- Menyatakan Terdakwa 1 Suherman Alias Asan, Terdakwa 2 Rahmansyah Alias Mansyah, Terdakwa 3 Dede Sappitriani Br Ginting Alias Dedek, Terdakwa 4 Fika Yuliana, tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara bersama-sama melakukan tindak pidana tanpa mendapat izin dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 4 (empat) unit mesin game tembak ikan;
- 4 (empat) unit baterei Adaptor merk ?Prolink?;
- 1 (satu) kartu chip warna hijau motif tulisan china;
- 1 (satu) kartu chip warna hijau motif tulisan china;
- 1 (satu) kartu chip warna hijau motif tulisan china;
- 1 (satu) kartu chip warna hitam bertuliskan ?TL?;
- 1 (satu) buah buku ekspedisi berisikan catatan nominal pinjaman karyawan dan rincian belanja bahan makanan karyawan ;
- Uang tunai sejumlah Rp7.700.000,00 (Tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah);
- Uang tunai sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah);
- Uang tunai sejumlah Rp1.150.000,00 (Satu juta seratus lima puluh ribu rupiah)
- Uang tunai sejumlah Rp150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 277/Pid.B/2021/PN Tjb |
|
Nomor | 277/Pid.B/2021/PN Tjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI ASAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Salomo Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Joshua J.e. Sumanti, Br Hakim Anggota Anita Meilyna S. Pane |
Panitera | Panitera Penggantid. Amri S.r. Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa, membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 277/Pid.B/2021/PN_Tjb.zip
- Download PDF
- 277/Pid.B/2021/PN_Tjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 277/Pid.B/2021/PN Tjb
Statistik916