- Menolak eksepsi Tergugat tersebut
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat putus oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan sejak putusan ini di ucapkan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pasal 43 ayat (1) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Para Penggugatberdasarkan ketentuan Undang-Undang Pasal 40 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja dengan rincian sebagai berikut:
- 0,5 x 9 x Rp. 3.905.630,- = Rp. 17.575.335,-
- 1 x 8 x Rp. 3.905.630,- = Rp. 31.245.040,-
- Sisa Cuti = RP. 937.351,-
- 0.5 x 9 x Rp. 3.742.824,- = Rp. 16.842.708,-
- 1 x 8 x Rp. 3.742.824,- = Rp. 29.942.592,-
- Sisa Cuti = Rp. 1.047.991,-
- 0.5 x 9 x Rp. 4.137.314,- = Rp. 18.617.913,-
- 1 x 5 x Rp. 4.137.314,- = Rp. 20.686.570,-
- Sisa Cuti = Rp. 992.955,-
- 0.5 x 9 x Rp. 3.832.023,- = Rp. 17.244.103,-
- 1 x 5 x Rp. 3.832.023,- = Rp. 19.160.115,-
- Sisa Cuti = Rp. 766.405,-
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat sejumlah Rp 985.000,00 (sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 233/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mdn |
|
Nomor | 233/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Sumardi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Minggu Saragih, Br Hakim Anggota Surya Dharma. |
Panitera | Panitera Pengganti Enike Hertika Purba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Penggugat-1 (Masa Kerja 21 Tahun) = Rp. 48.820.375 Total = Rp. 49.757.726,- Penggugat-2 (Masa Kerja 21 Tahun) = Rp. 45.448.000,- Total = Rp. 47.833.291,- Penggugat-3 (Masa Kerja 13 Tahun) = Rp. 39.304.483,- Total = Rp. 40.297.438,- Penggugat-4 (Masa Kerja 12 Tahun) = Rp. 36.404.218,- Total = Rp. 37.170.623,- Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi Dan Rekonvensi: |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 477 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Pertama : 233/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mdn
Statistik18215