Putusan PT BANDUNG Nomor 73/PID.SUS/2021/PT BDG |
|
Nomor | 73/PID.SUS/2021/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Herman Heller Hutapea |
Hakim Anggota | Walfred Pardamean, Brantono Rustono |
Panitera | Sugeng Tarsono S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT ; MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI CIREBON TANGGAL 03 FEBRUARI 2021, NOMOR 287/PID.SUS/2020/PN CBN. YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT ; MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGI SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ; MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ; MEMBEBANKAN TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP.2.000,- (DUA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ; Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Cirebon tanggal 03 Februari 2021, Nomor 287/Pid.Sus/2020/PN Cbn. yang dimintakan banding tersebut ; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3246 K/PID.SUS/2021
Banding : 73/PID.SUS/2021/PT BDG
Pertama : 287/Pid.Sus/2020/PN Cbn
Statistik392