- Menyatakan Terdakwa WELITA Alias WELI Binti SURYADI,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 7 (tujuh) tahun dan Pidana Denda Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) paket kantong plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,25 gram.
- 1 (satu) plastik warna Hitam.
- 1 (satu) lembar lakban warna Kuning.
- 1 (satu) buah alat untuk menggunakan narkotika jenis sabu/ bong.
- 1 (satu) buah timbangan digital/ skill warna Hitam.
- 1 (satu) bal kantong plastik klip kosong.
- 1 (satu) lembar lakban warna Kuning.
- 1 (satu) buah sendok pipet warna Putih list Merah.
- 2 (dua) buah korek api warna Ungu.
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna Rose Gold no imei: 864209031294434.
- Uang tunai sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 198/Pid.Sus/2022/PN Skw |
|
Nomor | 198/Pid.Sus/2022/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rini Masyithah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota John Malvino Seda Noa Wea, Br Hakim Anggota Chandran Roladica Lumbanbatu |
Panitera | Panitera Pengganti Sanriyo Parlindungan Manalu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dipergunakan dalam perkara MIRWAN; 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna rose gold no imei 869602037805010 Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 4/Pid.Sus/2023/PT PTK
Kasasi : 1516 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 198/Pid.Sus/2022/PN Skw
Statistik534