- Menolak Eksepsi / Keberatan para Tergugat untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Penggugat adalah pemegang saham yang sah atas (seperdua) dari total keseluruhan saham PT Sumber Prima Lestari ;
- Menyatakan Penggugat berhak atas pembagian Dividen atas laba PT Sumber Prima Lestari sebagaimana termuat dalam Laporan Laba Rugi PT. Sumber Prima Lestari (PT.SPL) periode : Januari 2011 ? Agustus 2014 dan Neraca per 31 Agustus 2014 sebesar Rp67.156.366.763,00 (Enam puluh tujuh milyar seratus lima puluh enam juta tiga ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh tiga rupiah):
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena tidak menyerahkan uang sebesar Rp67.156.366.763,00 (Enam puluh tujuh milyar seratus lima puluh enam juta tiga ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh tiga Rupiah) yang menjadi hak Penggugat tersebut kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera menyerahkan uang sebesar Rp. 67.156.366.763,00 (Enam puluh tujuh milyar seratus lima puluh enam juta tiga ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh tiga rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar beban bunga dengan perhitungan 4,75 % x Rp67.000.000.000,00 x 7 th : Rp22.277.500.000,- (dua puluh dua milyar dua ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp2.781.000,00 (dua juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah) ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 6/Pdt.G/2022/PN Tpg |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2022/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Isdaryanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Widodo Hariawan, Br Hakim Anggota Novarina Manurung |
Panitera | Panitera Pengganti: Marni Hafti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pdt.G/2022/PN Tpg
Statistik15218