- MENGABULKAN GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN ; ----------------------------------
- MENYATAKAN PERJANJIAN JUAL BELI ANTARA TERBANDING SEMULA PENGGUGAT DAN PEMBANDING SEMULA TERGUGAT ATAS SEBIDANG TANAH DAN BANGUNAN YANG TERDIRI DIATASNYA YANG TERLETAK DI JALAN KARET PEDURENAN RT. 003 / RW. 004 KELURAHAN KARET KUNINGAN KECAMATAN SETIA BUDI , JAKARTA SELATAN SEBAGAIMANA TERTERA DALAM SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN NO. 464 ATAS NAMA ZAINAL ARIFIN SELUAS 177 M2; KELURAHAN KARET KUNINGAN , KECAMATAN SETIA BUDI JAKARTA SELATAN TERTANGGAL 5 JANUARI 2007 DIEPRBAHARUI TANGGAL 5 NOPEMBER 2007 YANG DISEPAKATI PENGGUGAT ( SEKARANG TERBANDING ) DAN TERGUGAT ( SEKARANG PEMBANDING ) ADALAH SAH DAN MENGIKAT PARA PIHAK ; ------------------------
- MENYATAKAN PEMBANDING SEMULA TERGUGAT TELAH WANPRESTASI ATAU CIDERA JANJI ; --------------------
- MENGHUKUM TERGUGAT ( SEKARANG PEMBANDING ) DAN TURUT TERGUGAT ( SEKARANG PEMBANDING ) UNTUK MELAKSANAKAN PERJANJIAN JUAL BELI TERTANGGAL 5 JANUARI 2007 YANG KEMUDIAN DIPERBAHARUI PADA TANGGAL 5 NOVEMBER DENGAN MEMBUAT AKTA JUAL BELI BERSAMA PENGGUGAT ( SEKARANG TERBANDING ) SESUAI PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN YANG BERLAKU ATAS SEBIDANG TANAH DAN BANGUNAN YANG TERDIRI DIATAS TANAH TERSEBUT TERLETAK DI JALAN KARET PEDURENAN RT. 003/ RW. 004 KELURAHAN KARET KUNINGAN , KECAMATAN SETIA BUDI JAKARTA SELATAN ATAU YANG DIKENAL DENGAN JALAN PEDURENAN MASJID RT. 003 / RW 004 KELURAHAN KARET KUNINGAN , KECAMATAN SETIA BUDI JAKARTA SELATAN SEBAGAIMANA TERTERA DALAM SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN NO. 464 ATAS NAMA ZAINAL ARIFIN TANGGAL 15 DESEMBER 2005 DENGAN LUAS SEPERTI TERTERA DALAM SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN NO. 464 ATAS NAMA ZAINAL ARIFIN TERSEBUT ; ------------------------------------------------------
- MENGHUKUM TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT ( PARA PEMBANDING ) UNTUK MENERIMA PEMBAYARAN TUNAI SEBESAR RP. 700,000,000 ( TUJUH RATUS JUTA RUPIAH ) SEBAGAI PELUNASAN PEMBAYARAN JUAL BELI SEBIDANG TANAH DAN BANGUNAN YANG TERDIRI DIATAS TANAH TERSEBUT TERLETAK DI JALAN KARET PEDURENAN RT. 003 / RW. 004 KELURAHAN KARET KUNINGAN, KECAMATAN SETIA BUDI JAKARTA SELATAN SESUAI SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN NO. 464 ATAS NAMA ZAINAL ARIFIN TANGGAL 15 DESEMBER 2005 ;
- MENGHUKUM TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT ( SEKARANG PARA PEMBANDING ) UNTUK MENYERAHKAN OBJEK SENGKETA YAITU : SEBIDANG TANAH DAN BANGUNAN YANG TERDIRI DIATAS TANAH TERSEBUT TERLETAK DI JALAN KARET PEDURENAN RT. 003 / RW. 004 KELURAHAN KARET KUNINGAN KECAMATAN SETIA BUDI JAKARTA SELATAN SEBAGAIMANA TERTERA DALAM SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN NO. 464 ATAS NAMA ZAINAL ARIFIN TERTANGGAL 15 DESEMBER 2005 KEPADA PENGGUGAT ( SEKARANG TERBANDING ) BAIK MELALUI PEMBAYARAN TUNAI LANGSUNG KEPADA TERGUGAT ( SEKARANG PEMBANDING ) ATAUPUN MELALUI PENAWARAN PEMBAYARAN YANG DIIKUTI DENGAN PENYIMPANAN ATAU PENITIPAN ( KONSISNYASI ) PADA PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN ; -----------------------------------------------------------------------------
- MENOLAK GUGATAN ( SEKARANG TERBANDING ) UNTUK YANG LAIN YANG SELEBIHNYA ; ------------------------
- MENGHUKUM TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT ( SEKARANG PARA PEMBANDING ) MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN , KHUSUS UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 150,000 ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH ) ; --------------------------------------------------------------------------------
- Mengabulkan gugatan terbanding semula penggugat untuk sebagian ; ----------------------------------
- Menyatakan perjanjian jual beli antara terbanding semula penggugat dan pembanding semula tergugat atas sebidang tanah dan bangunan yang terdiri diatasnya yang terletak di Jalan Karet Pedurenan RT. 003 / RW. 004 Kelurahan Karet Kuningan Kecamatan Setia Budi , Jakarta Selatan sebagaimana tertera dalam sertifikat hak guna bangunan No. 464 atas Nama Zainal Arifin seluas 177 M?2; Kelurahan Karet Kuningan , Kecamatan Setia Budi Jakarta Selatan tertanggal 5 Januari 2007 dieprbaharui tanggal 5 Nopember 2007 yang disepakati penggugat ( sekarang terbanding ) dan tergugat ( sekarang pembanding ) adalah sah dan mengikat para pihak ; ------------------------
