- Menyatakan Terdakwa (Fachruddin Bin Alm Ansyari) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah pemerkosaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 48 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat;
- Membebaskan Terdakwa (Fachruddin Bin Alm Ansyari) dari dakwaan primair;
- Menyatakan Terdakwa (Fachruddin Bin Alm Ansyari) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan seksual sebagaimana Pasal 46 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat;
- Menghukum Terdakwa ((Fachruddin Bin Alm Ansyari) dengan hukuman ?uqubat Ta?zir berupa cambuk sebanyak 43 (empat puluh tiga) kali cambuk, dengan ketetapan bahwa lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari ?uqubat yang dijatuhkan;
- Menghukum Terdakwa tetap berada dalam tahanan sampai eksekusi terhadap putusan inkracht dilaksanakan paling lama 3 bulan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah baju berwarna abu-abu bertuliskan didada sebelah kiri avian brands dan ditangannya ada corak;
- 1 (satu) buah celana short berwarna pink Fanta;
- 1 (satu) buah celana dalam berwarna biru muda;
- 1 (satu) buah BH berwarna hitam barles putih;
- 1 (satu) buah sarung bermotif kotak-kotak berwarna hijau army dan putih serta bergaris warna kuning;
- 1 (satu) buah baju kaos berwarna putih bergaris-garis;
- 1 (satu) buah celana panjang berwarna biru;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan MS SABANG Nomor 2/JN/2022/MS.Sab |
|
Nomor | 2/JN/2022/MS.Sab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Jinayat |
Kata Kunci | Pemerkosaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | MS SABANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Nurul Husna |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Nurul Husna |
Panitera | Panitera Pengganti Nurul Hikmah, S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | CAMBUK |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada korban Mazalena Binti Alm Jailani; Dikembalikan kepada terdakwa Fachruddin Bin Alm Ansyari |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/JN/2022/MS.Sab.zip
- Download PDF
- 2/JN/2022/MS.Sab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 3/JN/2023/MS.Aceh
Pertama : 2/JN/2022/MS.Sab
Statistik12449