- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I DAN TERGUGAT II TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG REDEB TANGGAL 11 OKTOBER 2022 NOMOR 2/PDT.G/2022/PN TNR, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT;
- MENOLAK TUNTUTAN PROVISI PARA PENGGUGAT KONVENSI;
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT I KONVENSI UNTUK SELURUHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN BAHWA PARA PENGGUGAT ADALAH PEMILIK TANAH YANG SAH MENURUT HUKUM YANG TERLETAK DI JALAN SULTAN AGUNG RT. 01 KELURAHAN SEI. BEDUNGUN, KECAMATAN TANJUNG REDEB, KABUPATEN BERAU SESUAI DENGAN SERTIPIKAT HAK MILIK DENGAN UKURAN DAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SHM NO. 716 TAHUN 2004 ATAS NAMA MARIANA CHEN (PENGGUGAT I), LUAS TANAH: 6.564 M2, DENGAN UKURAN:
- PANJANG PADA SISI UTARA : 213,14 METER;
- PANJANG PADA SISI SELATAN : 204,35 METER;
- LEBAR PADA SISI TIMUR : 32,32 METER;
- LEBAR PADA SISI BARAT : 31,19 METER;
- SHM NO. 716 TAHUN 2004 ATAS NAMA MARIANA CHEN (PENGGUGAT I), LUAS TANAH: 6.564 M2, DENGAN UKURAN:
- BATAS SISI UTARA : TANAH HAK KARNOCUNTAI
- BATAS SISI TIMUR : PAMPILUS TOBI
- BATAS SISI SELATAN : TANAH HAK HIATI KARNO
-
- BATAS SISI BARAT : RENCANA GANG
- SHM NO. 719 TAHUN 2004 ATAS NAMA HIATI KARNO (PENGGUGAT II), LUAS TANAH: 6.425 M2, DENGAN UKURAN:
- PANJANG PADA SISI UTARA : 204,35 METER;
- PANJANG PADA SISI SELATAN : 194,65 METER;
- LEBAR PADA SISI TIMUR : 32,54 METER;
- LEBAR PADA SISI BARAT : 32,60 METER;
- BATAS SISI UTARA : TANAH HAK MARIANA CHEN
- BATAS SISI TIMUR : PAMPILUS TOBI (DAHULU
- JAINUDDIN P.)
- BATAS SISI SELATAN : TANAH HAK GUANTI KARNO
- BATAS SISI BARAT : RENCANA GANG
- SHM NO. 717 TAHUN 2004 ATAS NAMA GUANTI KARNO (PENGGUGAT III), LUAS TANAH: 5.890 M2, DENGAN UKURAN:
- PANJANG PADA SISI UTARA : 194,65 METER;
- PANJANG PADA SISI SELATAN : 178,84 METER;
- LEBAR PADA SISI TIMUR : 32,40 METER;
- LEBAR PADA SISI BARAT : 32,99 METER;
- BATAS SISI UTARA : TANAH HAK HIATI KARNO
- BATAS SISI TIMUR : SUHARTINI (DAHULU MILIK
- BATAS SISI SELATAN : TANAH HAK ERNAWATI
- NO.712)
- BATAS SISI BARAT : RENCANA GANG
- SHM NO. 712 TAHUN 2004 ATAS NAMA ERNAWATI (PENGGUGAT IV), LUAS TANAH: 8.454 M2, DENGAN UKURAN:
- PANJANG PADA SISI UTARA : 178,87 METER;
- PANJANG PADA SISI SELATAN : 168,33 METER;
- LEBAR PADA SISI TIMUR : 49,65 METER;
- LEBAR PADA SISI BARAT : 49,19 METER;
- BATAS SISI UTARA : TANAH HAK GUANTI KARNO
- BATAS SISI TIMUR : JEFRY (DAHULU MILIK ALM.
