- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dan menolak untuk selebihnya;
- Menetapkan harta bersama antara Penggugat dan Tergugat sebagai berikut:
- Sebidangtanah berikut bangunan diatasnya, ukuran 8X 5,7meter,terletak di Jl. Tinumbu, Lorong 132, No. 50, RT/RW: 001/002, Kelurahan Tabaringan, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassardengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan denganrumahBakri;
- Sebelah Selatan berbatasan denganrumahSt. Saleha;
- Sebelah Timur berbatasan denganlorong 132 K;
- Sebelah Barat berbatasan dengan lorong 132 K dikurangi dengan ongkos perbaikan rumah tersebut yang merupakan hak Tergugat sebanyak Rp. 31.140.000,- (tiga puluh satu juta seratus empat puluh ribu rupiah);
- Emas Dubai berbentuk Gelang bermotif kupu-kupu seberat 20 gram;
- Emas Dubai berbetuk Cincin bermotif kupu-kupu seberat 15 gram;
- Menetapkan seperdua bagian untuk Penggugat dan seperdua bagian lainnya untuk Tergugat;
- Menghukum Penggugat dengan Tergugat atau siapa saja yang menguasai objek sengketa tersebut untuk membagi selanjutnya meyerahkan bagian masing-masing kepada Penggugat dengan Tergugat secara natura dan jika tidak bisa dibagi secara natura maka harus dijual lelang kemudian harga penjualan tersebut dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dan menolak untuk selebihnya;
- Menetapkan hutang bersama antara Penggugat dan Tergugat berupa uang sebanyak Rp. 197.293.974 (seratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh empat rupia);
- Menghukum Penggugat dengan Tergugat untuk membayar utang tersebut secara bersama-sama dengan porsi seperdua dibayar oleh Penggugat dan seperduanya lagi dibayar oleh Tergugat;
Putusan PA MAKASSAR Nomor 1846/Pdt.G/2022/PA.Mks |
|
Nomor | 1846/Pdt.G/2022/PA.Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama Perdata Agama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Ahmad P. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Mulyati Ahmadbr Hakim Anggota Dra. Hj. Jusmah |
Panitera | Panitera Pengganti Hj. Nurwafiah Razak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi; DALAM KONPENSI DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi secara bersama-sama (masing-masing seperdua) untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.380.000.00(satu juta tigaratus delapanpuluh ribu rupiah; |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 15/Pdt.G/2023/PTA.Mks
Pertama : 1846/Pdt.G/2022/PA.Mks
Statistik11714