- Menyatakan Terdakwa I KOMANG PUTRA ADIYASA alias CUPLIS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternative kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan;
- Memerintahkan Terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi sosial di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali selama 3 (tiga) bulan yang diperhitungkan dengan masa pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,45 (nol koma empat puluh lima ) gram bruto atau 0,30 (nol koma tiga puluh) gram netto dan disisihkan 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga berat Narkotika 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram netto;
- 1 (satu) bungkus korek api kayu;
- 1 (satu) lembar tissue warna putih;
- 1 (satu) potong pipet warna bening;
- 1 (satu) buah celana pendek warna abu;
- 1 (satu) buah handphone xiaomi warna biru lengkap dengan sim card;
- 1 (satu) unit sepeda motor KYMCO DK 4826 HC warna merah;
- 2 (dua) lembar foto copy STNK sepeda motor KYMCO DK 4826 HC warna merah atas nama pemilik N.P.G MANIK ASRI KUSUMA.D alamat Br. Pacung Belalang Kediri Tabanan;
- 1 (satu) buah kunci kontak;
Putusan PN BANGLI Nomor 57/Pid.Sus/2022/PN Bli |
|
Nomor | 57/Pid.Sus/2022/PN Bli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Ayu Diah Indrawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edo Kristanto Utoyo, Br Hakim Anggota Anak Agung Ngurah Oka Nata Raja |
Panitera | Panitera Pengganti: Luh Putu Cahya Trisyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: dimusnahkan; dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 57/Pid.Sus/2022/PN Bli
Statistik894