- Menyatakan pembanding semula tergugat telah wanprestasi atau cidera janji ; --------------------
- Menghukum tergugat ( sekarang pembanding ) dan turut tergugat ( sekarang pembanding ) untuk melaksanakan perjanjian jual beli tertanggal 5 Januari 2007 yang kemudian diperbaharui pada tanggal 5 November dengan membuat akta jual beli bersama penggugat ( sekarang terbanding ) sesuai peraturan perundang ? undangan yang berlaku atas sebidang tanah dan bangunan yang terdiri diatas tanah tersebut terletak di Jalan Karet Pedurenan RT. 003/ RW. 004 Kelurahan Karet Kuningan , Kecamatan Setia Budi Jakarta Selatan atau yang dikenal dengan Jalan Pedurenan Masjid RT. 003 / RW 004 Kelurahan Karet Kuningan , Kecamatan Setia Budi Jakarta Selatan sebagaimana tertera dalam sertifikat hak guna bangunan No. 464 atas nama Zainal Arifin tanggal 15 Desember 2005 dengan luas seperti tertera dalam sertifikat hak guna bangunan No. 464 atas nama Zainal Arifin tersebut ; ------------------------------------------------------
- Menghukum tergugat dan turut tergugat ( para pembanding ) untuk menerima pembayaran tunai sebesar Rp. 700,000,000 ( tujuh ratus juta rupiah ) sebagai pelunasan pembayaran jual beli sebidang tanah dan bangunan yang terdiri diatas tanah tersebut terletak di Jalan Karet Pedurenan RT. 003 / RW. 004 Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setia Budi Jakarta Selatan sesuai sertifikat hak guna bangunan No. 464 atas nama Zainal Arifin tanggal 15 Desember 2005 ;
- Menghukum tergugat dan turut tergugat ( sekarang para pembanding ) untuk menyerahkan objek sengketa yaitu : Sebidang tanah dan bangunan yang terdiri diatas tanah tersebut terletak di Jalan Karet Pedurenan RT. 003 / RW. 004 Kelurahan Karet Kuningan Kecamatan Setia Budi Jakarta Selatan sebagaimana tertera dalam sertifikat hak guna bangunan No. 464 atas nama Zainal Arifin tertanggal 15 Desember 2005 kepada penggugat ( sekarang terbanding ) baik melalui pembayaran tunai langsung kepada tergugat ( sekarang pembanding ) ataupun melalui penawaran pembayaran yang diikuti dengan penyimpanan atau penitipan ( konsisnyasi ) pada pengadilan negeri Jakarta selatan ; -----------------------------------------------------------------------------
- Menolak gugatan ( sekarang terbanding ) untuk yang lain yang selebihnya ; ------------------------
- Menghukum tergugat dan turut tergugat ( sekarang para pembanding ) membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan , khusus untuk tingkat banding sebesar Rp. 150,000 ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ; --------------------------------------------------------------------------------
Putusan PT JAKARTA Nomor 479/PDT/2009/PT DKI |
|
Nomor | 479/PDT/2009/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2010 |
Tanggal Register | 28 Agustus 2009 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Muchtar Ritonga |
Hakim Anggota | Putu Supadmi, Brharyanto |
Panitera | Hj. Sukmawati Nurdin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT TERSEBUT DIATAS ; -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR : 1422/PDT.G/2008/PN.JKT.SEL TANGGAL 28 MEI 2009 YANG DIMOHONKAN PEMERIKSAAN DALAM TINGKAT BANDING TERSEBUT DIATAS DENGAN PERBAIKAN PADA AMAR PUTUSAN POINT YANG KEDUA , KEEMPAT, KELIMA DAN KEENAM SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ DALAM PROVISI MENOLAK TUNTUTAN PROVISI DARI TERBANDING SEMULA PENGGUGAT ; -------------------------------------------------------- DALAM POKOK PERKARA |
Catatan Amar |
MENGADILI Menerima permohonan banding dari para pembanding semula tergugat dan turut tergugat tersebut diatas ; -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Menguatkan putusan pengadilan negeri Jakarta selatan Nomor : 1422/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Sel tanggal 28 Mei 2009 yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding tersebut diatas dengan perbaikan pada amar putusan point yang kedua , keempat, kelima dan keenam sehingga amar selengkapnya sebagai berikut ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ DALAM PROVISI Menolak tuntutan provisi dari terbanding semula penggugat ; -------------------------------------------------------- DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 5 Mei 2010 |
Tanggal Dibacakan | 5 Mei 2010 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 479/PDT/2009/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 479/PDT/2009/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 389 PK/Pdt/2012
Lainnya : 479/ PDT/2009/PT.DKI