- BATAS SISI SELATAN : TANAH HAK CENTI KARNO
- BATAS SISI BARAT : RENCANA GANG
- SHM NO.718 TAHUN 2004 ATAS NAMA CENTI KARNO (PENGGUGAT V), LUAS TANAH: 8.230 M2, DENGAN UKURAN:
- PANJANG PADA SISI UTARA : 168,33 METER;
- PANJANG PADA SISI SELATAN : 165,05 METER;
- LEBAR PADA SISI TIMUR : 48,92 METER;
- LEBAR PADA SISI BARAT : 49,99 METER;
- BATAS SISI UTARA : TANAH HAK ERNAWATI (SHM NO.712)
- BATAS SISI TIMUR : SURIANTO (DAHULUMILIKALM.
- BATAS SISI SELATAN : TANAH HAK CUATI KARNO (SHM NO.723)
- BATAS SISI BARAT : RENCANA GANG
- SHM NO. 723 TAHUN 2004 ATAS NAMA CUATI KARNO (PENGGUGAT VI), LUAS TANAH: 8.363 M2, DENGAN UKURAN:
- PANJANG PADA SISI UTARA : 165 METER;
- PANJANG PADA SISI SELATAN : 178,84 METER;
- LEBAR PADA SISI TIMUR : 50 METER;
- LEBAR PADA SISI BARAT : 48,40 METER;
- BATAS SISI UTARA : TANAH HAK CENTI KARNO (SHM NO.718)
- BATAS SISI TIMUR : YOHANES TABANG
- BATAS SISI SELATAN : TANAH HAK MUITI KARNO (SHM NO.713)
- BATAS SISI BARAT : RENCANA GANG
- SHM NO. 713 TAHUN 2004 ATAS NAMA MUITI KARNO (PENGGUGAT VII), LUAS TANAH: 8.867 M2, DENGAN UKURAN:
- PANJANG PADA SISI UTARA : 178,84 METER;
- PANJANG PADA SISI SELATAN : 177,88 METER;
- LEBAR PADA SISI TIMUR : 51,09 METER;
- LEBAR PADA SISI BARAT : 43,35 METER;
- BATAS SISI UTARA : TANAH HAK CUATI KARNO (SHM NO.723)
- BATAS SISI TIMUR : RACHMAD
- BATAS SISI SELATAN : TANAH HAK NAZARUDDIN
- BATAS SISI BARAT : RENCANA GANG
- MENYATAKAN BAHWA TERGUGAT I DAN TERGUGAT II TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- MENYATAKAN BAHWA AKTA PELEPASAN DAN PEMBEBASAN PENGUASAAN ATAS TANAH, NOMOR : 126/CT.R/III/2004 TANGGAL 8 MARET 2004, ATAS NAMA SAID UMAR TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM;
- MENGHUKUM TERGUGAT I DAN TERGUGAT II SERTA SIAPA SAJA YANG MENDAPATKAN HAK DARIPADANYA UNTUK MENYERAHKAN DAN MENGEMBALIKAN TANAH MILIK PARA PENGGUGAT YANG TERLETAK DI JALAN SULTAN AGUNG RT. 01 KELURAHAN SEI. BEDUNGUN, KECAMATAN TANJUNG REDEB, KABUPATEN BERAU SESUAI DENGAN SHM NO. 716, NO. 719, NO. 717, NO. 712. NO. 718, NO. 723 DAN NO. 713 TAHUN 2004 DALAM KEADAAN BAIK DAN KOSONG TANPA BEBAN APAPUN BAHKAN APABILA DIANGGAP PERLU DENGAN BANTUAN APARAT KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA;
- MENGHUKUM TERGUGAT I DAN TERGUGAT II UNTUK MEMBAYAR SECARA TANGGUNG RENTENG KEPADA PARA PENGGUGAT KERUGIAN MATERIL SEJUMLAH RP131.950.000,-(SERATUS TIGA PULUH SATU JUTA SEMBILAN RATUS LIMAPULUH RIBU RUPIAH);
- MENGHUKUM TURUT TERGUGAT I DAN TURUT TERGUGAT II UNTUK MEMATUHI SELURUH ISI PUTUSAN INI;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SELURUHNYA;
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT KONVENSI/ PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP3.660.000,00 (TIGA JUTA ENAM RATUS ENAM PULUH RIBU RUPIAH);
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT INTERVENSI I, II, III DAN IV UNTUK SELURUHNYA;
- MENOLAK GUGATAN INTERVENSI SELURUHNYA;
- MENGHUKUM PENGGUGAT INTERVENSI MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH NIHIL;
