- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan sah perkawinan antara Penggugat (Hj. Nacih binti Ujang) dengan Tergugat (Mumuh Hidayat bin Iskak Iskandar) yang dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 1990 di Kp. Panjalin RT. 001/ RW. 001, Desa Pasir Sari Kecamatan Lemah Abang, Cikarang Timur, Bekasi, Jawa Barat (sekarang Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat);
- Menyatakan ketiga anak, yaitu 1. Ade Maulana, 2. Ramli Aziz, 3. Mutiara Rara Sati, adalah anak kandung yang sah dari Penggugat (Hj. Nacih binti Ujang) dengan Tergugat (Mumuh Hidayat bin Iskak Iskandar);
- Menjatuhkan thalak satu bain shugra Tergugat (Mumuh Hidayat bin Iskak Iskandar) kepada Penggugat (Hj. Nacih binti Ujang);
- Menyatakan untuk mewajibkan kepada Tergugat (Mumuh Hidayat bin Iskak Iskandar) memberi penggantian biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat (Hj. Nacih binti Ujang) untuk anak ke tiga yaitu Mutiara Rara Sati sejak tahun 2006 sampai dengan tahun 2022 sejumlah Rp144.000.000,00 (seratus empat puluh empat juta rupiah) yang dibayar pada saat atau sebelum Tergugat mengambil akta cerai;
- Menyatakan untuk mewajibkan kepada Tergugat (Mumuh Hidayat bin Iskak Iskandar) memberi biaya hidup, Kesehatan dan pendidikan tiap bulan kepada anak yang ke tiga, Mutiara Rara Sati, sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) perbulan terhitung sejak putusan ini dibacakan sampai anak tersebut bisa hidup mandiri atau berumur 21 (dua puluh satu) tahun;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp280.000,00 (dua ratus delapanpuluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Putusan PA CIKARANG Nomor 3196/Pdt.G/2022/PA.Ckr |
|
Nomor | 3196/Pdt.G/2022/PA.Ckr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PA CIKARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Afrizal |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dyna Mardiah A., I.br Hakim Anggota Mustofa Supri Zulfatoni |
Panitera | Panitera Pengganti Asep Jeri Mk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3196/Pdt.G/2022/PA.Ckr.zip
- Download PDF
- 3196/Pdt.G/2022/PA.Ckr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3196/Pdt.G/2022/PA.Ckr
Statistik1714