Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 368/Pid.B/2022/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 368/Pid.B/2022/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewa Ketut Kartana |
Hakim Anggota | Hakim Ketua Dewa Ketut Kartana, Hakim Anggota Zulkifli, Hakim Anggota Betsji Siske Manoe |
Panitera | Panitera Pengganti Agustiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa I. MARCOS ISWAN Bin M.RAMLI, Terdakwa 2. KOMAR bin RAJUM, Terdakwa 3. ABDUL LATIF bin AJIDIN, Terdakwa 4. AL FIKRI HIDAYATULLAH BIN DJULIO WIDODO, Terdakwa 5. DHIA UL HAQ bin Alm IKHWAN ALI, Terdakwa 6. MUHAMMAD BAGJA Bin BENY BURHAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang mengakibatkan luka ; Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan ; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan ; Menetapan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kaos warna hitam bertuliskan ?PERGERAKAN INDONESIA UNTUK SEMUA? 1 (satu) kaos warna putih, 1 (satu) celana pendek warna abu-abu, 1 (satu) celana dalam warna hitam.Dikembalikan pada saksi korban ADE ARMANDO. 1 (satu) unit handphone merk oppo warna biru Nomor Simcard 081318280299 No. IMEI (Slot sim 1) 864091045815432. 1 (satu) kemeja motif garis. 1 (satu) jaket warna hitam.Dikembalikan pada terdakwa MARCOS ISWAN BIN M.RAMLI. 1 (satu) celana jeans warna coklat muda. 1 (satu) kaos lengan panjang warna abu-abu hitam. 1 (satu) topi warna hijau motif army. 1 (satu) kalung tasbeh. 1 (satu) pasang sandal jepit. 1 (satu) Hp infinix Hot 10 warna biru. Nomor Simcard 085888233326 dengan nomor Imei 1 : 351408021311428.Dikembalikan pada terdakwa KOMAR BIN RAJUM. 1 (satu) Blazer berwarna hitam berlogo Jampang Tandang; 1 (satu) Kaos berwarna merah; 1 (satu) celana panjang berwarna abu-abu. 1 (satu) Unit hanpdhone merek Samsung Galaxy J3 Pro warna Gold, dengan nomor Imei (slot 1) 359755084612387, Imei (slot 2) 359756084612385.Dikembalikan pada ABDUL LATIF BIN AJIDIN. 1 (satu) buah jaket (HOODIE) pria warna hitam merk North Face; 1 (satu) buah celana jeans warna biru merk Levi Strauss & Co; 1 (satu) buah peci warna putih; 2 (dua) buah gelang tangan. 1 (satu) buah handphone merk OPPO jenis A5 2020 warna putih, IMEI 1 : 860169043540030, IMEI 2 : 860169043540022, SIM 1 : 0896-2132-8837, SIM 2 : 0812-85951Dikembalikan pada terdakwa AL FIKRI HIDAYATULLAH. 1 (satu) Sweather berwarna hitam; 1 (satu) topi berwarna hitam; 1 (satu) buff penutup wajah berwarna hitam; 1 (satu) celana panjang berwarna krem.Dikembalikan pada terdakwa DHIA UL HAQ ALIAS DIHA. 1 (satu) jaket Nike warna Biru bertuliskan Arsenal. 1 (satu) tas pinggang warna Hitam. 1 (satu) celana panjang warna Abu-abu. 1 (satu) handphone Xiomi warna Putih dengan nomor : 085890062287, IMEI1: 868174030104446 dan IMEI2 : 86814030104453 . 1 (satu) pasang sandal warna Abu-abu.Dikembalikan pada terdakwa MUHANNAD BAGJA BIN BENY BURHAN. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara, masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 1 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 368/Pid.B/2022/PN Jkt.Pst
Kasasi : 1506 K/Pid/2022
Banding : 223/PID/2022/PT DKI
Statistik20050