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I DAN TERGUGAT II UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,- (SERATUS LIMAPULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat II tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb tanggal 11 Oktober 2022 Nomor 2/Pdt.G/2022/PN Tnr, yang dimohonkan banding tersebut, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut;
- Menolak tuntutan provisi Para Penggugat Konvensi;
- Menolak eksepsi Tergugat I Konvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah pemilik tanah yang sah menurut hukum yang terletak di Jalan Sultan Agung RT. 01 Kelurahan Sei. Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau sesuai dengan Sertipikat Hak Milik dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut:
- SHM No. 716 Tahun 2004 atas nama MARIANA CHEN (Penggugat I), Luas Tanah: 6.564 M2, dengan ukuran:
- Panjang pada sisi Utara : 213,14 Meter;
- Panjang pada sisi Selatan : 204,35 Meter;
- Lebar pada sisi Timur : 32,32 Meter;
- Lebar pada sisi Barat : 31,19 Meter;
- SHM No. 716 Tahun 2004 atas nama MARIANA CHEN (Penggugat I), Luas Tanah: 6.564 M2, dengan ukuran:
- Batas sisi Utara : Tanah Hak KARNOCUNTAI
- Batas sisi Timur : PAMPILUS TOBI
- Batas sisi Selatan : Tanah Hak HIATI KARNO
-
- Batas sisi Barat : Rencana Gang
- SHM No. 719 Tahun 2004 atas nama HIATI KARNO (Penggugat II), Luas Tanah: 6.425 M2, dengan ukuran:
- Panjang pada sisi Utara : 204,35 Meter;
- Panjang pada sisi Selatan : 194,65 Meter;
- Lebar pada sisi Timur : 32,54 Meter;
- Lebar pada sisi Barat : 32,60 Meter;
- Batas sisi Utara : Tanah Hak MARIANA CHEN
- Batas sisi Timur : PAMPILUS TOBI (dahulu
- JAINUDDIN P.)
- Batas sisi Selatan : Tanah Hak GUANTI KARNO
- Batas sisi Barat : Rencana Gang
- SHM No. 717 Tahun 2004 atas nama GUANTI KARNO (Penggugat III), Luas Tanah: 5.890 M2, dengan ukuran:
- Panjang pada sisi Utara : 194,65 Meter;
- Panjang pada sisi Selatan : 178,84 Meter;
- Lebar pada sisi Timur : 32,40 Meter;
- Lebar pada sisi Barat : 32,99 Meter;
- Batas sisi Utara : Tanah Hak HIATI KARNO
- Batas sisi Timur : SUHARTINI (dahulu milik
- Batas sisi Selatan : Tanah Hak ERNAWATI
- NO.712)
- Batas sisi Barat : Rencana Gang
- SHM No. 712 Tahun 2004 atas nama ERNAWATI (Penggugat IV), Luas Tanah: 8.454 M2, dengan ukuran:
- Panjang pada sisi Utara : 178,87 Meter;
- Panjang pada sisi Selatan : 168,33 Meter;
- Lebar pada sisi Timur : 49,65 Meter;
- Lebar pada sisi Barat : 49,19 Meter;
- Batas sisi Utara : Tanah Hak GUANTI KARNO
- Batas sisi Timur : JEFRY (dahulu milik Alm.
- Batas sisi Selatan : Tanah Hak CENTI KARNO
- Batas sisi Barat : Rencana Gang
- SHM No.718 Tahun 2004 atas nama CENTI KARNO (Penggugat V), Luas Tanah: 8.230 M2, dengan ukuran:
- Panjang pada sisi Utara : 168,33 Meter;
- Panjang pada sisi Selatan : 165,05 Meter;
- Lebar pada sisi Timur : 48,92 Meter;
- Lebar pada sisi Barat : 49,99 Meter;
- Batas sisi Utara : Tanah Hak ERNAWATI (SHM No.712)
- Batas sisi Timur : SURIANTO (dahulumilikAlm.
