenis shabu-shabu;
- 19 (sembilan belas) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan kristal bening narkotika jenis shabu-shabu;
- 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan 100 (seratus) buah plastik bening kosong;
- 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan 100 (seratus) buah plastik bening kosong;
- 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan 70 (tujuh puluh) buah plastik bening kosong;
- 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran besar yang berisikan 23 (dua puluh tiga) buah plastik bening kosong ukuran sedang;
- 4 (empat) buah plastik bening kosong ukuran sedang;
- 1 (satu) unit timbangan digital ukuran kecil merk "mini digital pocket scale" warna hitam;
- 1 (satu) unit timbangan digital ukuran sedang merk "atp pocket scale" warna hitam;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat merk "cardinal";
- 1 (satu) buah pipet yang ujungnya telah runcing (secop);
- 1 (satu) buah dompet berwarna hijau dan merah jambu;
- 1 (satu) buah dompet kecil berwarna hitam;
- 2 (dua) lembar tisu berwarna putih;
- 1 (satu) unit handphone merk nokia warna biru dengan nomor handphone "0852-6125-3101";
- Uang tunai sebesar Rp1.900.000,00 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 418/Pid.Sus/2022/PN Rhl |
|
Nomor | 418/Pid.Sus/2022/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erif Erlangga |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nora, Hakim Anggota Aldar Valeri |
Panitera | Panitera Pengganti Samsyir Sihombing |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 28 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 418/Pid.Sus/2022/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 418/Pid.Sus/2022/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 25 PK/Pid.Sus/2024
Pertama : 418/Pid.Sus/2022/PN Rhl
Statistik668