- DALAM KONPENSI.
- DALAM EKSEPSI.
- MENOLAK EKSEPSI DARI TERGUGAT II KONPENSI/PENGGUGAT REKONPENSI DAN TERGUGAT III KONPENSI SELURUHNYA ;
- DALAM POKOK PERKARA.
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT KONPENSI UNTUK SEBAGIAN ;
- MENYATAKAN AKTA JUAL BELI ANTARA PENGGUGAT KONPENSI DENGAN TERGUGAT I KONPENSI ATAS KEDUA OBYEK SENGKETA YAITU SEBIDANG TANAH, SERTIFIKAT HAK MILIK NO. 00399 LUAS 2005 M2, SURAT UKUR NO. 00091/2004 DAN SEBIDANG TANAH SERTIFIKAT HAK MILIK NO. NO. 00136 LUAS 3745 M2 SURAT UKUR NO. 00092/2004, YANG KEDUA OBYEK SENGKETA TERSEBUT TERLETAK DI JALAN RAYA GEDONG, KELURAHAN GEDONG, KECAMATAN PASAR REBO, JAKARTA TIMUR, ADALAH SAH BESERTA AKIBAT HUKUMNYA ;
- MENYATAKAN PENGGUGAT KONPENSI SEBAGAI PEMILIK YANG SAH DAN PEMBELI YANG BERITIKAD BAIK ATAS KEDUA OBYEK SENGKETA TERSEBUT DAN HARUS DILINDUNGI OLEH UNDANG-UNDANG ;
- MEMBERI IZIN/KUASA KEPADA PENGGUGAT KONPENSI UNTUK DAN ATAS TERGUGAT I KONPENSI MELAKUKAN PROSES AKTA JUAL BELI ATAS KEDUA OBYEK SENGKETA TERSEBUT DIHADAPAN PPAT AGAR BISA BALIK NAMA ATAS KEDUA SERTIFIKAT TERSEBUT KEATAS NAMA PENGGUGAT KONPENSI ;
- MENYATAKAN TIDAK SAH DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM AKTA JUAL BELI TANAH NO. 4529/2003 TANGGAL 02 OKTOBER 2003, AKTA JUAL BELI TANAH NO. 4530/2003 TANGGAL 02 OKTOBER 2003, KWITANSI PENARIKAN UANG DAN SURAT-SURAT MILIK TERGUGAT II KONPENSI YANG DIPEROLEH SECARA TIDAK BENAR DAN MELAWAN HUKUM ATAS KEDUA OBYEK SENGKETA TERSEBUT ;
- MENGHUKUM TERGUGAT III KONPENSI UNTUK MEMBANTU PROSES BALIK NAMA ATAS KEDUA OBYEK SENGKETA TERSEBUT DARI AHLI WARIS ALM. HANDOKO TJANDRANIMPUNO KEPADA PENGGUGAT KONPENSI SELAKU PEMILIK YANG SAH DAN PEMEGANG SERTIFIKAT HAK MILIK NO. 00399 DAN SERTIFIKAT HAK MILIK NO. 00136 ;
- MENGHUKUM TERGUGAT I KONPENSI DAN TERGUGAT II KONPENSI ATAU PIHAK LAIN UNTUK MENGOSONGKAN KEDUA OBYEK SENGKETA TERSEBUT DARI SIAPAPUN JUGA DAN KEMUDIAN MENYERAHKAN KEPADA PENGGUGAT KONPENSI ;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT KONPENSI YANG SELAIN DAN SELEBIHNYA ;
- DALAM REKONPENSI.
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONPENSI / TERGUGAT II KONPENSI UNTUK SELURUHNYA ;
- DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI.
- MENGHUKUM TERGUGAT I KONPENSI DAN TERGUGAT II KONPENSI/PENGGUGAT REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA MASING-MASING SEBESAR RP. 2.361.000,- (DUA JUTA TIGA RATUS ENAM PULUH SATU RIBU RUPIAH) ;
- MENGHUKUM PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT II KONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP. 0,- (NIHIL) ;
- MENGHUKUM PEMBANDING II SEMULA TERGUGAT II KONPENSI/PENGGUGAT REKONPENSI DAN TURUT TERBANDING SEMULA TERGUGAT I KONPENSI MEMBAYAR BIAYA PERKARA MASING-MASING 1/2 (SETENGAH) DALAM PENGADILAN TINGKAT PERTAMA DAN MENGHUKUM PEMBANDING I SEMULA TERGUGAT III KONPENSI DAN PEMBANDING II SEMULA TERGUGAT II KONPENSI/PENGGUGAT REKONPENSI MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING MASING-MASING SEBESAR RP.75.000,- ( TUJUH PULUH LIMA RIBU RUPIAH) ;
- DALAM KONPENSI.