- Batas sisi Selatan : Tanah Hak CUATI KARNO (SHM NO.723)
- Batas sisi Barat : Rencana Gang
- SHM No. 723 Tahun 2004 atas nama CUATI KARNO (Penggugat VI), Luas Tanah: 8.363 M2, dengan ukuran:
- Panjang pada sisi Utara : 165 Meter;
- Panjang pada sisi Selatan : 178,84 Meter;
- Lebar pada sisi Timur : 50 Meter;
- Lebar pada sisi Barat : 48,40 Meter;
- Batas sisi Utara : Tanah Hak CENTI KARNO (SHM No.718)
- Batas sisi Timur : YOHANES TABANG
- Batas sisi Selatan : Tanah Hak MUITI KARNO (SHM No.713)
- Batas sisi Barat : Rencana Gang
- SHM No. 713 Tahun 2004 atas nama MUITI KARNO (Penggugat VII), Luas Tanah: 8.867 M2, dengan ukuran:
- Panjang pada sisi Utara : 178,84 Meter;
- Panjang pada sisi Selatan : 177,88 Meter;
- Lebar pada sisi Timur : 51,09 Meter;
- Lebar pada sisi Barat : 43,35 Meter;
- Batas sisi Utara : Tanah Hak CUATI KARNO (SHM No.723)
- Batas sisi Timur : RACHMAD
- Batas sisi Selatan : Tanah Hak NAZARUDDIN
- Batas sisi Barat : Rencana Gang
- Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan bahwa Akta Pelepasan dan Pembebasan Penguasaan Atas Tanah, Nomor : 126/CT.R/III/2004 Tanggal 8 Maret 2004, atas nama Said Umar tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II serta siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan dan mengembalikan tanah milik Para Penggugat yang terletak di Jalan Sultan Agung RT. 01 Kelurahan Sei. Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau sesuai dengan SHM No. 716, No. 719, No. 717, No. 712. No. 718, No. 723 dan No. 713 Tahun 2004 dalam keadaan baik dan kosong tanpa beban apapun bahkan apabila dianggap perlu dengan bantuan aparat Kepolisian Republik Indonesia;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar secara tanggung renteng kepada Para Penggugat kerugian materil sejumlah Rp131.950.000,-(Seratus tiga puluh satu juta sembilan ratus limapuluh ribu rupiah);
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mematuhi seluruh isi putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.660.000,00 (tiga juta enam ratus enam puluh ribu rupiah);
- Menolak eksepsi Tergugat Intervensi I, II, III dan IV untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan intervensi seluruhnya;
- Menghukum Penggugat Intervensi membayar biaya perkara sejumlah nihil;
- Menghukum para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara dalam kedua Tingkat peradilan, yang dalam Tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,- (seratus limapuluh ribu rupiah);
Putusan PT SAMARINDA Nomor 189/PDT/2022/PT SMR |
|
Nomor | 189/PDT/2022/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Jamaluddin Samosir |
Hakim Anggota | Brkurnia Yani Darmono, Partahi Tulus Hutapea |
Panitera | - Nurhayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: DALAM PERKARA POKOK DALAM KONVENSI DALAM PROVISIDALAM EKSEPSIDALAM POKOK PERKARA(DAHULU JAINUDDINP.) ALM. NORMAN) KATIMIN) DALAM REKONVENSIDALAM KONVENSI DAN REKONVENSIDALAM PERKARA INTERVENSIDALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM PERKARA POKOK DALAM KONVENSI Dalam ProvisiDalam EksepsiDalam Pokok Perkara(dahulu JAINUDDINP.) Alm. NORMAN) KATIMIN) DALAM REKONVENSIDALAM KONVENSI DAN REKONVENSIDALAM PERKARA INTERVENSIDalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 189/PDT/2022/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 189/PDT/2022/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
141
17