Putusan PT SURABAYA Nomor 1176/PID/2022/PT SBY |
|
Nomor | 1176/PID/2022/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan Pidana Umum |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Nyoman Adi Juliasa |
Hakim Anggota | Brahmad Gaffar, H. Edy Tjahjono |
Panitera | Emi Rihastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM; MENYATAKAN TERDAKWA MITA TRISNAWATI TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN PENIPUAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KESATU; SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI PEMBELIAN MOBIL SEBESAR RP. 240.000.000,- DARI BPK. HASAN YANG DITANDATANGANI OLEH SDRI. MITA TERTANGGAL 6 OKTOBER 2021. DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA ATAS NAMA TERDAKWA WAWAN WAHYUDI BIN H. TAKRIM SAFA'AT. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP5.000,00,- (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum; Menyatakan Terdakwa Mita Trisnawati telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ?Bersama-sama Melakukan Penipuan? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu; seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 1 (satu) lembar Kwitansi Pembelian Mobil sebesar Rp. 240.000.000,- dari Bpk. HASAN yang ditandatangani oleh Sdri. Mita tertanggal 6 Oktober 2021. Dikembalikan Kepada Penuntut Umum Untuk Dipergunakan Dalam Perkara Atas Nama Terdakwa Wawan Wahyudi Bin H. Takrim Safa'at. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp5.000,00,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 770 K/Pid/2023
Banding : 1176/PID/2022/PT SBY
Statistik1055