- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT ;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BEKASI TANGGAL 13 MEI 2020 NOMOR 155/PID.SUS/2020/PN. BKS, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN TERHADAP TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN, DENDA RP. 1.000.000.000,- (SATU MILLIAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN HUKUMAN PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 2 (DUA) BUNGKUS PLASTIC KLIP BENIG BERISIKAN KRISTAL WARNA PUTIH DENGAN BERAT NETTO 0,1358 GRAM DAN SISA SETELAH PEMERIKSAAN BERAT AKHIR 0,1012 GRAM ;
- 1 (SATU) BUAH HP MERK SAMSUNG WARNA PUTIH BESERTA KARTUNYA .;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP. 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permohonan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut ;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Bekasi tanggal 13 Mei 2020 Nomor 155/Pid.Sus/2020/PN. Bks, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, Denda Rp. 1.000.000.000,- (satu milliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus plastic klip benig berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,1358 gram dan sisa setelah pemeriksaan berat akhir 0,1012 gram ;
- 1 (satu) buah HP merk Samsung warna putih beserta kartunya .;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PT BANDUNG Nomor 219/PID.SUS/2020/PT BDG |
|
Nomor | 219/PID.SUS/2020/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Imam Suudi |
Hakim Anggota | Brridwan Sorimalim Damanik, Aman Barus |
Panitera | Bambang Belardaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1. MENYATAKAN TERDAKWA RISHI DUSTIN ALIAS RICHI BIN ZULFAHMI TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM SEBAGAI PEMBELI NARKOTIKA GOLONGAN I ; 4. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN ; DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA ZAKARIA NURSALIM ; |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa RISHI DUSTIN alias RICHI bin ZULFAHMI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak atau melawan hukum sebagai pembeli Narkotika golongan I ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA ZAKARIA NURSALIM ; |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 219/PID.SUS/2020/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 219/PID.SUS/2020/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 155/Pid.Sus/2020/PN Bks
Kasasi : 4801 K/Pid.Sus/2020
Banding : 219/Pid.Sus/ 2020/PT.BDG
Statistik9310