- Menyatakan Terdakwa Sabar Panjaitan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau melawan Hukum melakukan Pemufakatan Jahat Menguasai Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) set alat hisap shabu terbuat dari botol plastik tutup botol warna biru terpasang 3 (tiga) pipet plastik.
- 1 (satu) buah pipa kaca terdapat bercak pembakaran diduga shabu.
- 1 (satu) buah mancis gas warna merah.
- 1 (satu) kotak rokok gudang garam surya berisi 2 (dua) paket diduga narkotika jenis shabu dikemas plastik klip ditaksir seberat Netto 0,85 (Nol koma delapan lima) gram.
- 4 (empat) set alat hisap shabu.
- 2 (dua) pipa kaca.
- 1 (satu) sekop shabu terbuat dari pipet plastik.
- 1 (satu) bungkus plastik klip kosong.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000;- (lima ribu rupiah);
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1842/Pid.Sus/2022/PN Lbp |
|
Nomor | 1842/Pid.Sus/2022/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Marsal Tarigan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asraruddin Anwar, Br Hakim Anggota Irwansyah |
Panitera | Panitera Pengganti Martin Otani Zagoto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1842/Pid.Sus/2022/PN Lbp
Statistik212