- Menyatakan MARVIO MARSELO PALANDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut;
- Menjatuhkan pidana terhadap MARVIO MARSELO PALANDI berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Tomohon;
- Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan menjatuhkan pidana dengan syarat berupa pidana pengawasan di tempat tinggal Anak dengan menempatkan Anak di bawah Pengawasan Penuntut Umum selama 1 (satu) tahun, dengan syarat umum: kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim yang disebabkan karena Anak melakukan suatu tindak pidana lain sebelum berakhirnya masa pidana pengawasan:
- Menetapkan syarat khusus berupa:
- Anak tidak boleh menonton video porno, berkumpul, berduan dengan lawan jenis kecuali keluarga sampai derajat ketiga;
- Anak menjalani wajib lapor 1 (satu) kali dalam seminggu mengenai kegiatan Anak kepada Penuntut Umum;
Putusan PN AMURANG Nomor 12/Pid.Sus-Anak/2022/PN Amr |
|
Nomor | 12/Pid.Sus-Anak/2022/PN Amr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN AMURANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Muhammad Sabil Ryandika |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Muhammad Sabil Ryandika |
Panitera | Panitera Pengganti: Michael Christian Nangin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan; 5. Menetapkan pidana pengawasan tersebut dilaksanakan dengan tidak mengganggu kewajiban belajar Anak. 6. Memerintahkan selama menjalani pidana dengan syarat: Penuntut Umum melakukan pengawasan dan Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pembimbingan di tempat tinggal Anak serta melaporkan perkembangan perilaku Anak kepada Penuntut Umum. agar Anak menepati persyaratan yang telah ditetapkan; 7. Menjatuhkan pidana pelatihan kerja pengganti pidana denda selama 1 (satu) tahun di Balai Latihan Kerja (BLK) Komunitas GP Anshor Manado, Sulawesi Utara; 8. Menetapkan pidana pelatihan kerja tersebut dilaksanakan pada waktu siang hari untuk jangka waktu selama 1 (satu) jam dalam 1 (satu) hari dan pada waktu yang tidak mengganggu jam belajar Anak; 9. Memerintahkan Anak dibebaskan dari tahanan negara segera setelah putusan ini diucapkan; 10. Menetapkan agar Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pid.Sus-Anak/2022/PN Amr
Kasasi : 1985 K/Pid.Sus/2023
Banding : 13/PID-Anak/2022/PT MND
Statistik934