- Menyatakan eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat VI dan Tergugat VIII tidak dapat diterima
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menyatakan sah Penggugat 2 (dua) adalah Mamak Kepala Waris dari Suku Kampai Tuik dibawah Payung Panji Datuak Bandaro Hitam;
- Menyatakan Para Penggugat adalah keturunan dari Kaum Suku Kampai Tuik dibawah Payung Panji Datuak Bandaro Hitam, oleh karenanya Para Penggugat merupakan pewaris atau ahli warisnya terhadap objek perkara;
- Menyatakan sah demi hukum atas tanah kering/gurun dan tanah basah/sawah yang jadi objek perkara tumpak 1, tumpak 2, tumpak 3 dan tumpak 4 dalam perkara ini adalah Pusako Tinggi Para Penggugat;
- Menyatakan perbuatan yang dilakukan Para Tergugat yang tidak mau keluar dari objek perkara dengan cara menyerahkan/mengembalikan objek perkara dan meninggalkan objek perkara merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan tanah objek perkara tumpak 1, 2, 3 dan tumpak 4 kepada Para Penggugat tanpa syarat apapun juga dan bebas dari pada hak orang lain yang di perdapat darinya, jika engkar, dengan bantuan pihak aparat Kepolisian dan Alat keamanan Negara;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp3.656.500,00 (tiga juta enam ratus lima puluh enam ribu lima ratus rupiah);
- Memerintahkan Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN PAINAN Nomor 11/Pdt.G/2022/PN Pnn |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2022/PN Pnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PAINAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riya Novita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syofyan Adi, Br Hakim Anggota Batinta Oktavianus P Meliala |
Panitera | Panitera Pengganti: Baitul Arsyah. M |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pdt.G/2022/PN Pnn
Statistik6715