- DALAM EKSEPSI.
- Menolak eksepsi dari Tergugat II Konpensi/Penggugat Rekonpensi dan Tergugat III Konpensi seluruhnya ;
- DALAM POKOK PERKARA.
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi untuk sebagian ;
- Menyatakan Akta Jual Beli antara Penggugat Konpensi dengan Tergugat I Konpensi atas kedua obyek sengketa yaitu sebidang tanah, Sertifikat Hak Milik No. 00399 luas 2005 m2, surat ukur No. 00091/2004 dan sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. No. 00136 luas 3745 m2 Surat Ukur No. 00092/2004, yang kedua obyek sengketa tersebut terletak di Jalan Raya Gedong, Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, adalah sah beserta akibat hukumnya ;
- Menyatakan Penggugat Konpensi sebagai pemilik yang sah dan pembeli yang beritikad baik atas kedua obyek sengketa tersebut dan harus dilindungi oleh Undang-Undang ;
- Memberi izin/kuasa kepada Penggugat Konpensi untuk dan atas Tergugat I Konpensi melakukan proses akta jual beli atas kedua obyek sengketa tersebut dihadapan PPAT agar bisa balik nama atas kedua sertifikat tersebut keatas nama Penggugat Konpensi ;
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum Akta Jual Beli tanah No. 4529/2003 tanggal 02 Oktober 2003, Akta Jual Beli tanah No. 4530/2003 tanggal 02 Oktober 2003, kwitansi penarikan uang dan surat-surat milik Tergugat II Konpensi yang diperoleh secara tidak benar dan melawan hukum atas kedua obyek sengketa tersebut ;
- Menghukum Tergugat III Konpensi untuk membantu proses balik nama atas kedua obyek sengketa tersebut dari ahli waris alm. Handoko Tjandranimpuno kepada Penggugat Konpensi selaku pemilik yang sah dan pemegang Sertifikat Hak Milik No. 00399 dan Sertifikat Hak Milik No. 00136 ;
- Menghukum Tergugat I Konpensi dan Tergugat II Konpensi atau pihak lain untuk mengosongkan kedua obyek sengketa tersebut dari siapapun juga dan kemudian menyerahkan kepada Penggugat Konpensi ;
- Menolak gugatan Penggugat Konpensi yang selain dan selebihnya ;
- DALAM REKONPENSI.
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat II Konpensi untuk seluruhnya ;
- DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI.
- Menghukum Tergugat I Konpensi dan Tergugat II Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.361.000,- (dua juta tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah) ;
- Menghukum Penggugat Rekonpensi/Tergugat II Konpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 0,- (nihil) ;
- Menghukum Pembanding II semula Tergugat II Konpensi/Penggugat Rekonpensi dan Turut Terbanding semula Tergugat I Konpensi membayar biaya perkara masing-masing 1/2 (setengah) dalam pengadilan tingkat pertama dan menghukum Pembanding I semula Tergugat III Konpensi dan Pembanding II semula Tergugat II Konpensi/Penggugat Rekonpensi membayar biaya perkara dalam tingkat banding masing-masing sebesar Rp.75.000,- ( tujuh puluh lima ribu rupiah) ;
Putusan PT JAKARTA Nomor 627/PDT/2013/PT DKI |
|
Nomor | 627/PDT/2013/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 16 Desember 2013 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Marihot Lumban Batu |
Hakim Anggota | Heru Mulyono Ilwan.., Brh. Ariansyah B. Dali P |
Panitera | Heyman Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING I SEMULA TERGUGAT III KONPENSI DAN PEMBANDING II SEMULA TERGUGAT II KONPENSI/PENGGUGAT REKONPENSI ; - MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR NOMOR : 200/PDT.G/2012/ PN.JKT.TIM., TANGGAL 07 MEI 2013 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI FORMAT DAN REDAKSI AMAR PUTUSAN, SEHINGGA AMAR PUTUSAN YANG SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat III Konpensi dan Pembanding II semula Tergugat II Konpensi/Penggugat Rekonpensi ; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor : 200/Pdt.G/2012/ PN.JKT.TIM., tanggal 07 Mei 2013 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai format dan redaksi amar putusan, sehingga amar putusan yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut : |
Tanggal Musyawarah | 3 Maret 2014 |
Tanggal Dibacakan | 3 Maret 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 627/PDT/2013/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 627/PDT/2013/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 374 PK/Pdt/2018
Kasasi : 49 K/Pdt/2015
Banding : 627/PDT/2013/PT DKI
Pertama : 200/PDT.G/2012/PN.JKT.TIM
Statistik7819